Dua Mahasiswa Narkoba Dibekuk Polisi
AMBONKITA.COM,- Dua orang mahasiswa di kota Ambon berinisial IK alias Ilo (22), dan SIL alias Sanjani (19) dibekuk polisi. Keduanya ketangkap tangan memiliki narkoba jenis ganja.
Ilo dan Sanjani ditangkap aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku. Mereka diamankan di depan rumah makan Kembar Mulia, Jalan Dr. Leimena, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 00.10 WIT.
“Kedua pelaku tertangkap tangan karena memiliki dan menguasai 1 (satu) paket yang diduga narkotika golongan I jenis ganja,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla S.IK., M.H, Kamis (13/3/2025).
- Warga Ambon Lapor Polisi Motornya Dicuri OTK saat Melintas di Lateri
- Polisi dan Prajurit TNI AU Gugur saat Menolong Pelajar Tenggelam di Pantai Nirun-Tual
- Sempat Hilang Nelayan SBB Ditemukan Selamat Terombang-Ambing di Perairan Maluku Utara
- Operasi Pencarian Dihentikan, Delapan Penumpang Speedboat Tenggelam di MBD Hilang di Laut
Barang bukti narkoba yang ditemukan tersebut dikemas menggunakan kertas berwarna coklat. Barang terlarang ini disimpan di dalam peci berwarna hitam.
“Hasil tes urine kedua pelaku positif mengandung narkoba,” tambah Kombes Areis.
Kedua mahasiswa yang berasal dari salah satu perguruan tinggi di Ambon ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di rumah tahanan Polda Maluku.
Terkait barang bukti ganja yang dimiliki kedua tersangka, tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku hingga saat ini masih terus melakukan pendalaman.
Editor: Husen Toisuta








