Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

Editor by Editor
12/13/2025
Reading Time: 2 mins read
0
Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

AMBONKITA.COM,— Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, meluruskan mispersepsi yang berkembang di ruang publik terkait pernyataannya mengenai minuman keras (miras).

RELATED POSTS

Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik

Polda Maluku Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sumatera Utara

Rektor Unpatti akan Panggil Pegawainya yang Parkir Sembarangan dan Bikin Gaduh di Ujung JMP

Irjen Dadang menegaskan dirinya tidak pernah menyampaikan konsumsi miras diperbolehkan. Ia bahkan memastikan seluruh tindakan Polri tetap berlandaskan hukum yang berlaku.

Klarifikasi ini disampaikan Kapolda usai menghadiri rapat bersama Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian (KPRP) di Universitas Pattimura, Jumat (12/12/2025).

Kapolda Dadang menekankan regulasi mengenai miras, baik dalam KUHP lama maupun KUHP baru. Terkait miras telah diatur secara rinci dan menjadi landasan penegakan hukum oleh Polri.

“Saya sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 300, Pasal 492, dan Pasal 538 KUHP lama, menjual maupun mengonsumsi minuman memabukkan dalam kondisi tertentu itu dilarang. Oleh karenanya ada sanksi,” tegasnya.

KUHP baru (yang telah disahkan dan mulai diberlakukan bertahap), lanjut Kapolda, memberikan sanksi lebih tegas, terutama terkait pemberian miras kepada orang yang sudah mabuk, anak-anak, atau melalui paksaan. Hukum Indonesia tidak membiarkan ruang kosong terkait miras. Sejumlah Pasal yang menjadi dasar pijakan Polri antara lain:

1. KUHP Lama, Pasal 204 Menjual barang berbahaya (termasuk miras oplosan) tanpa pemberitahuan dapat dipidana hingga 15 tahun. Pasal 300
Melarang menjual minuman memabukkan kepada orang yang sudah mabuk; ancaman maksimal 1 tahun penjara. Pasal 492 Mengatur larangan mabuk di tempat umum yang mengganggu ketertiban; ancaman kurungan atau denda. Pasal 538
Melarang penjualan miras kepada anak di bawah umur; ancaman kurungan 3 minggu atau denda.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

2. KUHP Baru, Pasal 424 Melarang memberi minuman beralkohol kepada orang mabuk, anak-anak, atau dengan kekerasan/paksaan; sanksi lebih berat dibanding KUHP lama.

Selain itu, pengendalian miras juga diatur melalui Perpres 74/2013 dan berbagai Peraturan Daerah, yang memberikan sanksi administratif bagi penjualan tanpa izin.

Memasuki momen perayaan Natal dan Tahun Baru, yang memiliki potensi peningkatan konsumsi alkohol, Kapolda menginstruksikan jajarannya untuk menerapkan kebijakan yang proporsional.

“Penanganannya harus bijak dan dilakukan secara terpadu, mulai dari edukasi, sosialisasi, hingga penegakan hukum yang tegas,” jelasnya.

Polda Maluku memperkuat operasi pengawasan, edukasi publik, serta kerja sama lintas sektor untuk menekan potensi gangguan keamanan akibat miras, seperti kecelakaan lalu lintas, keributan, dan tindak kriminal.

Irjen Dadang juga menekankan pendekatan represif bukan satu-satunya solusi. Edukasi masyarakat, pencegahan, operasi pengawasan, serta kerja sama seluruh pihak merupakan langkah penting untuk mengurangi dampak miras, terutama kecelakaan lalu lintas, keributan, dan tindak kriminal lainnya.

“Dasar hukumnya sudah jelas, dan itu pijakan yang harus kita pegang. Saya selalu memegang aturan itu,” tegasnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, Irjen Dadang mengharapkan publik tidak terjebak dalam narasi misleading yang berpotensi memicu salah tafsir terkait  penanganan miras.

Pernyataan resmi ini penting di tengah derasnya arus informasi menjelang Nataru yang kerap diperuncing oleh misinterpretasi. Sikap tegas namun edukatif yang diambil Polda Maluku menunjukkan upaya menyeimbangkan pendekatan penegakan hukum dan pendekatan sosial, terutama terhadap isu sensitif seperti miras.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Kapolda MalukuMiras tidak diperbolehkan
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik
Ambonku

Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik

12/13/2025
Polda Maluku Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sumatera Utara
Headline

Polda Maluku Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sumatera Utara

12/09/2025
Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran
Ambonku

Rektor Unpatti akan Panggil Pegawainya yang Parkir Sembarangan dan Bikin Gaduh di Ujung JMP

12/09/2025
Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran
Ambonku

Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran

12/06/2025
Unjuk Rasa di Polda Maluku Ricuh, Satu Provokator Ditangkap
Ambonku

Unjuk Rasa di Polda Maluku Ricuh, Satu Provokator Ditangkap

12/06/2025
DPRD Maluku Minta Keseriusan Inpex Produksi Ladang Gas Blok Masela
Headline

Soal Pinjaman 1,5 Triliun, Rovik: Opsi Penting Seimbangkan Fiskal Daerah Maluku

12/04/2025

Recommended Stories

Bhabinkamtibmas dan Warga Atasi Karhutla di Perbatasan Desa Marantutul

Bhabinkamtibmas dan Warga Atasi Karhutla di Perbatasan Desa Marantutul

11/14/2023
Kasus Tenggelamnya Speedboat di Perairan Manipa Naik Penyidikan

Kasus Tenggelamnya Speedboat di Perairan Manipa Naik Penyidikan

01/21/2025
Kapolda Beri Semangat untuk Kontingen PON XXI Maluku saat Hadiri Pembukaan di Aceh

Kapolda Beri Semangat untuk Kontingen PON XXI Maluku saat Hadiri Pembukaan di Aceh

09/11/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In