AMBONKITA.COM,- Aparat Kepolisian Resort Kota Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease mengklaim telah bertindak profesional dalam penanganan kasus narkotika yang menjerat empat orang pelaku.
Pernyataan ini disampaikan setelah penyidik Satuan Reserse Narkoba melepaskan empat orang pelaku narkotika berinisial AL (29), LT (31), MP (30), dan JMA (19).
Sebelumnya tak lama setelah penggerebekan pada tanggal 6 April 2026 malam di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, dua pelaku yang diketahui berprofesi sebagai pengacara muda terlebih dahulu dilepas. Selanjutnya dua lainnya menyusul yaitu MP dan JMA.
Keempat pelaku itu “divonis” sebagai penyalahguna narkotika, bukan bagian dari jaringan peredarannya. Dari alasan ini, penyidik selanjutnya mengajukan penyelesaian hukum berdasarkan restorative justice. Mereka selanjutnya menjalani proses rehabilitasi.
“Dalam proses penanganan, penyidik telah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur, mulai dari pemeriksaan awal, uji laboratorium, hingga pendalaman terhadap para terduga,” kata Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet Luhukay melalui keterangan tertulisnya yang diterima pada Senin (27/4/2026).
Mengapa para pelaku ini dibebaskan berdasarkan restoratif justice. Menurut Jenet, dari hasil pemeriksaan, barang bukti yang diamankan berada di bawah ambang batas ketentuan hukum yang berlaku. “Selain itu, hasil asesmen menunjukkan keempat pelaku merupakan penyalahguna narkotika, bukan bagian dari jaringan peredaran gelap. Atas dasar itu, penanganan perkara dilakukan melalui pendekatan restorative justice, mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, masa penangkapan terhadap para terduga telah dilakukan sesuai aturan, yakni sejak 6 April hingga 9 April 2026 dan diperpanjang sampai 12 April 2026.
Saat ini, keempat orang pemakai narkoba jenis sabu-sabu tersebut tidak menjalani penahanan lanjutan. Mereka hanya dikenakan wajib lapor di Polresta Ambon sambil menunggu proses rehabilitasi melalui instansi berwenang, sesuai hasil asesmen yang telah dilakukan.
Polresta Ambon juga memastikan bahwa seluruh proses penanganan perkara berlangsung secara transparan dan akuntabel tanpa adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan tetap menunggu informasi resmi dari kepolisian,” tegasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS











