Hartini Tersangka Penyelundupan Merkuri Diserahkan ke Jaksa
AMBONKITA.COM,– Aparat Kepolisian Daerah Maluku melalui tim penyidik subdit IV Tindak Pidana Tertentu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menyerahkan Hj. Hartini, Tersangka kasus penyelundupan merkuri di area tambang emas ilegal di gunung botak, kabupaten Buru.
Hartini diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon pada Kamis (18/6/2026). Ia dilimpahkan bersama barang bukti setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU melalui surat pemberitahuan hasil penyidikan pada 17 Juni 2026.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku melalui penyidik Subdit IV Tipidter menjelaskan, proses pelimpahan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku sebagai tindak lanjut penyidikan perkara dugaan tindak pidana di bidang minerba yang telah berjalan sejak tahun 2025.
Berdasarkan kronologi penanganan perkara, kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/12/X/2025/SPKT/DITRESKRIMSUS/POLDA MALUKU tanggal 10 Oktober 2025. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku berhasil merampungkan berkas perkara yang kemudian dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIT, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku mengeluarkan tersangka Hj. Hartini dari Rumah Tahanan Dit Tahti Polda Maluku berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor SP.Keluar.Han/11.c/VI/RES.5/2026/Ditreskrimsus untuk kepentingan pelaksanaan Tahap II.
Sebelum pelimpahan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Ambon. Selanjutnya, sekitar pukul 11.30 WIT, tim penyidik bersama tersangka yang didampingi penasihat hukum menuju Kantor Kejaksaan Negeri Ambon untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
BACA JUGA: Diduga Dikriminalisasi, Hartini Tersangka Kasus Sianida Polisikan Haji Komar dan Empat Oknum Polisi
Proses Tahap II berlangsung hingga pukul 14.50 WIT dan berjalan aman, tertib, serta lancar. Seluruh barang bukti dan tersangka telah diterima secara resmi oleh Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya diproses pada tahap penuntutan di pengadilan.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, menegaskan, keberhasilan penyelesaian berkas perkara hingga Tahap II merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung tata kelola sumber daya alam yang bersih, berkelanjutan, dan sesuai ketentuan hukum nasional.
“Polda Maluku berkomitmen menuntaskan setiap perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pelaksanaan Tahap II ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam sistem peradilan pidana terpadu. Kami memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah,” ungkap Rositah Umasugi.
Menurutnya, penegakan hukum di sektor pertambangan memiliki arti strategis karena berkaitan langsung dengan pengelolaan sumber daya alam, perlindungan lingkungan, serta kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“Penindakan terhadap pelanggaran di bidang pertambangan mineral dan batubara merupakan bagian dari upaya negara menjaga tata kelola sumber daya alam agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Polda Maluku akan terus mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan sektor minerba yang taat hukum dan berkelanjutan,” tambahnya.
Polda Maluku juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha dan masyarakat, untuk bersama-sama mendukung pengelolaan sumber daya alam yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna menciptakan iklim investasi yang sehat serta mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, penanganan perkara tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara atas nama Hj. Hartini resmi memasuki tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Ambon.
Editor: Husen Toisuta








