AMBONKITA.COM,- SW, guru bejat di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, ini diringkus polisi. Ia diduga telah mencabuli JCB, muridnya sendiri berusia 12 tahun.
Perbuatan tak senonoh dilakukan SW di dalam perpustakaan salah satu sekolah dasar (SD) di Kabupaten SBB, Maluku pada Kamis (2/2/2023). Ia kini telah dijerumuskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polres SBB.
“SW telah diamankan pada Rabu, 8 Februari 2023 di Rutan Polres SBB setelah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres SBB, AKBP. Dennie Andreas Dharmawan, Senin (13/2/2023).
Pria 52 tahun itu ditahan berdasarkan laporan polisi nomor: LP-B/19/II/2023/SPKT/Polres SBB/Polda Maluku, tanggal 03 Februari 2023; Surat Printah Penahanan Nomor: SP.Han/09/II/2023/Reskrim, tanggal 08 Februari 2022; Dan SP.Sidik Nomor/06/II/2023/Reskrim tanggal 06 Februari 2023.
“Tersangka ditahan di Rutan Polres SBB selama 20 hari sejak tanggal 08 Februari 2023 sampai tanggal 27 Februari 2023,” tambah Andreas.
BACA JUGA:Â Kapolda Perintahkan Tangkap Pencopet dan Pemalak di Pasar Mardika Ambon
Andreas mengungkapkan, perkara cabul ini terungkap setelah korban yang merupakan siswi kelas 6 SD itu memberitahukan orang tuanya. Dengan lugunya, korban mengaku SW mencabulinya di dalam perpustakaan sekolah.
“Korban mengaku dicabuli saat pelaku memintanya mencari buku di ruang perpustakaan. Sesampainya di perpustakaan korban yang sementara mencari buku tiba-tiba dicabuli oleh pelaku,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, SW dijerat menggunakan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
“Tersangka terancam mendapat hukuman pidana penjara selama minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post