Satu Tersangka Inamosol Diserahkan, Dua Saksi Lain Segera Dijemput Paksa
AMBONKITA.COM,- Setelah melimpahkan satu Tersangka dugaan korupsi jalan Inamosol ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku segera menjemput paksa dua saksi lain berinisial GS dan RR.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku akhirnya melimpahkan berkas perkara dan Tersangka Joris Soukotta kepada JPU yang dilangsungkan pada Rabu (1/11/2023).
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dugaan korupsi proyek jalan desa Rambatu – Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) itu, sudah dinyatakan lengkap atau P21.
- Hattrick Gol Messi di Lapangan, Lautan Biru-Putih di Jalanan Ambon
- Perketat Seleksi Psikologi Casis Polri, Karo SDM Polda Maluku Tegaskan Rekrutmen Bebas Intervensi
- Pertamina Ingatkan SPBU, Penyaluran Pertalite tidak Sesuai Aturan Dikenai Sanksi
- Polda Maluku Dorong Kolaborasi Nasional Lindungi Perempuan dan Anak Melalui Forum Perempuan Seribu Pulau
“Saat ini penyidik Kejati Maluku telah melimpahkan ke penuntut umum tersangka atas nama JS (Joris Soukotta), karena hasil penyidikan sudah rampung,” kata Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Rabu (1/11/2023).
BACA JUGA: Satu Tersangka Korupsi Jalan Inamosol Kembali Ditahan Kejati Maluku
Penuntut umum selanjutnya akan kembali melimpahkan berkas perkara milik Tersangka yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ini ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Tersangka Joris Soukotta merupakan Pegawai Negeri Sipil pada Dinas PUPR Kabupaten SBB. Ia ditetapkan Tersangka dan langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon pada Senin (23/10/2023) lalu.
Tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
JEMPUT PAKSA
Berbeda dengan Joris Soukotta, penyidik Kejati Maluku memastikan akan melakukan upaya paksa terhadap dua saksi kasus dugaan korupsi Inamosol tersebut. Mereka adalah berinisial GS dan RR.
“Kita sudah panggil secara patut tapi belum juga dipenuhi, maka tim penyidik akan melakukan upaya paksa dalam waktu dekat,” tegas Wahyudi.
Kendati demikian, mantan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ambon ini masih berharap agar GS dan RR bisa kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik.
“Kita masih berharap mereka bisa kooperatif. Dan mereka ini dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi,” ujarnya.
Untuk diketahui, GS dan RR sudah tiga kali dipanggil jaksa namun terus mangkir. Keduanya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek jalan Inamosol.
Hingga saat ini, perkara tersebut sudah menjerat dua orang tersangka. Salah satunya mantan Kadis PUPR Thomas Wattimena. Saat ini perkaranya sudah bergulir di meja hijau.
Sebelumnya diberitakan, proyek mangkrak sejauh 24 Km yang dikerjakan sejak akhir September 2018 lalu ini, berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Maluku, merugikan negara sebesar kurang lebih Rp7 miliar, dari total anggaran sejumlah Rp31 miliar.
Proyek yang dikerjakan PT Bias Sinar Abadi 5 tahun silam itu, sampai saat ini tak kunjung selesai. Proyeknya masih bertanah, bahkan sudah hancur. Padahal, anggarannya sudah diterima 100 persen.
Editor: Husen Toisuta








