Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Brigpol Irfan Anggota Polres SBT Dipecat

Editor by Editor
04/20/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Brigpol Irfan Anggota Polres SBT Dipecat

AMBONKITA.COM,- Anggota Polres Seram Bagian Timur (SBT), Brigpol Irfan, dipecat secara tidak hormat. Irfan dipecat berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Nomor: KEP/130/lV/2022 tanggal 5 April 2022.

RELATED POSTS

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar

Upacara Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), dipimpin langsung oleh Kapolres SBT, AKBP Andre Sukendar, di halaman Mapolres SBT, Bula, Rabu (20/4/2022).

Pemecatan terhadap Brigpol Irfan yang tersangkut kasus Disersi ini ditandai dengan penulisan kata PTDH pada bingkai foto yang bersangkutan oleh Kapolres.

“Perlu kita ketahui bahwa upacara pemberhentian tidak dengan hormat yang baru kita laksanakan ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan polri dalam hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin memberikan sanksi maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Andre.

Baca: Polisi Serahkan Tersangka Pembunuhan Berencana di Mangga Dua Ambon

PTDH, lanjut dia, dilaksanakan setelah melalui sejumlah tahapan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ini juga sebagaimana ditinjau dari beberapa hal seperti asas kepastian hukum yaitu terhadap personil polri yang melakukan pelanggaran, asas kemanfaatan yakni pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi polri yang dijatuhi hukuman dengan cara pemberhentian tidak dengan hormat, dan kepada personel yang berprestasi dan memberikan punishment atau hukuman asas keadilan yaitu memberikan reward pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepada personil yang terbukti melakukan polri.

Andre juga menyebutkan bahwa keputusan PTDH tidak diambil dalam waktu singkat tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Sebagai manusia biasa saya merasa berat dan berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas. Sedih untuk melakukan upacara ini karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja tetapi juga
kepada keluarga besarnya,” ujarnya.

Menurutnya, keputusan yang diambil ini setelah sebelumnya pimpinan polri telah melakukan langkah-langkah lainnya, hingga ditetapkan PTDH.

“Pada kesempatan ini secara pribadi dan selaku Kapolres saya berharap kepada seluruh personil Polres SBT untuk tidak ada lagi upacara seperti ini diwaktu yang akan datang, untuk itu mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini, jadikan introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan melaksanakan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

Tags: Polres Seram Bagian TimurPTDH
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap
Hukum Kriminal

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

10/02/2025
Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi
Hukum Kriminal

Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi

10/02/2025
Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar
Headline

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar

09/23/2025
Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas
Headline

Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas

09/23/2025
Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa
Headline

Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa

09/19/2025
Kasus Korupsi Dana Desa Manusa Negara Rugi Rp1,2 M, Polisi Tahan Mantan Kades dan Bendahara
Headline

Kasus Korupsi Dana Desa Manusa Negara Rugi Rp1,2 M, Polisi Tahan Mantan Kades dan Bendahara

09/17/2025
Next Post
Umat Kristiani di Ambon Bagikan Takjil Berbuka Puasa

Umat Kristiani di Ambon Bagikan Takjil Berbuka Puasa

Kapolda Tekankan Ini saat Rakor Persiapan Pengamanan Idul Fitri 2022

Kapolda Tekankan Ini saat Rakor Persiapan Pengamanan Idul Fitri 2022

Recommended Stories

Survei LSI: Head to Head, Prabowo Menang Telak 11,3% Melawan Ganjar

Survei LSI: Head to Head, Prabowo Menang Telak 11,3% Melawan Ganjar

10/06/2023
Jamaah Haji Maluku

Ratusan Jamaah Haji Maluku Tiba di Ambon

08/07/2022
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Pertemuan Cawapres Gibran dengan Raja-raja di Ambon Memenuhi Syarat

Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Pertemuan Cawapres Gibran dengan Raja-raja di Ambon Memenuhi Syarat

01/16/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In