Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Mantan Raja Haya Terima Putusan Majelis Hakim Hukuman Penjara 5 Tahun

Editor by Editor
10/10/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Mantan Raja Haya Terima Putusan Majelis Hakim Hukuman Penjara 5 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa Hasan Wailissa, mantan Raja Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun.

RELATED POSTS

Dua Kelompok Bertikai di Kawasan Kampus UIN Ambon Sepakat Berdamai

Proyek Bantuan Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir Rugi Rp1,4 M, Jaksa Tahan Mantan Kadis PKP Tual

KM. Maluku Prima Makmur Terbakar di Laut Banda, 11 ABK Hilang

Terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017, 2018 dan 2019, ini menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang dibacakan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (10/10/2024).

Selain Wailissa, hukuman serupa selama 5 tahun penjara juga dijatuhkan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wilson Sriver, ini kepada Terdakwa M. Irfan Tuahan, mantan Bendahara Negeri Haya tahun 2017 – 2018.

Terdakwa lainnya yaitu Rahman Lesipela, mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2019, juga dihukum bersalah dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Ketiga Terdakwa terbukti bersalah secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran DD-ADD Negeri Haya Tahun Anggaran 2017 – 2019.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap ketiga terdakwa yakni Hasan Wailissa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp400 juta subsider 1 bulan penjara.”

“Menghukum terdakwa Muhammad Irfan Tuahan dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 1 bulan penjara dan terdakwa Rahman Lesipela dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan,” kata Hakim Wilson dalam amar putusannya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Ketiga Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing: Terdakwa Hasan Wailissa sebesar Rp 965.303.877 subsider 1 tahun dan 6 bulan pidana penjara; Terdakwa M. Irfan Tuahan sebesar Rp 638.129.166 subsider 1 tahun dan 6 bulan pidana penjara; Terdakwa Rahman Lesipela sebesar Rp 317.191.377 subsider 1 tahun dan 6 bulan pidana penjara.

“Terhadap putusan Majelis Hakim Tipikor tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menyatakan sikap pikir – pikir dan para Terdakwa menyatakan sikap menerima terhadap putusan Majelis Hakim tersebut,” tambah Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy.

Penulis: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKasus DD-ADD HayaRaja Haya Dihukum
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Dua Kelompok Bertikai di Kawasan Kampus UIN Ambon Sepakat Berdamai
Headline

Dua Kelompok Bertikai di Kawasan Kampus UIN Ambon Sepakat Berdamai

11/28/2025
Proyek Bantuan Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir Rugi Rp1,4 M, Jaksa Tahan Mantan Kadis PKP Tual
Headline

Proyek Bantuan Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir Rugi Rp1,4 M, Jaksa Tahan Mantan Kadis PKP Tual

11/28/2025
KM. Maluku Prima Makmur Terbakar di Laut Banda, 11 ABK Hilang
Headline

KM. Maluku Prima Makmur Terbakar di Laut Banda, 11 ABK Hilang

11/25/2025
Gagal Kabur Akibat Cuaca Buruk, Pelaku Pencabulan Anak Ini Ditangkap Polres  Tanimbar
Headline

Gagal Kabur Akibat Cuaca Buruk, Pelaku Pencabulan Anak Ini Ditangkap Polres  Tanimbar

11/25/2025
Polda Maluku Tegaskan Usut Tuntas Kasus Pembacokan Warga SBT Ambon
Ambonku

Polda Maluku Tegaskan Usut Tuntas Kasus Pembacokan Warga SBT Ambon

11/24/2025
Dukung Kemajuan Panjat Tebing di Maluku, Gubernur Janji Bangun Lead Standar Nasional
Headline

Dukung Kemajuan Panjat Tebing di Maluku, Gubernur Janji Bangun Lead Standar Nasional

11/24/2025
Next Post
Jelang Pilkada Satgas Siber di Maluku Ingatkan Warga Bijak Bermedsos

Jelang Pilkada Satgas Siber di Maluku Ingatkan Warga Bijak Bermedsos

Satu Spesialis Curanmor antar Daerah Dicokok Polisi di Ambon

Satu Spesialis Curanmor antar Daerah Dicokok Polisi di Ambon

Recommended Stories

DPRD Maluku Minta Antarinstansi Fokus Kurangi Kasus Stunting

DPRD dan Disdikbud Maluku Sepakat Pengalihan Ratusan Guru Berstatus ASN

07/31/2024
Hindari Antrian Bayar Pajak Kendaraan Pemda Maluku Luncurkan Inovasi “Bisa Ya Bapak”

Hindari Antrian Bayar Pajak Kendaraan Pemda Maluku Luncurkan Inovasi “Bisa Ya Bapak”

11/19/2022
Kantor Bea Cukai Ambon Terbakar

Kantor Bea Cukai Ambon Terbakar

06/21/2020

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In