Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Bantuan Dana Covid-19, Pemda Diskriminasi Mahasiswa KKT di Yogyakarta

Editor by Editor
06/29/2020
Reading Time: 2 mins read
0
Bantuan Dana Covid-19, Pemda Diskriminasi Mahasiswa KKT di Yogyakarta

Mahasiswa KTT di Yogyakarta melakukan aksi protes kepada Pemda KKT atas pemberian bantuan dana covid-19, Minggu (28/6/2020). FOTO : Mahasiswa KKT di Yogyakarta.

AMBONKITA.COM-Ketua Koordinator Mahasiswa Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang berada di Yogyakarta (KKT-DIY) Varly Balak menilai kebijakan pembagian bantuan dana Covid-19 untuk mahasiswa yang dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) KKT dinilai sangat diskriminasi. Sebagian mahasiswa KKT yang tengah menempuh pendidikan di Yogyakarta tidak mendapat bantuan dari Pemda. Sehingga berimplikasi pada penelantaran, serta meredup semangat mahasiswa KKT-DIY.

RELATED POSTS

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

GMPI Maluku Pertanyakan Kiprah Nono Sampono Soal RUU Daerah Kepulauan

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

“Kami mahasiswa yang berada di daerah Istimewah Yogyakarta sangat menyangkan tindakan Pemerintah KKT yang dalam kebijakan pembagian bantuan dana Covid-19 untuk mahasiswa sangat mendiskriminasi dan berimplikasi pada penelantaran, serta meredup semagat mahasiswa KKT-DIY,” kata Varly dalam siaran pers yang diterima Terasmaluku.com, Minggu (28/6/2020).

Varly mengatakan, beberapa kali mereka mengirim data kepada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten KKT yang diketuai langsung Bupati Petrus Fatlolon. Namun lanjut Varly data tersebut dikirim balik untuk diperbarui dengan alasan alokasi dana bantuan hanya dikhususkan untuk mahasiswa yang orang tuanya tidak mampu. Dan itu harus dibuktikan lagi dengan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Varly mengakui mahasiswa yang berada di Yogyakarta hampir 50% orang tuannya adalah pegawai negeri sipil. “Selain itu sejumlah mahasiswa yang berada di Yogyakarta setelah didata ternyata banyak yang belum ada KTM dan ada juga yang KTMnya telah hilang,” ujarnya.

Untuk membuktikan mereka benar-benar mahasiswa, lanjut Varly, maka pihaknya melapirkan Kartu Rancangan Studi (KRS) para mahasiswa KTT di Yogyakarta. Namun kata Vary, Pemda KKT dan Gugus Tugas Covid-19  menolak dengan alasan yang sangat tidak logis. “Kami menilai ini sebagai suatu tindakan diskriminasi Pemda KKT, penelantaran, serta meredup semagat mahasiswa KKT-DIY,” katanya.

Varly mengatakan mereka menuntut ilmu di Yogyakarta yang merupakan pusat pendidikan Indonesia, dengan satu visi utama setelah selesai, mereka kembali untuk membangun KKT daerah tercintanya.”Kalaupun tindakan pemerintah seperti ini maka kami menganggap Pemda KKT telah malakukan tindakan diskriminasi dan menabrak norma konstitusi, yang merupakan norma dasar melindugi hak konstitusional,’ jelas Vary.

Dia menyebutkan, sebagai warga negara Indonesia sebagaimana ditegaskan pada ketentuan Pasal 28 I angka 2 UUD 1945 bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan dari tindakan diskriminatif.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Disebutkan Varly, dalam pada Pasal 28 I angka 4 UUD 1945 bahwa negara terutama pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia.  “Sehingga sangat jelas disebutkan ketentuan bagi warga negara terkhususnya mahasiswa KKT yang lagi menuntut ilmu di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mendapatkan dan dilindungi hak-haknya sebagai warga negara tanpa ada diskriminasi,”ungkap Varly.

Varly menambahkan, kewenangan penggunaan anggaran dalam penanganan Covid-19 merupakan kewenangan pemerintah daerah yang diberikan secara atributif melalui Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid- 19.

Varly juga menegaskan pemberian insentif oleh pemerintah daerah kepada mahasiswa merupakan kebijakan sektoral pemerintah daerah yang dapat dimaknai melalui tafsiran penanganan dampak ekonomi lainya yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan pemerintahan daerah.

“Daerah memiliki kewenangan yang mutlak dalam pengaturannya, namun sangat disayangkan dengan kebijakan dan keputusan Pemda KKT yang tidak didasari dengan asas kemanfaatan, keadilan, dan transparansi terlihat seperti Pemda KKT lagi pembagian beasiswa atau pembagian sembako menyongsong Pilkada. Akibat dari pengaturan dan keputusan tersebut berimplikasi pada diskrimanisai, penelantaran, serta meredup semagat mahasiswa KKT-DIY.

Hingga berita ini di publish, Terasmaluku.com belum berhasil mengkonfirmasi Bupati KKT maupun pejabat terkait di Pemda KKT atas apa yang disampaikan para mahasiswa KKT di Yogyakarta ini. (ALFIAN)

 

Tags: dana covid-19Mahasiswa KKT di YogyakartaPemda KK DiskriminasiPetrus FatlolonVarly Balak
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian
Headline

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

09/09/2025
GMPI Maluku Pertanyakan Kiprah Nono Sampono Soal RUU Daerah Kepulauan
Headline

GMPI Maluku Pertanyakan Kiprah Nono Sampono Soal RUU Daerah Kepulauan

09/07/2025
Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri
Headline

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

09/05/2025
Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan
Ambonku

Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan

09/01/2025
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Ambonku

734 Aparat Gabungan Dikerahkan Amankan Aksi Demo di Ambon

09/01/2025
Headline

Pelaku Setubuh Anak di Ambon Dihukum Penjara Lima Tahun

08/29/2025
Next Post
Pasien Covid-19 RSUD Piru Pertama Sembuh, Begini Ceritanya

Pasien Covid-19 RSUD Piru Pertama Sembuh, Begini Ceritanya

Untuk Keamanan Warga, Anggota Ditresnarkoba Polda Maluku Rapid Test Massal

Untuk Keamanan Warga, Anggota Ditresnarkoba Polda Maluku Rapid Test Massal

Recommended Stories

Kapolda Harap Ramadan Menguatkan Ukhuwah Islamiyah, dan Kerukunan Antarsesama

Kapolda Harap Ramadan Menguatkan Ukhuwah Islamiyah, dan Kerukunan Antarsesama

04/03/2022
Soal Temuan Rp1,8 M di Dinkes Maluku, Jasmono Mengaku Dapat Diproses Hukum

Soal Temuan Rp1,8 M di Dinkes Maluku, Jasmono Mengaku Dapat Diproses Hukum

04/29/2025
Tahun 2024, Kapolda: Semangat Kebersamaan untuk Melayani Masyarakat

Tahun 2024, Kapolda: Semangat Kebersamaan untuk Melayani Masyarakat

01/03/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In