Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Kasus Korupsi DIPA Politeknik Ambon, Dua PPK Dihukum Penjara 1 Tahun

Editor by Editor
08/11/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Kasus Korupsi DIPA Politeknik Ambon, Dua PPK Dihukum Penjara 1 Tahun

AMBONKITA.COM,- Dua terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran DIPA Politeknik Negeri Ambon Tahun 2022 divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon. Mereka yaitu Wilma Anggliani Ferdinandus dan Christina Siwalette.

RELATED POSTS

Dua Pemasok Merkuri Ilegal Seberat 825 Kg Ditangkap Polda Maluku

Kapal Pinisi Cajoma V Tenggelam di Perairan TNS, 13 Penumpang Selamat Dievakuasi Basarnas Ambon

Ugal-ugalan Angkot Terbalik di Hative Besar, Satu Penumpang Tewas

Kedua PPK pada Kampus Politeknik Ambon ini diganjar hukuman pidana penjara masing-masing selama 1 Tahun pada sidang pembacaan putusan yang dipimpin Hakim Ketua, Wilson Sriver dan didampingi dua anggota, Agustina Lamabelawa dan Agus Hairullah.

Terdakwa Wilma dan Christina terbukti melakukan tindak pidana korupsi DIPA untuk belanja barang dan jasa tahun 2022. Sebelumnya, Majelis Hakim telah memvonis penjara terhadap satu terdakwa lainnya selama 1 Tahun dan 10 Bulan Penjara. Dia adalah Fentje Salhuteru.

BACA JUGA: Kasus DIPA Politeknik Ambon, Jaksa Kantongi Sejumlah Calon Tersangka

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 juncto pasal Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wilma Anggliani Ferdinandus dan Christina Siwalette dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun,“ kata Majelis Hakim dalam amar putusannya pada sidang yang digelar Jumat (9/8/2024).

Selain pidana kurungan badan, ketiga terdakwa dalam perkara tersebut juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan penjara.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Putusan Majelis Hakim tersebut belum dinyatakan inkrah. Jaksa Penuntut Umum maupun kedua Terdakwa belum menerima putusan Majelis Hakim. Mereka masih menyatakan pikir pikir.

Sebelumnya, dua terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Keduanya juga tidak dibebankan membayar uang pengganti karena telah mengembalikan seluruh kerugian negara dalam kasus tersebut.

Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi yang menyeret tiga pejabat Politeknik Negeri Ambon ini berawal saat kampus itu menerima anggaran rutin dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Tahun 2022.

DIPA Politeknik Negeri Ambon sesuai revisi terakhir nomor: 023.18.2.677617/2022 tanggal 06 Desember 2022 sebesar Rp72.701.339.000. Bersumber dari APBN Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebesar Rp61.976.517.000 dan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp10.724.822.000.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKasus DIPAPoliteknik Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Dua Pemasok Merkuri Ilegal Seberat 825 Kg Ditangkap Polda Maluku
Headline

Dua Pemasok Merkuri Ilegal Seberat 825 Kg Ditangkap Polda Maluku

05/06/2026
Kapal Pinisi Cajoma V Tenggelam di Perairan TNS, 13 Penumpang Selamat Dievakuasi Basarnas Ambon
Ambonku

Kapal Pinisi Cajoma V Tenggelam di Perairan TNS, 13 Penumpang Selamat Dievakuasi Basarnas Ambon

05/06/2026
Ugal-ugalan Angkot Terbalik di Hative Besar, Satu Penumpang Tewas
Ambonku

Ugal-ugalan Angkot Terbalik di Hative Besar, Satu Penumpang Tewas

05/04/2026
Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah
Ambonku

Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah

05/03/2026
Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri
Ambonku

Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri

05/03/2026
Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan
Ambonku

Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan

05/02/2026
Next Post
Danlantamal IX Ambon Resmi Berganti, Kapolda: Selamat dan Sukses

Danlantamal IX Ambon Resmi Berganti, Kapolda: Selamat dan Sukses

303.970 Pemilih Sementara untuk Pilkada 2024 di Maluku Tengah

303.970 Pemilih Sementara untuk Pilkada 2024 di Maluku Tengah

Recommended Stories

Lagi, Polisi Amankan 2.000 Liter Minyak Tanah Bersubsidi di Ambon

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi di Ambon

12/10/2022
DPRD Maluku Setujui Ranperda APBD 2026

DPRD Maluku Setujui Ranperda APBD 2026

12/01/2025
Tilang Manual Hanya Boleh Dilakukan Polantas Bersertifikat

Tilang Manual Hanya Boleh Dilakukan Polantas Bersertifikat

07/20/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In