Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Terdakwa Fritzs Sopacua Didakwa Ikut Korupsi Dana BOS Malteng

Editor by Editor
12/06/2023
Reading Time: 4 mins read
0
Terdakwa Fritzs Sopacua Didakwa Ikut Korupsi Dana BOS Malteng

Fritzs Lukas Sopacua, Terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2020-2022 menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (6/12/2023). (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Fritzs Lukas Sopacua, Terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (6/12/2023).

RELATED POSTS

IPEMI Ambon Jumpa UMKM Perkuat Peran Ekonomi Kerakyatan

Pertamina Tingkatkan Stok BBM di Malteng dan SBT Antisipasi Lonjakan Konsumsi Masyarakat

Pastikan Keamanan Pengunjung Polisi Patroli di Pusat Keramaian Ambon

Operator Tim Manajemen BOS Kabupaten Maluku Tengah tahun 2020-2022 itu, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ikut melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar kurang lebih Rp 3,9 miliar.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh JPU Kejari Malteng, Junita Sahetapy, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Rahmat Selang. Ia didampingi dua Hakim anggota yakni Paris Edward Nadeak dan Herry Anto Simanjuntak.

JPU mengungkapkan kalau Terdakwa Frits Sopacua ikut serta melakukan korupsi bersama tiga terdakwa sebelumnya (berkas perkara terpisah). Mereka adalah mantan Kadis Pendidikan Malteng Askam Tuasikal; Manajer Tim Manajemen BOS, Oktovianus Noya dan Pemilik PT Ambon Jaya Perdana, Munaidi Yasin.

Para terdakwa dalam pengelolaan Dana BOS telah melakukan penyalahgunaan di dua kegiatan pada tahun anggaran 2020-2021. Diantaranya BOS afirmasi dan BOS kinerja. Bahkan ada yang fiktif.

Berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, tahun 2020 Dana BOS Reguler untuk Kabupaten Malteng sebesar Rp 60.562.750.000; Dana BOS Kinerja sebesar Rp 1.680.000.000 yang diberikan untuk 28 sekolah; Dan Dana Bos Afirmasi sebesar Rp 3,6 miliar untuk 60 sekolah.

Di tahun 2021, Dana BOS yang dikucurkan rinciannya yaitu Dana BOS Reguler Rp 70.266.801.000, untuk 528 sekolah; Dana BOS Kinerja sebesar Rp 980 juta untuk 12 sekolah; Dan Dana BOS afirmasi Rp 1 miliar untuk 25 sekolah.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Sedangkan untuk tahun 2022, Dana BOS Reguler yang dikucurkan sebesar Rp 67.570.382.507 untuk 528 sekolah; Dana BOS Kinerja sebesar Rp 3.190.000.000 untuk 30 SD dan 11 SMP.

Awalnya, beber JPU, Terdakwa Munaidi Yasin pada Tahun 2020 bertemu Askam Tuasikal, penanggung jawab tim manajemen dana BOS Malteng dan Terdakwa Oktovianus Noya. Ia menawarkan pengadaan buku dari anggaran dana BOS dan alat peraga dari dana DAK tahun 2020.

Terdakwa Oktovianus kemudian menyuruh Terdakwa Munaidi bertemu Fritz Sopacua selaku Operator Tim Manajemen BOS Kabupaten Malteng untuk pelaksanaan pendataan, pemesanan, serta penjualan buku-buku dari PT. Ambon Jaya Perdana kepada Sekolah-sekolah penerima dana BOS.

Untuk anggaran dana BOS kinerja dan dana BOS afirmasi tahun 2020 terdakwa Askam dan Octovianus tidak melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada para Kepala Sekolah penerima dana BOS afirmasi dan dana BOS kinerja. Bahkan tanpa melalui tahapan penyusunan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) yang seharusnya dibuat dan disusun oleh Sekolah.

Terdakwa Askam dan Octovianus menetapkan kegiatan belanja dari dana BOS kinerja dan dana BOS afirmasi yang diterima oleh masing-masing sekolah sebesar Rp 60 juta untuk 3 kegiatan belanja. Diantaranya belanja covid sebesar Rp 20 juta; belanja internet satelit Rp 20 juta; dan multimedia Rp 20 Juta.

Keduanya juga menentukan pihak yang akan melakukan pengadaan ketiga kegiatan belanja tersebut yakni PT. Intan Pariwara, untuk pengadaan belanja multimedia yang merupakan kenalan dari Terdakwa Askam dan Octovianus. Kemudian PT. Ambon Jaya Perdana, milik Terdakwa Munaidi.

Selanjutnya, Terdakwa Fritsz disuruh menyampaikan kepada para kepala sekolah penerima dana BOS afirmasi dan kinerja tahun 2020 serta melakukan pemesanan bagi sekolah-sekolah untuk belanja covid dan internet satelit langsung ke PT. Ambon Jaya Perdana. Sedangkan untuk belanja multimedia dilakukan pemesanan oleh pihak PT. Intan Pariwara.

Pengurusan dana BOS seharusnya melalui akun DAPODIK sekolah. Namun karena PT. Intan Pariwara bukan merupakan perusahaan yang terdaftar dalam SIPLah sebagai perusahaan yang menjual barang multimedia, sehingga pemesanan dilakukan melalui PT. Sentra Kriya Edukasi yang merupakan anak perusahaan PT. Intan Pariwara serta PT. Afirmasi Indonesia Online yang merupakan mitra dari PT. Intan Pariwara.

“Bahwa perbuatan Terdakwa Askam Tuasikal bersama dengan Octovianus Noya dan Fritzs Lukas Sopacua dengan sepengetahuan Munaidi Yasin dalam proses pengadaan belanja covid, belanja internet satelit dan belanja multimedia, dilakukan tanpa melalui mekanisme yang harusnya dilaksanakan oleh sekolah yaitu adanya pembuatan RKAS,” katanya.

BACA JUGA: Satu Tersangka Dana BOS Malteng Digiring ke Rutan Ambon

Dari total belanja covid, belanja internet satelit serta belanja multimedia sesuai dengan pesanan dan dibayarkan 100 persen. Namun, terdapat kegiatan belanja berupa internet satelit yang tidak diadakan dan dilakukan pemasangan oleh Terdakwa Munaidi.

“Bahwa dengan adanya pembayaran yang telah diterima oleh Munaidi sebesar Rp 780 juta, namun internet satelit tidak diadakan sehingga telah memperkaya Munaidi senilai pembayaran tersebut,” ungkap JPU.

Selanjutnya, sekitar bulan November 2021, melalui saksi M. Shaleh Djokdja, Terdakwa Munaidi mendapat perusahaan untuk pemesanan sampul rapor dengan harga yang disepakati sebesar Rp 28 ribu per buah.

Demi mendapatkan keuntungan dari proses pengadaan sampul rapor tersebut, Terdakwa Askam dan Octavianus menetapkan harga ke sekolah-sekolah sebesar Rp 85 ribu. Dengan kesepakatan Rp 70 ribu ke Terdakwa Askam dan Rp 15 ribu ke Terdakwa Octavianus.

Lagi-lagi keduanya menghubungi Terdakwa Munaidi untuk meminjam perusahaan dalam melakukan pengadaan sampul rapor tersebut.

Jumlah sekolah yang melakukan pemesanan sampul rapor sebanyak 396, namun khusus untuk sekolah-sekolah di Kecamatan Leihitu, harga sampul rapor yang diberikan sebesar Rp 70 ribu. Pembayarannya dilakukan melalui Baharuddin Jamalu selaku Koordinator Wilayah. Tapi, setelah dilakukan pembayaran, Terdakwa Octovianus meminta penambahan pembayaran dari masing-masing sekolah sebesar Rp 5 ribu per buah.

“Bahwa total nilai pembayaran yang diterima oleh Terdakwa Oktovianus bersama Fritzs dari 396 sekolah sebesar Rp 3.569.675.000 untuk pemesanan 42.569 buah,” tambah JPU.

Dari jumlah Rp 3,5 miliar tersebut, kedua Terdakwa kemudian memberikan Askam Tuasikal sejumlah Rp 2.979.830.000. Uang ini untuk pemesanan sampul rapor sebanyak 42.569 buah dengan harga cetak Rp 70.000 per buah.
Sedangkan sisanya sebesar Rp 589.845.000 dikuasai oleh Terdakwa Octovianus.

Akibat perbuatan para Terdakwa mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana BOS afirmasi dan dana BOS kinerja tahun 2020 dan 2021. Juga pengelolaan dana BOS reguler tahun 2021 dan 2022 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malteng sebesar Rp 3.993.294.179.

Setelah mendengar dakwaan dari JPU, Terdakwa Fritzs tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Sidang selanjutnya ditunda pekan depan dengan agenda pembuktian pemeriksaan saksi-saksi.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comDana BOS MaltengDugaan KoruspiPengadilan Negeri AmbonPengadilan Tipikor
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

IPEMI Ambon Jumpa UMKM Perkuat Peran Ekonomi Kerakyatan
Ambonku

IPEMI Ambon Jumpa UMKM Perkuat Peran Ekonomi Kerakyatan

03/17/2026
Pertamina Tingkatkan Stok BBM di Malteng dan SBT Antisipasi Lonjakan Konsumsi Masyarakat
Headline

Pertamina Tingkatkan Stok BBM di Malteng dan SBT Antisipasi Lonjakan Konsumsi Masyarakat

03/17/2026
Pastikan Keamanan Pengunjung Polisi Patroli di Pusat Keramaian Ambon
Ambonku

Pastikan Keamanan Pengunjung Polisi Patroli di Pusat Keramaian Ambon

03/15/2026
Sentuhan Kasih di Sepertiga Malam Ramadan: Kisah Ely Toisutta dan IPEMI Menyisir Masjid di Ambon
Ambonku

Sentuhan Kasih di Sepertiga Malam Ramadan: Kisah Ely Toisutta dan IPEMI Menyisir Masjid di Ambon

03/15/2026
Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun
Headline

Anggota Polres Malra Ditikam Pakai Cutter saat Tangani Keributan

03/15/2026
Rekrutmen Anggota Polri 2026-2028 Kapolda Maluku Pertegas Komitmen BETAH
Ambonku

Rekrutmen Anggota Polri 2026-2028 Kapolda Maluku Pertegas Komitmen BETAH

03/14/2026
Next Post
Dari Maluku Danpas Brimob 3 Terbang ke Papua

Dari Maluku Danpas Brimob 3 Terbang ke Papua

Dua Napi Narkotika di Lapas Ambon Kembali Dihukum 9 Tahun

Dua Napi Narkotika di Lapas Ambon Kembali Dihukum 9 Tahun

Recommended Stories

Bawakan Materi “Kawin Sasi” di Bursel, Anggota Polwan Ini Raih Juara 1 Nasional

Bawakan Materi “Kawin Sasi” di Bursel, Anggota Polwan Ini Raih Juara 1 Nasional

09/17/2024
Menteri PPPA RI Kunjungi Polda Maluku, Ini yang Dilakukan

Menteri PPPA RI Kunjungi Polda Maluku, Ini yang Dilakukan

06/26/2023
gubernur maluku

Besok Pelantikan Empat Penjabat Kepala Daerah, Gubernur Maluku: Paling Lambat 24 Mei

05/22/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In