AMBONKITA.COM,- Pelarian PT, terduga pelaku pencurian akhirnya berakhir di sekitar kawasan tempat tinggalnya, Arbes RT 04 RW 17 Desa Batu Merah, Kota Ambon, Senin (20/1/2025).
Pemuda 24 tahun ini diduga sebagai dalang raibnya satu unit laptop dan handphone milik korban berinisial MIS, seorang dosen yang mendiami kawasan Stain, Desa Batu Merah, Kota Ambon.
Sejak beraksi pada November 2024, tim unit Resmob Ditreskrimum Polda Maluku berhasil mengungkap identitas PT, hingga berhasil dibekuk tanpa perlawanan.
“Terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan dan saat ini sudah ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/2/I/2025/SPKT.DITKRIMUM/POLDA MALUKU, tanggal 21 Januari 2025,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, S.IK., M.H, Rabu (22/1/2025).
Dari hasil interogasi, terungkap aksi pencurian dilakukan dengan cara pelaku masuk melalui atas rumah korban yang belum menggunakan plafon.
“Pelaku masuk ke dalam rumah korban yang adalah dosen sekitar pukul 01.00 WIT, kemudian mengambil satu unit laptop merk Acer Swif3 warna silver dan satu unit HP merk Pocco,” katanya.
Barang hasil curian tersebut kemudian dijual dengan harga murah. Satu unit laptop hasil curian itu dihargai Rp700.000.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamanakan guna dilakukan proses lebih lanjut. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Maluku,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta