AMBONKITA.COM,- Bendahara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2014 bersama dua saksi lainnya diperiksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Tim penyidik Kejati Maluku, marathon melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran Pemilihan Legislatif dan Presiden Tahun 2014 sebesar kurang lebih Rp 9 miliar di KPUD SBB.
“Kemarin tim penyidik telah memeriksa tiga orang saksi. Satu diantaranya Bendahara KPUD,” kata Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Jumat (1/4/2022).
Selain Bendahara KPUD SBB tahun 2014 yang identitasnya belum disebutkan itu, penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Kalau dari PPK itu dua orang, yaitu Ketua dan satu anggota PPK Kecamatan Pulau Manipa tahun 2014,” sebutnya.
Wahyudi mengaku materi pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut masih seputar tugas pokok masing-masing.
“Mereka diperiksa sejak pukul pukul 10.00 WIT hingga sore hari pukul 16.00 WIT,” pungkasnya.
Untuk diketahui, hingga Rabu (30/3/2022) kurang lebih sebanyak 21 orang saksi telah dimintai keterangannya seputar kasus itu.
Baca juga:Â Sejumlah Pegawai KPUD dan PPK Seram Barat Diperiksa Jaksa di Ambon
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post