Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Kasus Penikaman dan Pembacokan di Malra, Satu Pelaku Dibekuk

Editor by Editor
06/03/2025
Reading Time: 2 mins read
0
Buruh Bangunan di Ambon Diparangi OTK

Ilustrasi police line TKP (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Kasus penikaman dan pembacokan kembali terjadi di Kabupaten Maluku Tenggara. Kali ini terjadi di Ohoi Kolser, Kecamatan Kei Kecil, Senin dini hari (2/6/2025).

RELATED POSTS

Stok LPG di Maluku Aman hingga Wilayah 3T, Ini Kata Pertamina Patra Niaga

Dewan Minta Pemprov Tindaklanjuti Rekomendasi LKPJ Gubernur Maluku 2025

Pegawai Kejaksaan di Aru Ini Dipecat tidak Hormat

Peristiwa yang terjadi sekira pukul 01.00 WIT ini mengakibatkan dua orang pemuda terluka. Aparat Polres Maluku Tenggara meringkus satu terduga pelaku berinisial SU.

Terduga pelaku penganiayaan di Ohoi Kolser, Kec. Kei Kecil, Kab. Maluku Tenggara berinisial SU (tengah) yang diamankan polisi. (Foto: ISTIMEWA)

Kapolres Maluku Tenggara, AKBP. Frans Duma, mengungkapkan kronologi peristiwa tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang menyebabkan dua orang luka berat.

Menurutnya, kasus ini berawal saat terduga pelaku berinisial SU dan MR berboncengan dari Kompleks Pokarina. Sesampainya di Kolser, Temoat Kejadian Perkara (TKP), mereka bertemu dengan korban berinisial KR.

Saat melihat KR di jalan, MR yang dibonceng SU tiba-tiba melompat dari atas sepeda motor. Dia langsung menikam KR dengan sebilah pisau. Sebanyak satu kali KR ditusuk di bagian dada. Tak terima, KR bergegas mengambil parang di rumah. Ia langsung membacok MR beberapa kali.

MR yang terluka kemudian bersama SU kabur menyelamatkan diri. Mereka lari meninggalkan sepeda motornya. “KR yang terluka langsung di bawa ke Rumah Sakit Karel Satsuitubun, sementara MR yang kabur ditemukan terkapar di jalan masuk Kompleks Pokarina,” ungkap Frans.

Dikatakan, MR jatuh terkapar dengan luka serius pada bagian wajah dan belakang tubuhnya tertancap anak panah. “MR juga dilarikan ke Rumah Sakit Karel Satsuitubun,” ungkapnya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Peristiwa ini direspon cepat oleh aparat Polres Maluku Tenggara. Tim opsnal yang turun ke TKP langsung melakukan profiling, mengumpulkan alat bukti di lapangan. “Akhirnya salah pelaku yaitu SU yang kabur berhasil ditangkap pada tanggal 2 Juni 2025 pukul 22.00 WIT,” jelasnya.

Perwira dua melati di pundaknya ini mengaku SU dibekuk tanpa perlawanan saat mencoba bersembunyi di rumah salah satu warga di Desa Ohoitel, Kota Tual.

“Kami masih terus melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap motif dari para pelaku,” tambah Frans.

Ia berharap semua pihak dapat menahan diri, tidak  terpengaruh dengan isu provokatif. Jangan main hakim sendiri, karena hal itu juga merupakan pelanggaran hukum.

“Jangan terpengaruh dengan tindakan pihak tertentu yang mencoba memperkeruh situasi dan kedamaian Bumi Larvul Ngabal. Kita akan menindak tegas semua tindakan kekerasan yang mengganggu situasi Kamtibmas,” tegasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKasus PembacokanKasus PenikamanPolres Maluku Tenggara
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Stok LPG di Maluku Aman hingga Wilayah 3T, Ini Kata Pertamina Patra Niaga
Headline

Stok LPG di Maluku Aman hingga Wilayah 3T, Ini Kata Pertamina Patra Niaga

04/24/2026
Dewan Minta Pemprov Tindaklanjuti Rekomendasi LKPJ Gubernur Maluku 2025
Headline

Dewan Minta Pemprov Tindaklanjuti Rekomendasi LKPJ Gubernur Maluku 2025

04/23/2026
Pegawai Kejaksaan di Aru Ini Dipecat tidak Hormat
Headline

Pegawai Kejaksaan di Aru Ini Dipecat tidak Hormat

04/23/2026
Pangdam Pattimura Ajak Media Jaga Kondusivitas Daerah
Ambonku

Pangdam Pattimura Ajak Media Jaga Kondusivitas Daerah

04/22/2026
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan di Malra Ditangkap Polisi

04/22/2026
Dewan Minta Perkuat Bukti Peredaran Sianida di Buru
Headline

Dewan Minta Perkuat Bukti Peredaran Sianida di Buru

04/22/2026
Next Post
Lin Wael Dituntut 16 Tahun Penjara, Diduga Berencana Habisi Pacarnya

Lin Wael Dituntut 16 Tahun Penjara, Diduga Berencana Habisi Pacarnya

Direktur Keuangan PT. Jasa Raharja Kunjungi Kapolda Maluku

Direktur Keuangan PT. Jasa Raharja Kunjungi Kapolda Maluku

Recommended Stories

Setubuhi Anak Kandung Bapak di Buru Ini Dibui

Setubuhi Anak Kandung Bapak di Buru Ini Dibui

02/14/2025
Polda Maluku Ungkap Mitan Ilegal, Solar Oplosan dan Penyelundupan Merkuri

Polda Maluku Ungkap Mitan Ilegal, Solar Oplosan dan Penyelundupan Merkuri

09/12/2025
Satgas OMB Salawaku Amankan Kunjungan Capres RI Ganjar Pranowo di Banda Neira

Satgas OMB Salawaku Amankan Kunjungan Capres RI Ganjar Pranowo di Banda Neira

01/30/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In