Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Tiga Pemboman Ikan di Pulau Kasa Seram Barat Ditangkap Polisi

Editor by Editor
04/27/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Tiga Pemboman Ikan di Pulau Kasa Seram Barat Ditangkap Polisi

AMBONKITA.COM,- Tiga orang pemboman ikan di perairan Pulau Kasa, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Rabu (27/4/2022), ditangkap polisi.

RELATED POSTS

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembunuhan di Piru

Polda Maluku Ungkap Mitan Ilegal, Solar Oplosan dan Penyelundupan Merkuri

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

Aparat Polairud Polda Maluku menangkap tiga orang warga yang kedapatan membom ikan di perairan Pulau Kasa. Mereka adalah Jamaludin (49) dan La Joli (43), warga Dusun Waimital, Negeri Pelauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah. Dan seorang lainnya yakni Jovan Uluelang (29), warga Desa Kawa, Kabupaten SBB.

Direktur Polairud Polda Maluku, Kombes Pol Harun Rosyid, mengungkapkan, ketiga pelaku yang berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap bersama sejumlah barang bukti. Diantaranya senjata api rakitan jenis pistol dan 4 butir amunisi.

Harun mengaku pihaknya juga mengamankan 4 bom ikan yang dikemas dalam botol beserta 4 sumbu, 1 unit longboat fentura, 2 unit mesin tempel merk Yamaha 15 PK, 1 unit kompresor beserta slank, 2 buah motvis, 2 unit fin selam,  2 unit masker selam, ratusan ekor ikan dan sebagainya.

Pelaku Jamaludin, tambah Harun, berperan sebagai pemilik senpi rakitan beserta amunisi, perakit 5 buah bom ikan botol, 1 diantaranya sudah terpakai. Ia juga sebagai eksekutor pelempar bom ikan.

“Kalau pelaku dua yaitu Jovan Uluelang berperan sebagai orang yang menyelam mengambil dan mengumpulkan ikan hasil bom. Sedangkan pelaku tiga yakni La Joli, sebagai operator (Pengemudi) Longboat yang digunakan untuk melakukan kegiatan bom ikan,” katanya.

Baca: Bawa Narkoba, Dua Pemudik Ambon Ini Diringkus Polisi

Buy JNews
ADVERTISEMENT
Senjata api rakitan dan 4 butir amnusi yang ditemukan di tiga pelaku pemboman ikan di Pulau Kasa, Kabupaten Seram Bagian Barat, Rabu (27/4/2022).

Harun mengungkapkan, ketiga pelaku terancam disangkakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1952. UU ini berbunyi “Barang siapa yang tanpa hak memasukan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”

Mereka juga terancam dikenakan Pasal 84 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja  di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak alat dan/atau cara dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian  sumberdaya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 8 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200.000.000.”

“Dan juga Pasal 55 ayat (1) butir (1e) KUHPidana. Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Markas Direktorat Polairud Polda Maluku di kota Ambon,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

Tags: Kabupaten Maluku TengahKabupaten Seram Bagian BaratKombes Pol. Harun RosyidPolairud Polda MalukuPulau Kasa
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembunuhan di Piru
Headline

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembunuhan di Piru

09/12/2025
Polda Maluku Ungkap Mitan Ilegal, Solar Oplosan dan Penyelundupan Merkuri
Headline

Polda Maluku Ungkap Mitan Ilegal, Solar Oplosan dan Penyelundupan Merkuri

09/12/2025
Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian
Headline

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

09/09/2025
Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri
Headline

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

09/05/2025
Headline

Pelaku Setubuh Anak di Ambon Dihukum Penjara Lima Tahun

08/29/2025
Satu Pelajar Ditangkap Diduga Pemicu Bentrok, 17 Rumah Warga Hunuth Terbakar
Headline

Satu Pelajar Ditangkap Diduga Pemicu Bentrok, 17 Rumah Warga Hunuth Terbakar

08/21/2025
Next Post
Ratusan Petugas Kebersihan Kota Ambon Terima Zakat Fitrah

Ratusan Petugas Kebersihan Kota Ambon Terima Zakat Fitrah

Polisi Gelar Tactical Floor Game Jelang Pengamanan Malam Takbiran 2022

Polisi Gelar Tactical Floor Game Jelang Pengamanan Malam Takbiran 2022

Recommended Stories

Kasus MIPA, Kajari Ambon; Kita Akan Ekspose di Kejati Maluku

Kasus MIPA, Kajari Ambon; Kita Akan Ekspose di Kejati Maluku

09/28/2021
Refleksi Hari Perempuan Internasional; Seperti Apa Kebijakan Pro Perempuan?

RUU TPKS untuk Maluku Yang Lebih Baik : Sebuah Catatan Reflektif Perempuan Maluku Pada Hari Pengesahan RUU TPKS

04/12/2022
KPK

KPK Geledah 7 Kantor Pemerintahan di Bursel, Dokumen Aliran Uang Diduga Korupsi Ditemukan

01/24/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In