Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Tak Punya Izin Molluca TV Masih Siaran, KPID Maluku Koordinasi Dengan Polisi

Editor by Editor
09/24/2021
Reading Time: 2 mins read
0
Tak Punya Izin Molluca TV Masih Siaran, KPID Maluku Koordinasi Dengan Polisi

Ketua KPID Maluku, Mutiara D. Utama. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku kembali mendatangi satuan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus), Kepolisian Daerah (Polda) Maluku.

RELATED POSTS

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

Polda Maluku Tekankan Pentingnya Respon Cepat Laporan Masyarakat

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

Kedatangan KPID Maluku pada Kamis (23/9/2021), untuk menindaklanjuti koordinasi penegakan hukum terkait dihentikannya Lembaga Penyiaran Swasta Molluca TV.

Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Molluca TV telah berakhir tanggal 2 Februari 2021, dan belum ada IPP Perpanjangan atau surat keterangan apapun dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Koordinasi penegakan hukum dengan polisi ditempuh KPID Maluku karena sejak dikeluarkan Surat Penghentian Siaran tanggal 14 September 2021, Molluca TV masih tetap melakukan siaran.

Sebelumnya, KPID Maluku sudah 3 kali memanggil Direktur Molluca TV secara resmi untuk mengklarifikasikan telah berakhirnya IPP, sebagaimana tercantum dalam data perijinan KPID dan Data SIMP3 Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

“Namun, jawaban dan bukti yang diberikan Molluca TV hanyalah bukti pembayaran IPP tahun 2020, dan ISR (Izin Stasiun Radio) tahun 2019, serta tidak ada IPP yang masih berlaku,” kata Ketua KPID Maluku, Mutiara D. Utama, melalui siaran persnya yang diterima AmbonKita.com, Jumat (24/9/2021).

Sesuai Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 33 ayat 1 yang berbunyi “sebelum menyelenggarakan kegiatan lembaga penyiaran wajib memperoleh IPP”. Maka KPID mewajibkan semua lembaga penyiaran di Maluku yang tidak mengantongi IPP, untuk menghentikan siaran sampai dengan memiliki IPP.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Kedatangan KPID Maluku menemui Ditreskrimsus Polda Maluku, sebagai wujud kerjasama antara Komisi Penyiaran Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana termuat dalam Nota Kesepahaman antara kedua pihak, tentang Kerja Sama Penyelenggaraan Penegakan Hukum, Bantuan Teknis, Pendidikan dan Latihan di Bidang Penyiaran.

“Kerjasama ini sudah berlangsung sejak 12 September 2012,” tulisnya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Ditreskrimsus Polda MalukuIzin Penyelenggaraan PenyiaranKPID MalukuMolluca TV
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU
Headline

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

10/28/2025
Polda Maluku Tekankan Pentingnya Respon Cepat Laporan Masyarakat
Headline

Polda Maluku Tekankan Pentingnya Respon Cepat Laporan Masyarakat

10/27/2025
Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap
Hukum Kriminal

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

10/02/2025
Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi
Hukum Kriminal

Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi

10/02/2025
Kapolda Dukung Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Maluku
Maluku

Kapolda Dukung Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Maluku

10/01/2025
Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar
Headline

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar

09/23/2025
Next Post
Lantamal IX Ambon Kerahkan Pasukan Satgas Pengamanan Pulau Terluar di MBD

Lantamal IX Ambon Kerahkan Pasukan Satgas Pengamanan Pulau Terluar di MBD

Pengurus Mabida, Kwarda dan LPK Gerakan Pramuka Maluku Ikut Pembekalan

Pengurus Mabida, Kwarda dan LPK Gerakan Pramuka Maluku Ikut Pembekalan

Recommended Stories

Kantor DPRD Ambon Disatroni Maling, Rp 117 Juta Raib, Pelakunya Ternyata Oknum PNS

Kantor DPRD Ambon Disatroni Maling, Rp 117 Juta Raib, Pelakunya Ternyata Oknum PNS

08/29/2023
Pemprov Maluku Gelar Raker Tim Reformasi Birokrasi

Pemprov Maluku Gelar Raker Tim Reformasi Birokrasi

10/26/2022
Tahanan Kasus Kekerasan Seksual Ditemukan Tewas Gantung Diri

Tahanan Kasus Kekerasan Seksual Ditemukan Tewas Gantung Diri

04/21/2025

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In