AMBONKITA.COM,- Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat (SBB), menetapkan La Endo sebagai tersangka. Ia diduga menganiaya Askar Rehalat hingga meregang nyawa.
Penetapan tersangka setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/167/IX/2025/SPKT/Polres SBB/Polda Maluku, tanggal 7 September 2025.
Kasus pembunuhan ini terjadi di Dusun Telaga, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten SBB. Sebanyak 8 orang saksi diperiksa. Tiga diantaranya mengaku melihat langsung tersangka menganiaya korban menggunakan linggis.
Tersangka memukul korban satu kali mengenai wajah atau dahi korban. Kejadian itu menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolres SBB, AKBP Andi Zulkifli, mengatakan, dari hasil gelar perkara, La Endo resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia kemudian ditangkap dan dijerumuskan ke rumah tahanan.
“Kami berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang turut serta dalam penganiayaan terhadap korban,” tegas Kapolres.
Masyarakat diimbau agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang. “Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak terpengaruh dengan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, apalagi sampai menimbulkan keresahan. Percayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Setelah ini, penyidik akan kembali memanggil 10 orang saksi lainnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Polres SBB memastikan bahwa setiap proses penanganan perkara akan dilakukan dengan objektif dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS












