Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Buronan Kasus Pembunuhan Berencana di Ambon Ditangkap di Jakarta

Editor by Editor
02/04/2026
Reading Time: 2 mins read
0
Buronan Kasus Pembunuhan Berencana di Ambon Ditangkap di Jakarta

AMBONKITA.COM,- Pelarian HBP alias Basri, buronan kasus dugaan pembunuhan berencana di Ambon akhirnya berakhir. Warga Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah ini ditangkap di kawasan Jakarta Timur.

RELATED POSTS

5,5 Ton Miras Ilegal Sopi Disita Polisi di Maluku

Jelang Ramadan 1447 H, Polda Maluku Operasi Keselamatan

DPRD Maluku akan Lakukan Pengawasan, Sekwan: Tahap Pertama di Lima Daerah

Basri diketahui sebagai pelaku pembunuhan Korban La Naser, warga dusun Lengkong, Negeri Liang. Kasus ini terjadi di dusun Ujung Batu, Negeri Waai, Kecamatan Salahutu, tanggal 29 Juli 2025.

“Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 459, Pasal 458 Ayat (1), Pasal 466 Ayat (3), serta Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janet Luhukay dalam keterangannya, Rabu (4/2/2026).

Janet mengaku saat ini Pelaku telah ditetapkan sebagai Tersangka setelah berhasil diringkus pada Minggu, 1 Februari 2025. Penangkapan dilakukan setelah tim Buru Sergap yang dipimpin Kanit Buser Polresta Ambon Iptu Aditya Rahmanda berkoordinasi dengan Kanit Buser Polres Metro Jakarta Timur Iptu Bayu Indra Praga.

“Penetapan Tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/S-1.3.2/63/VII/2025/SPKT Polsek Salahutu/Polresta Pulau Ambon/Polda Maluku tertanggal 29 Juli 2025. Selain itu, penyidik juga mengantongi Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/S-3.1.1/34/VIII/2025/Unit Reskrim Polsek Salahutu tertanggal 15 Agustus 2025,” ungkapnya.

Tersangka kini telah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP-Han/01/II/RES.1.7/2026 tertanggal 3 Februari 2026.

“Dalam kasus ini kami turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang panjang dengan gagang kayu,” jelasnya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, peristiwa pembunuhan terjadi pada 29 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIT di Dusun Ujung Batu. Berdasarkan hasil penyelidikan, Tersangka sempat terlibat percekcokan dengan Korban. Korban sempat melarikan diri dan terjatuh sisi jalan. Tersangka saat itu bersama rekannya yang mengendarai sepeda motor berhenti di depan korban. Tersangka turun sambil membawa parang dan langsung menganiaya korban. Setelah melakukan aksinya, Tersangka kemudian melarikan diri dengan sepeda motor menuju Desa Liang.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ipda Janet LuhukayKasi Humas Polresta AmbonKasus pembunuhan di Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

5,5 Ton Miras Ilegal Sopi Disita Polisi di Maluku

02/04/2026
Jelang Ramadan 1447 H, Polda Maluku Operasi Keselamatan
Ambonku

Jelang Ramadan 1447 H, Polda Maluku Operasi Keselamatan

02/04/2026
Klaim Lira Dibantah Sekwan DPRD Maluku
Headline

DPRD Maluku akan Lakukan Pengawasan, Sekwan: Tahap Pertama di Lima Daerah

01/31/2026
Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan
Headline

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

01/31/2026
Dewan Dorong Peningkatan Kapasitas Pelabuhan di Seram Utara Dukung Kerjasama Pemda Maluku-Jawa Timur
Headline

DPRD Maluku akan Sampaikan Perubahan Rute Kapal Penumpang ke Kemenhub

01/31/2026
Razia Miras Ilegal di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon Polisi Amankan 700 Liter Sopi
Ambonku

Razia Miras Ilegal di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon Polisi Amankan 700 Liter Sopi

01/31/2026

Recommended Stories

Seekor Dugong Jantan Ditemukan Mati Terdampar di Pantai Tengah Tengah, Tubuhnya Terluka

Seekor Dugong Jantan Ditemukan Mati Terdampar di Pantai Tengah Tengah, Tubuhnya Terluka

07/22/2020
Kabid Humas Polda Maluku

Amankan 7,52 Kubik Kayu Illegal, Polres SBT Ungkap Pemalsuan Dokumen SKSHHK

10/12/2022
Biro Adpim Gelar Rakor Keprotokolan, Gubernur Maluku: Peran Protokoler Sangat Strategis

Biro Adpim Gelar Rakor Keprotokolan, Gubernur Maluku: Peran Protokoler Sangat Strategis

05/31/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In