AMBONKITA.COM,– Aparat Kepolisian Resor Maluku Tenggara menetapkan P.W alias R, warga di kecamatan Manyeuw sebagai tersangka. Pria bejat ini diduga telah melakukan rudapaksa terhadap keponakan sendiri yang masih di bawah umur.
P.W ditetapkan sebagai Tersangka kasus tindak pidana perkosaan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Ia terancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara (Malra) melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi,” ungkap Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi melalui keterangannya yang diterima Ambonkita.com, Rabu (11/3/2026).
Setelah ditetapkan sebagai Tersangka, P.W langsung ditahan di rumah tahanan Polres Malra untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” ungkapnya.
Rian mengungkapkan, kasus asusila ini terjadi pada Jumat, 13 Februari 2026 sekira pukul 23.40 WIT. Peristiwa ini terjadi di rumah Tersangka di kecamatan Manyeuw.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tersangka sebelumnya menjemput korban dan mengajaknya ke rumah. Ia meminta korban masuk, dan kemudian mengunci pintu kamar. Tersangka sempat keluar menemui temannya dan kembali masuk berbicara dengan korban.
“Saat itu korban mencium aroma minuman keras dari tubuh tersangka. Selanjutnya tersangka diduga memaksa korban untuk melakukan persetubuhan,” jelas Kapolres.
Perkara ini terungkap setelah korban mengadu kepada orang tuanya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke ranah hukum. “Kami menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” tegasnya.
Rian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya peristiwa pidana, segera laporkan melalui Call Center 110, Bhabinkamtibmas, Polima (Polisi Lingkungan Masyarakat), atau kantor polisi terdekat,” pintanya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS










