Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Banding Diterima, Mantan Bupati Bursel Divonis Penjara 8 Tahun

Editor by Editor
01/17/2023
Reading Time: 3 mins read
0
Sidang KPK

Sidang Kasus Korupsi mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Solisa Cs di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (16/6/2022). (Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com)

AMBONKITA.COM,- Mantan Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Soulisa, divonis penjara 8 tahun. Ia sebelumnya hanya dihukum 6 tahun penjara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (3/11/2022) lalu.

RELATED POSTS

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar

Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas

Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa

Naiknya putusan hukuman Tagop setelah Pengadilan Tinggi (PT) Ambon menerima upaya banding dari Jaksa Penuntut Umum KPK atas putusan perkara Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Amb tanggal 3 November 2022.

Sidang banding kasus dugaan suap dan gratifikasi itu berlangsung di PT Ambon, Selasa (10/1/2023). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Aswardi Idris Hakim. Ia didampingi hakim anggota, yaitu H Jamaluddin dan Brsuharyono Kartawijaya.

Dalam amar putusan banding, Majelis Hakim PT Ambon menerima permohonan banding yang diajukan Penuntut Umum dan diajukan penasehat hukum terdakwa. Kemudian mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Amb tanggal 3 November 2022 atas nama terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan komulatif alternatif kesatu pertama dan dakwaan komulatif kedua, serta menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata hakim.

BACA JUGA: Tagop Soulissa Dihukum Penjara Enam Tahun, Jaksa KPK Banding

Majelis hakim dalam amar putusannya juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti. Hanya saja uang pengganti yang dibayarkan tidak sebanyak yang didakwa JPU yakni sebesar Rp27,5 miliar. Uang pengganti yang dibebankan ke terdakwa dalam putusan tersebut sebesar Rp5,7 miliar.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.720.000.000, paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ungkapnya.

Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana, “dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” pinta hakim.

Hingga berita ini diterbitkan, AmbonKita.com belum dapat menghubungi penasehat hukum terdakwa. Apakah yang bersangkutan akan menempuh upaya hukum lanjutan yaitu Kasasi atau tidak.

Sebelumnya diberitakan, Tagop dinyatakan terbukti bersalah. Ia divonis hukuman pidana penjara selama 6 tahun.

Selain hukuman pidana kurungan badan, Tagop juga dihukum membayar denda Rp 300 juta. Kalau tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan penjara selama tiga bulan.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Nanang Zulkarnain Faisal, didampingi dua hakim anggota yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (3/11/2022).

“Menjatuhkan pidana selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan kalau tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan,” baca Nanang Zulkarnain Faisal dalam amar putusannya.

Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK langsung menyatakan banding. Sementara terdakwa Tagop Soulissa, menyatakan pikir-pikir.

“Dengan demikian putusan ini belum bekekuatan hukum tetap,” pungkas Hakim.

Untuk diketahui, vonis putusan 6 tahun terhadap terdakwa Tagop Soulisa tersebut, jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK pada Kamis (29/9/2022) lalu.

Terdakwa Tagop kala itu dituntut hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Ia juga diembankan membayar uang pengganti sebesar Rp27,5 miliar.

Dalam amar tuntutan jaksa, Tagop selain mendapat hukuman kurungan badan dan uang pengganti, juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta, subsider 1 tahun penjara.

Tak sampai di situ saja, jaksa KPK juga memberikan hukuman tambahan kepada Tagop. Hukuman yang diberikan berupa pecabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan umum selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa menyelesaikan hukuman pidananya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comBanding TagopPT Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar
Headline

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar

09/23/2025
Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas
Headline

Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas

09/23/2025
Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa
Headline

Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa

09/19/2025
Kasus Korupsi Dana Desa Manusa Negara Rugi Rp1,2 M, Polisi Tahan Mantan Kades dan Bendahara
Headline

Kasus Korupsi Dana Desa Manusa Negara Rugi Rp1,2 M, Polisi Tahan Mantan Kades dan Bendahara

09/17/2025
8 Tersangka di Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth
Headline

8 Tersangka di Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth

09/17/2025
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 60 Ton Solar Ilegal di Ambon
Headline

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 60 Ton Solar Ilegal di Ambon

09/17/2025
Next Post
Perahu Tenggelam di Teluk Dalam Ambon, 6 Pemuda Diselamatkan Polairud

Perahu Tenggelam di Teluk Dalam Ambon, 6 Pemuda Diselamatkan Polairud

Ombak

Waspada Banjir ROB di Maluku, Ini Sebarannya

Recommended Stories

Polwan di Ambon Bersihkan Rumah Ibadah

Polwan di Ambon Bersihkan Rumah Ibadah

08/09/2023
Usut Penyalahgunaan Anggaran Rp6,3 M di BP2P Maluku Jaksa Periksa Lima Saksi

Usut Penyalahgunaan Anggaran Rp6,3 M di BP2P Maluku Jaksa Periksa Lima Saksi

01/22/2024
Tiga Tersangka di Kasus Jalan Inamosol Seram Barat

Tiga Tersangka di Kasus Jalan Inamosol Seram Barat

12/22/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In