AMBONKITA.COM,- MAR alias Bunda Mirna, diciduk polisi. Ia diduga merupakan bos dari para Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Ibu 47 tahun ini diamankan bersama barang bukti berupa bahan berbahaya seperti cianida, karbon, kapur api, dan costik. Bahan kimia itu juga diduga diperdagangkan.
Selain bahan kimia beracun dan berbahaya, polisi juga menemukan ratusan karung berisi material emas hingga sejumlah emas batangan seberat 563 gram.
Bunda Mirna ditangkap di rumahnya yang berada di Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli, Buru. Ia diciduk aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengungkapkan, Mirna ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi masyarakat. Tim kemudian melakukan penggeledahan pada gudang penyimpanan barang dan ruangan tertutup miliknya.
“Kita melakukan penggeledahan pada 28 Februari 2022. Dan pelaku diamankan pada 1 Maret 2022,” kata Rum di Ambon, Rabu (9/3/2022).
Setelah ditemukan berbagai bahan kimia beracun dan berbahaya, serta peralatan pengolahan emas, pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana bidang pertambangan mineral dan batubara tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 dan pasal 161 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan pasal 110 jo pasal 36 dan pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
“Motif tersangka yaitu mencari keuntungan dan memperkaya diri dengan cara PETI (Penambang Emas Tanpa Izin) dan perdagangan bahan berbahaya tanpa izin,” jelasnya.
Juru bicara Polda Maluku ini menjelaskan modus yang dilakukan tersangka. Ia melakukan aktivitas usaha pertambangan mineral dan batubara atau PETI.
Tersangka, kata Rum, melakukan pemurnian logam emas dengan menggunakan tromol, dan bak rendaman menggunakan bahan kimia berbahaya.
“Tersangka juga memiliki usaha perdagangan bahan-bahan berbahaya (cianida), karbon, kapur api, dan costik tanpa izin di desa Kayeli,” katanya.
Rum mengaku penggeledahan dilakukan sesuai prosedur. Di mana, personil sebelumnya telah meminta ijin dari tersangka untuk melakukan penggeledahan.
Penggeledahan disaksikan dua orang kerabat dekat tersangka. Hasilnya, ditemukan barang yang diduga untuk melakukan kegiatan pemurnian logam emas dan bahan-bahan yang diperdagangkan tersangka.
Mantan Kapolres Kepulauan Aru dan Kota Tual ini menyebutkan, hasil penggeledahan yang dilakukan tim, ditemukan; 36 karung plastik putih ukuran 25 kg berisi cianida; 2 kaleng cianida ukuran 50 kg dan 1/2 kaleng cianida dalam kaleng ukuran 50 kg; 25 buah costik dalam karung ukuran 25 kg; 35 karung ukuran 25 kg berisi karbon; 1 unit pompa pembakaran emas/branden; 1 blowe pompa kaki; 1 buah tabung minyak dan slank minyak; 160 karung material emas dalam karung ukuran 25 kg; air perak 2 kg dalam botol aqua sedang; 2 buah timbangan kapasitas 1.000 gram merk CHQ; 9 buah buku tulis catatan penjualan; 2 buah HP merk Oppo; emas seberat 563 gram; 2 buah tungku pembakaran; 1 unit genset dan lainnya.
“Tersangka saat ini sudah diamankan di rumah tahanan Polres Pulau Buru,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post