Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

BKSDA Jatim Serahkan Delapan Burung Endemik Maluku

Editor by Editor
11/14/2022
Reading Time: 2 mins read
0
BKSDA Jatim Serahkan Delapan Burung Endemik Maluku

AMBONKITA.COM,- Sebanyak delapan ekor burung endemik Maluku diserahkan oleh petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur (Jatim).

RELATED POSTS

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon

Polda Maluku Tindak Aipda RH Anggota Polres SBB Terkait Kasus Kekerasan Seksual

“Penyerahan berlangsung kemarin di kompleks pergudangan Angkasa Pura I Cabang Bandara Pattimura Ambon,” kata Seto, petugas hutan Balai KSDA Maluku kepada Ambonkita.com, Senin (14/11/2022).

Delapan ekor satwa dilindungi negara yang diserahkan, kata Seto, merupakan hasil kegiatan translokasi oleh Balai BKSDA Jatim.

“Sebanyak delapan ekor satwa liar jenis burung dengan rincian dua ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), dua ekor Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis) dan empat ekor Kakatua Putih (Cacatua alba),” jelasnya.

BACA JUGA::BKSDA Maluku Amankan 41 Ekor Burung Dilindungi di Atas KM Tidar

Burung yang ditranslokasikan tersebut, tambah Seto, merupakan hasil penyerahan dari Lantamal V Surabaya. Burung asli Maluku ini diserahkan secara sukarela dari masyarakat yang berada di wilayah kerja SKW VI Probolinggo Balai BKSDA Jatim.

Menurutnya, sebelum ditranslokasikan ke Balai KSDA Maluku, delapan ekor satwa liar itu sudah dikarantina, direhabilitasi dan diperiksa kesehatannya oleh dokter hewan di Kandang Karantina milik Balai BKSDA Jatim di Sidoarjo.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Saat ini, lanjut Seto, burung yang ditranslokasikan tersebut sedang diistirahatkan terlebih dahulu di Kandang Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku di Kota Ambon. Ini dilakukan untuk proses pemulihan fisik dan kesehatannya.

“Rencananya dalam beberapa hari ke depan akan dilakukan pemeriksaan ulang kesehatan satwa oleh dokter hewan sebelum burung-burung tersebut dimasukan ke kandang karantina sebagai salah satu tahapan dalam proses persiapan pelepasliaran ke habitat aslinya,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Balai BKSDA Jawa TimurBalai KSDA MalukuBurung Endemik Maluku
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan
Headline

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

01/31/2026
Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon
Headline

Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon

01/21/2026
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

Polda Maluku Tindak Aipda RH Anggota Polres SBB Terkait Kasus Kekerasan Seksual

01/18/2026
11 Tersangka di Konflik Lahan Wertamrian Tanimbar
Headline

11 Tersangka di Konflik Lahan Wertamrian Tanimbar

01/18/2026
Roti Berisi Narkotika Terungkap di Lapas Ambon, Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan
Ambonku

Roti Berisi Narkotika Terungkap di Lapas Ambon, Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan

01/15/2026
Pemerhati Perempuan dan Anak Temui Kapolda Maluku, Ini yang Dibicarakan
Headline

Pemerhati Perempuan dan Anak Temui Kapolda Maluku, Ini yang Dibicarakan

01/14/2026
Next Post
Hentikan Konflik di Malra

Prihatin Atas Bentrokan Warga Bombay dan Elat, Komnas HAM Maluku Harap Segera Dimediasi

Tahanan

Satu Pencuri Digrebek di Ambon, Polisi Amankan Dua Android dan Gunting

Recommended Stories

Mahasiswi FISIP Unpatti Dianiaya dan Disekap Oknum Dosennya

Mahasiswi FISIP Unpatti Dianiaya dan Disekap Oknum Dosennya

06/29/2021
Eks Bupati Bursel Dituntut Penjara 4 Tahun di Kasus TPPU

Eks Bupati Bursel Dituntut Penjara 4 Tahun di Kasus TPPU

06/04/2024
Gempabumi Berkekuatan 6,0 SR di Laut Banda & Kaimana, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempabumi Berkekuatan 6,0 SR di Laut Banda & Kaimana, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

04/28/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In