Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

424 Napi di Maluku Dapat Remisi, Satu Langsung Bebas

REMISI KHUSUS IDUL FITRI

Editor by Editor
05/02/2022
Reading Time: 2 mins read
0
424 Napi di Maluku Dapat Remisi, Satu Langsung Bebas

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 424 Narapidana (Napi) dan anak pidana di Maluku menerima remisi khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Tahun 2022. Satu diantaranya langsung dibebaskan.

RELATED POSTS

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

Bikin Aturan Larangan Miras Ilegal di Desa, Tujuh Raja Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku

Operasi Pemberantasan Penyakit Masyarakat di Maluku, Ini Instruksi Kapolda

Ratusan napi mendapat remisi sebagian (RK 1) dan langsung bebas (RK 2) ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan pemberian RK Idul Fitri oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku, H. M. Anwar.

Penyerahan RK 1 dan RK 2 tersebut dilangsungkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, Senin (2/5/2022).

Kakanwil saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI menyampaikan bahwa Remisi yang diperoleh merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang ditunjukan Narapidana ketika berada di Lapas/Rutan/LPKA.

“Remisi dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga Narapidana dapat segera kembali ke tengah masyarakat, tentu jika telah memenuhi syarat administrasi dan subtantifnya,” kata Anwar.

Baca: Jelang Lebaran 448 Napi di Maluku Diusulkan Dapat Remisi Khusus

Ia menyampaikan bahwa Narapidana harus mendapat kesempatan yang luas untuk bersosialisasi dengan masyarakat, dan pada sisi lain, masyarakat harus berpartisipasi secara aktif dan memberikan dukungan dalam pembinaan narapidana sebagai wujud tanggung jawab sosial.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Pemberian RK Hari Raya Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi bagi narapidana untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Maluku, Saiful Sahri saat menyampaikan release pemberian Remisi kepada awak media menjelaskan bahwa usulan RK Idul Fitri berasal dari 13 Lapas/Rutan/LPKA yang ada di Maluku.

“Hanya terdapat dua UPT yang tidak ada usulannya yakni Lapas Saparua dan Lapas Wonreli. Total sebanyak 448 narapidana yang kita usulkan sementara SK yang turun hari ini berjumlah 424 orang dimana 1 orang didalamnya langsung bebas, 26 lainnya menunggu perbaikan data serta 2 orang dibatalkan usulannya karena melakukan pelanggaran,” urai Saiful.

Untuk RK II yang hanya satu orang, berasal dari Rutan Kelas IIB Masohi dengan besaran remisi 1 Bulan.

Sementara RK I  sebanyak 423 orang yang terdiri dari Besaran 15 Hari sebanyak 66 orang, 1 Bulan 286 orang, 1 Bulan, 15 Hari 63 orang, dan 2 Bulan 8 orang.

Berikut rincian pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 2022 di lingkup Kanwil Kemenkumham Maluku :

1 Lapas Kelas IIA Ambon = 155 orang
2 Lapas Kelas IIB Piru = 50 orang
3 Lapas Kelas IIB Tual = 10 orang
4 LPKA Kelas II Ambon = 6 orang
5 LPP Kelas III Ambon = 18 orang
6 Rutan Kelas IIA Ambon = 47 orang
7 Rutan Kelas IIB Masohi = 41 orang
8 Lapas Kelas III Banda = 8 orang
9 Lapas Kelas III Namlea = 50 orang
10 Lapas Kelas III Wahai = 14 orang
11 Lapas Kelas III Geser = 7 orang
12 Lapas Kelas III Dobo = 17 orang
13 Lapas Kelas III Saumlaki = 1 orang
14 Lapas Kelas III Wonreli = nihil
15 Lapas Kelas III Saparua =  nihil

Editor: Husen Toisuta

Tags: Idul Fitri 1443 HKanwil Kemenkumham MalukuRemisi Khusus
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan
Headline

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

01/31/2026
Bikin Aturan Larangan Miras Ilegal di Desa, Tujuh Raja Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku
Headline

Bikin Aturan Larangan Miras Ilegal di Desa, Tujuh Raja Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku

01/29/2026
Operasi Pemberantasan Penyakit Masyarakat di Maluku, Ini Instruksi Kapolda
Headline

Operasi Pemberantasan Penyakit Masyarakat di Maluku, Ini Instruksi Kapolda

01/29/2026
17 Penumpang Longboat Mati Mesin di Perairan Kei Ditemukan Selamat
Headline

17 Penumpang Longboat Mati Mesin di Perairan Kei Ditemukan Selamat

01/29/2026
Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon
Headline

Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon

01/21/2026
Pemulihan Banjir dan Longsor di Halut, Pertamina Salurkan Empat Ton BBM
Headline

Pemulihan Banjir dan Longsor di Halut, Pertamina Salurkan Empat Ton BBM

01/21/2026
Next Post
Kapolda Silaturahmi dengan Gubernur Maluku

Kapolda Silaturahmi dengan Gubernur Maluku

Rayakan Lebaran Idul Fitri, Widya Bagi Sembako untuk Warga Kudamati

Rayakan Lebaran Idul Fitri, Widya Bagi Sembako untuk Warga Kudamati

Recommended Stories

Gerakan MURAD Hijaukan Pesisir Teluk Ambon dengan Mangrove

Gerakan MURAD Hijaukan Pesisir Teluk Ambon dengan Mangrove

12/18/2021
Resmi Jabat Kakanwil Kemenang Maluku, Ini Tiga Program Utama Jamaludin Bugis

Resmi Jabat Kakanwil Kemenang Maluku, Ini Tiga Program Utama Jamaludin Bugis

07/10/2020
Embarkasi Haji Antara Maluku Diresmikan Sekjen Kemenag RI

Embarkasi Haji Antara Maluku Diresmikan Sekjen Kemenag RI

02/08/2021

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In