Penjabat dan Bendahara Negeri Tulehu Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa
AMBONKITA.COM,- Penjabat Negeri Tulehu, HRS, dan Bendaharanya, JS, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
Mereka ditetapkan tersangka setelah tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti terkait kasus tang terjadi pada Tahun 2018 dan 2019 tersebut.
Tim penyidik selanjutnya akan memanggil kedua tersangka tersangka untuk kembali diperiksa guna melengkapi berkas mereka sebelum dilimpahkan ke Penuntut Umum.
- Hattrick Gol Messi di Lapangan, Lautan Biru-Putih di Jalanan Ambon
- Perketat Seleksi Psikologi Casis Polri, Karo SDM Polda Maluku Tegaskan Rekrutmen Bebas Intervensi
- Pertamina Ingatkan SPBU, Penyaluran Pertalite tidak Sesuai Aturan Dikenai Sanksi
- Polda Maluku Dorong Kolaborasi Nasional Lindungi Perempuan dan Anak Melalui Forum Perempuan Seribu Pulau
Kepala Kejari Ambon, Dian Frits Nalle, yang dikonfirmasi membenarkan adanya penetapan tersangka dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan ADD-DD Tahun 2018-2019 tersebut.
“Benar sudah menetapkan dua tersangka Penjabat dan Bendahara. Segera diagendakan untuk pemeriksaan (tersangka),” ungkap Nalle singkat saat ditemui di depan Kantor Kejari Ambon, Kamis (19/5/2022).
BACA JUGA: Pekan Depan Jaksa Ekspose Tersangka ADD Tulehu
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan hasil estimasi perhitungan kerugian keuangan, kasus itu diduga sudah merugikan negara sebesar kurang lebih Rp 750 juta.
Perkara tersebut dilaporkan masyarakat setempat tahun 2021. Laporan dimasukan setelah ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran ADD-DD Negeri Tulehu 2018-2019.
Setelah menerima laporan, tim penyidik kemudian melakukan penyelidikan. Kurang lebih sebanyak 30 orang saksi telah dimintai keterangannya dalam mengungkap kasus tersebut.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS








