Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Selundupkan Ganja Ratusan Gram dari Jayapura Pemuda Amahusu Ditangkap

Editor by Editor
05/09/2025
Reading Time: 2 mins read
0
Selundupkan Ganja Ratusan Gram dari Jayapura Pemuda Amahusu Ditangkap

AMBONKITA.COM,- LSM alias Limes, warga Amahusu, kota Ambon, ditangkap aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku. Dari tangannya, polisi mengamankan narkotika jenis ganja seberat 467,34 gram.

RELATED POSTS

Polda Maluku Musnahkan 5,8 Ton Miras Ilegal, Kapolda Maluku Tekankan Perlunya Kesungguhan Bersama

Pelaku Penikaman Mahasiswa Unpatti Ditangkap Polisi

Kafe Ujung JMP Kembali Berbagi Takjil Ramadan, Lala Kariuw: Tradisi Rutin Tebar Kebahagian Bersama Basudara Muslim

Pemuda 26 tahun ini diringkus di tangga kapal KM. Doloronda yang bersandar di dermaga pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon, Sabtu pagi (3/5/2025). Ia menyelundupkan ganja dari Jayapura, Papua.

“Awalnya tim opsnal subdit II mencurigai pelaku sedang membawa narkotika golongan satu jenis ganja dari kota Jayapura menuju kota Ambon menggunakan KM Doloronda,” kata Kombes Areis Aminnulla, Jumat (9/5/2025).

Setelah diamankan, tim pemberantasan narkoba Polda Maluku ini kemudian menggiring yang bersangkutan ke kantor Polsek KPYS. Terduga pelaku kala itu membawa tas ransel dan kopor pakaian.

“Di kantor Polsek KPYS pelaku kemudian diinterogasi. Barang bawaannya kemudian digeledah dan menemukan ganja di dalam koper berwarna pink. Dalam koper itu berisi satu bungkus ganja berukuran besar yang di isi pada tas berwarna biru,” jelasnya.

Tak sampai disitu saja, tim terus melakukan pemeriksaan dan menemukan 2 buah plastik hitam besar dan sedang. Di dalam plastik-plastik tersebut terdapat 5 paket extra besar berisi narkoba jenis ganja pada 1 katong plastik hitam sedang dan 8 plastik besar.

“Personel juga melakukan pemeriksaan pada tas punggung belakang yang bersangkutan dan menemukan satu paket narkotika jenis ganja pada tas belakang tepatnya di saku luar tas sebelah kiri di dalam plastik bening ukuran sedang yang berada pada samping luar tas,” ujarnya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Limas mengaku narkotika tersebut dibeli dari seorang pria berinisial Pace R di Jayapura. Ia membelinya dengan harga Rp 8 juta.

Saat ini, Limas telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan menggunakan Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Tersangka saat ini sudah ditahan di rutan Polda Maluku. Sementara kasus tersebut masih terus dikembangkan,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: AmahusuAmbonkita.comDitresnarkobaGanja 467 GramJayapuraPolda Maluku
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Polda Maluku Musnahkan 5,8 Ton Miras Ilegal, Kapolda Maluku Tekankan Perlunya Kesungguhan Bersama
Ambonku

Polda Maluku Musnahkan 5,8 Ton Miras Ilegal, Kapolda Maluku Tekankan Perlunya Kesungguhan Bersama

03/07/2026
Pelaku Penikaman Mahasiswa Unpatti Ditangkap Polisi
Ambonku

Pelaku Penikaman Mahasiswa Unpatti Ditangkap Polisi

03/06/2026
Kafe Ujung JMP Kembali Berbagi Takjil Ramadan, Lala Kariuw: Tradisi Rutin Tebar Kebahagian Bersama Basudara Muslim
Ambonku

Kafe Ujung JMP Kembali Berbagi Takjil Ramadan, Lala Kariuw: Tradisi Rutin Tebar Kebahagian Bersama Basudara Muslim

03/06/2026
Operasi Ketupat 2026 Juga Fokus pada Potensi Konflik Sosial di Maluku
Ambonku

Operasi Ketupat 2026 Juga Fokus pada Potensi Konflik Sosial di Maluku

03/05/2026
DPRD Maluku Soroti Antrian Panjang SPBU di Bula
Headline

DPRD Maluku Soroti Antrian Panjang SPBU di Bula

03/05/2026
2.135 Aparat Gabungan Siap Amankan Lebaran Idul Fitri di Maluku
Ambonku

2.135 Aparat Gabungan Siap Amankan Lebaran Idul Fitri di Maluku

03/05/2026
Next Post
Lagi, Warga Tulehu Palang Jalan Tolak Pemindahan Terpidana Kasus Pembunuhan

Lagi, Warga Tulehu Palang Jalan Tolak Pemindahan Terpidana Kasus Pembunuhan

Kader Posyandu Tulehu Bergerak! Pelatihan Eco Enzyme, Langkah Nyata Hadapi Perubahan Iklim

Kader Posyandu Tulehu Bergerak! Pelatihan Eco Enzyme, Langkah Nyata Hadapi Perubahan Iklim

Recommended Stories

Industri Hulu Migas Serahkan Donasi 500 Rapid Test ke Maluku

Industri Hulu Migas Serahkan Donasi 500 Rapid Test ke Maluku

06/20/2020
Julius Faubun Terpilih Wakili Maluku Ikut Festival Mural di Mabes Polri

Julius Faubun Terpilih Wakili Maluku Ikut Festival Mural di Mabes Polri

10/26/2021
Dukung Kemajuan Panjat Tebing di Maluku, Gubernur Janji Bangun Lead Standar Nasional

Dukung Kemajuan Panjat Tebing di Maluku, Gubernur Janji Bangun Lead Standar Nasional

11/24/2025

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In