Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

Editor by Editor
01/31/2026
Reading Time: 2 mins read
0
Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

AMBONKITA.COM,– Kejaksaan Tinggi Maluku resmi menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Provinsi Maluku. Penghentian perkara tahun 2022 ini dilakukan setelah ditemukan adanya potensi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp384.444.660.

RELATED POSTS

DPRD Maluku akan Lakukan Pengawasan, Sekwan: Tahap Pertama di Lima Daerah

DPRD Maluku akan Sampaikan Perubahan Rute Kapal Penumpang ke Kemenhub

Razia Miras Ilegal di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon Polisi Amankan 700 Liter Sopi

Asisten Intelijen Kejati Maluku, Diky Oktavia, melalui keterangan tertulis yang diterima Sabtu (31/1/2026), menegaskan penanganan perkara itu resmi dihentikan.

Perkara yang diduga ikut menyeret Widya Pratiwi, anggota DPR RI ini merupakan tunggakan penanganan tahun 2023. Kemudian ditindaklanjuti kembali oleh tim penyelidik guna menghindari polemik di tengah masyarakat.

Menurutnya, setelah dilakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak, khususnya para pelaksana kegiatan, tim penyelidik memperoleh data dan keterangan yang mengarah pada adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

“Dari hasil klarifikasi, kami memperoleh data dan keterangan dari para pihak yang merupakan pelaksana kegiatan. Dari situ ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut,” jelasnya.

Hasil penyelidikan menemukan potensi kerugian daerah sebesar Rp384.444.660. Temuan ini lalu dikomparasikan dengan hasil audit investigatif Inspektorat Provinsi Maluku yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

“Temuan itu kami sudah komparasi dengan hasil audit investigasi Inspektorat. Dugaan itu benar dan telah diaudit, sehingga terdapat potensi kerugian daerah sebesar Rp384.444.660,” ungkapnya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Ia menambahkan, atas temuan tersebut, dana hibah yang disalurkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga ini, telah dikembalikan ke Kas Daerah Provinsi Maluku pada tahun 2023.

“Berdasarkan hasil temuan Inspektorat Provinsi Maluku, Kwarda Pramuka telah menindaklanjuti dengan menyetorkan kembali dana sebesar Rp384.444.600 ke Kas Daerah pada tanggal 28 November 2023,” tegasnya.

Dengan telah dikembalikannya kerugian daerah tersebut, hasil ekspos bersama tim penyelidik menyimpulkan bahwa perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah Kwarda Pramuka Provinsi Maluku tahun 2022 dihentikan.

“Kesimpulan hasil ekspose, perkara ini kami hentikan. Namun jika ke depan ditemukan bukti baru, tentunya penyelidikan akan kami buka kembali,” ungkapnya

Ia menegaskan, proses penanganan perkara ini telah dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional.

“Ini bukan perkara yang sulit, data dapat dicocokkan dan faktanya kerugian daerah sudah dikembalikan. Ini kami sampaikan secara resmi kepada masyarakat,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Kasus Kwarda MalukuKejati Maluku
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Klaim Lira Dibantah Sekwan DPRD Maluku
Headline

DPRD Maluku akan Lakukan Pengawasan, Sekwan: Tahap Pertama di Lima Daerah

01/31/2026
Dewan Dorong Peningkatan Kapasitas Pelabuhan di Seram Utara Dukung Kerjasama Pemda Maluku-Jawa Timur
Headline

DPRD Maluku akan Sampaikan Perubahan Rute Kapal Penumpang ke Kemenhub

01/31/2026
Razia Miras Ilegal di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon Polisi Amankan 700 Liter Sopi
Ambonku

Razia Miras Ilegal di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon Polisi Amankan 700 Liter Sopi

01/31/2026
Timurnesia, Genre Baru Musik Indonesia ?
Catatan Kita

Timurnesia, Genre Baru Musik Indonesia ?

01/30/2026
Bikin Aturan Larangan Miras Ilegal di Desa, Tujuh Raja Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku
Headline

Bikin Aturan Larangan Miras Ilegal di Desa, Tujuh Raja Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku

01/29/2026
Pastikan Stok Sembako-Mitan Aman Jelang Ramadan Pemkot Ambon Gelar Rakor
Ambonku

Pastikan Stok Sembako-Mitan Aman Jelang Ramadan Pemkot Ambon Gelar Rakor

01/29/2026
Next Post
Klaim Lira Dibantah Sekwan DPRD Maluku

DPRD Maluku akan Lakukan Pengawasan, Sekwan: Tahap Pertama di Lima Daerah

Recommended Stories

Dua Tersangka Korupsi PT Kalwedo Dibui

Dua Tersangka Korupsi PT Kalwedo Dibui

11/05/2021
Kantor Kejati Maluku

Kontraktor Proyek Jalan Terbengkalai di Inamosol Siap-siap Digarap Jaksa

01/19/2022
Polda Maluku Gelar Lomba Bhayangkara Mural Festival 2021 Dengan Tema Covid-19

Polda Maluku Gelar Lomba Bhayangkara Mural Festival 2021 Dengan Tema Covid-19

10/04/2021

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In