Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Polres Malra Tangkap Pelaku Pornografi Anak di Aru

Editor by Editor
12/22/2025
Reading Time: 2 mins read
0
Polres Malra Tangkap Pelaku Pornografi Anak di Aru

AMBONKITA.COM,— Kepolisian Resor Maluku Tenggara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi. Kasus ini menjerat satu Tersangka berinisial H.R alias Hengky. Ia terancam hukuman pidana penjara 12 tahun.

RELATED POSTS

Polisi Amankan Belasan Drum Berisi Ribuan Liter Minyak Subsidi Oplosan di Ambon

Wali Kota Ambon Didesak Tertibkan Kawasan Eks Pasar Lama

Yan Noach Mengaku Sektor Koperasi dan Pertanian Jadi Kebutuhan Mendesak di MBD

Hengky ditangkap atas perbuatan asusila terhadap korban yang masih di bawah umur melalui aplikasi video call pada media sosial. Ia dibekuk di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.

“Pelaku membuat akun media sosial palsu untuk mendekati korban, membangun relasi seolah-olah berpacaran, padahal korban tidak pernah mengenal identitas pelaku dan belum pernah bertemu secara langsung,” ungka Kapolres Maluku Tenggara (Malra) AKBP Rian Suhendi, melalui keterangannya yang diterima pada Senin (23/12/2025).

Kasus ini berawal saat pelaku mendekati korban melalui medsos. Ia kemudian melakukan panggilan video dengan korban dan memintanya membuka busana. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku kemudian melakukan tangkapan dan perekaman layar, sehingga memperoleh konten bermuatan pornografi.

Setelah menguasai konten tersebut, pelaku kemudian melakukan pemerasan dan ancaman, termasuk memaksa korban untuk bertemu. Ketika korban menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan konten pribadi tersebut di sejumlah akun medsos.

Tak hanya itu, penyidik menemukan indikasi kuat kasus ini telah menjerat lebih dari satu korban. Bahkan, pelaku juga ditengarai melakukan kekerasan seksual terhadap korban lainnya. “Seluruh temuan ini masih terus didalami,” kata Kapolres.

Penangkapan terhadap Hengky dilakukan melalui proses penyelidikan intensif setelah tim penyidik PPA Satreskrim Polres Malra menerima laporan polisi dari korban.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Pelaku ditangkap setelah tim melakukan pengejaran melalui jalur laut. Ia dicokok pada pada 17 Desember 2025.

Saat ini, Hengky telah diamankan di rumah tahanan Polres Malra. Ia dijerat menggunakan Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Tersangka diancam pidana penjara maksimal 12 tahun,” ujarnya.

Polres Malra berkomitmen penuh memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam upaya pencegahan dan penindakan kejahatan terhadap anak.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan bijak dalam menggunakan media sosial,” imbau Kapolres mengingatkan.

Rian juga mengajak pentingnya peran orang tua dalam memberikan pengawasan terhadap anak-anaknya. “Selalu dampingi anak-anak, awasi mereka dan berikan edukasi agar terhindar dari kejahatan berbasis elektronik dan predator seksual,” pintanya.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan respons cepat dan keseriusan Polres Maluku Tenggara dalam menangani kejahatan siber yang menyasar kelompok rentan, khususnya anak.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Kasus PornografiPolres Malra
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Polisi Amankan Belasan Drum Berisi Ribuan Liter Minyak Subsidi Oplosan di Ambon
Ambonku

Polisi Amankan Belasan Drum Berisi Ribuan Liter Minyak Subsidi Oplosan di Ambon

04/08/2026
Wali Kota Ambon Didesak Tertibkan Kawasan Eks Pasar Lama
Ambonku

Wali Kota Ambon Didesak Tertibkan Kawasan Eks Pasar Lama

04/07/2026
Yan Noach Mengaku Sektor Koperasi dan Pertanian Jadi Kebutuhan Mendesak di MBD
Headline

Yan Noach Mengaku Sektor Koperasi dan Pertanian Jadi Kebutuhan Mendesak di MBD

04/07/2026
Diduga Dikriminalisasi, Hartini Tersangka Kasus Sianida Polisikan Haji Komar dan Empat Oknum Polisi
Ambonku

Diduga Dikriminalisasi, Hartini Tersangka Kasus Sianida Polisikan Haji Komar dan Empat Oknum Polisi

04/06/2026
DPRD Maluku Pastikan Seluruh Produk Pertamina Aman, tidak Ada Kenaikan Harga
Headline

DPRD Maluku Pastikan Seluruh Produk Pertamina Aman, tidak Ada Kenaikan Harga

04/02/2026
TPU Muslim di Ambon Penuh, DPRD Maluku Rapat Bersama MUI, Pemkot dan Pemprov
Headline

TPU Muslim di Ambon Penuh, DPRD Maluku Rapat Bersama MUI, Pemkot dan Pemprov

04/01/2026
Next Post
Masyarakat Papua-Maluku Jangan Khawatir, Pertamina Jamin Ketersediaan Energi Selama Libur Nataru

Masyarakat Papua-Maluku Jangan Khawatir, Pertamina Jamin Ketersediaan Energi Selama Libur Nataru

Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE

Kapolri Rotasi Sejumlah PJU Polda Maluku dan Kapolres Tual

Recommended Stories

Program Dapur Sehat Diluncurkan Perangi Stunting di Ambon

Program Dapur Sehat Diluncurkan Perangi Stunting di Ambon

03/02/2022
kebakaran rumah

Satu Rumah Warga di Benteng Ludes Terbakar

02/15/2023
Lagi, Rekor Muri 500 Sajian Makanan Olahan dari Sagu akan Dipecahkan di Maluku

Lagi, Rekor Muri 500 Sajian Makanan Olahan dari Sagu akan Dipecahkan di Maluku

08/01/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In