Tuntut Bebaskan Risman dan Evaluasi Kinerja Kapolresta Ambon, Mahasiswa Gelar Aksi Bungkam

27 July 2021, 09:40
Penulis: Editor

AMBONKITA.COM,-Tuntut Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease bebaskan aktifis HMI yang ditangkap dan dijebloskan ke penjara, puluhan aktifis yang tergabung dalam  Aliansi Rakyat Menggugat melakukan aksi bungkam sebagai bentuk solidaritas untuk aktivis Risman Solissa, yang sudah dua hari mendekam di Rumah Tahanan (Rutan)  Polresta Ambon, Selasa (27/7/2021).

Puluhan aktifis ini membawa spanduk bertuliskan ”Bebaskan kawan kami, Risman Soulisa dia bukan teroris atau koruptor dari penjara.”

Namun aksi ini dilakukan tanpa orasi dan hanya melakukan aksi bungkam mengenakan masker dan memasang lakban hitam yang disilang di atas masker tersebut sebagai simbol dibungkamnya  suara mahasiswa yang menjalankan demonstrasi untuk mengontrol kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat.

Aktifis mahasiwa ini juga menuntut  Kapolri mengevaluasi kinerja Kapolda Maluku dan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease yang dinilai tidak memahami Indonesia sebagai negara yang berbasis demokrasi.

Para aktifis ini juga melakukan aksi teatrikal meniru proses penangkapan atas diri Risman yang ditangkap paksa pada Minggu malam lalu.

Koordinator  aksi, Hijrah menyatakan aksi ini merupakan  pembukaman potret demokrasi yang ada di negeri ini, dimana kebebasan berpendapat hendak dibungkam menggunakan tangan besi kekuasaan dan telah melanggar Hak Asasi Manusia.

” Rakyat dijadikan tersangka sementara negara adalah pelakunya. Risman bukanlah seorang komunis, bukan teroris, bukan koruptor yang harus ditangkap  paksa oleh pihak kepolisian. Dimana citra kepolisian yang selalu dibanggakan sebagai lembaga yang melayani dan mengayomi masyarakat,” tanya Hijrah.

Aksi bungkam ini dimulai dari  Kantor Walikota berlanjut long march ke  Gong Perdamaian, menuju  markas Polresta Pulau Ambon  dan Pulau-pulau Lease.

Aksi yang juga dilakukan bertepatan dengan ulang tahun Risman yang telah menjadi tersangka yang dijerat dengan UU ITE. Pasca penangkapan Minggu malam langsung ditetapkan sebagai tersangka. (*)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *