Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Dakwaan Mantan Kadis PUPR Tersangka Inamosol Dirampungkan

Editor by Editor
09/06/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Kejati Maluku

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku saat ini sedang merampungkan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan penghubung desa Rambatu – Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

RELATED POSTS

Timurnesia, Genre Baru Musik Indonesia

Bikin Aturan Larangan Miras Ilegal di Desa, Tujuh Raja Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku

Pastikan Stok Sembako-Mitan Aman Jelang Ramadan Pemkot Ambon Gelar Rakor

“Untuk (perkara korupsi proyek jalan) Inamosol, masih penyusunan dakwaan,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, saat ditemui AmbonKita.com di ruang kerjanya, Rabu (6/9/2023).

Ia mengatakan, apabila penyusunan dakwaan tersangka Thomas Wattimena, mantan Kadis PUPR Kabupaten SBB ini rampung, pihaknya akan segera melimpahkan ke Penuntut Umum.

Lantas, apakah perkara ini hanya ada tersangka tunggal?, Kareba mengaku pihaknya kini tengah mendorong untuk menjerat pihak-pihak lainnya yang bertanggung jawab dalam proyek mangkrak tersebut. Termasuk tiga tersangka awal yang dibebaskan setelah pengadilan mengabulkan permohonan mereka melalui Praperadilan. Mereka yaitu JS (PNS di PUPR), serta GS, dan RR (Swasta).

BACA JUGA: Setelah Mantan Kadis PUPR SBB, Jaksa Incar Tiga Tersangka Awal di Kasus Jalan Inamosol

“Kita dorong ke tersangka lainnya dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Intinya, kasus ini masih terus dalam penyidikan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, perkara penyimpangan proyek jalan Inamosol, baru menjerat satu tersangka yaitu Thomas Wattimena, mantan Kadis PUPR Kabupaten SBB.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Thomas disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Proyek mangkrak sejauh 24 Km yang dikerjakan sejak akhir September 2018 lalu ini, berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Maluku, sudah merugikan negara sebesar kurang lebih Rp 7 miliar, dari total anggaran sejumlah Rp 31 miliar.

Proyek yang dikerjakan PT Bias Sinar Abadi pada 5 tahun silam itu, sampai saat ini tak kunjung selesai. Proyeknya masih bertanah, bahkan sudah hancur. Padahal, anggarannya sudah diterima 100 persen.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKejati MalukuKorupsiProyek Jalan Inamosol
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Timurnesia, Genre Baru Musik Indonesia
Catatan Kita

Timurnesia, Genre Baru Musik Indonesia

01/30/2026
Bikin Aturan Larangan Miras Ilegal di Desa, Tujuh Raja Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku
Headline

Bikin Aturan Larangan Miras Ilegal di Desa, Tujuh Raja Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku

01/29/2026
Pastikan Stok Sembako-Mitan Aman Jelang Ramadan Pemkot Ambon Gelar Rakor
Ambonku

Pastikan Stok Sembako-Mitan Aman Jelang Ramadan Pemkot Ambon Gelar Rakor

01/29/2026
Operasi Pemberantasan Penyakit Masyarakat di Maluku, Ini Instruksi Kapolda
Headline

Operasi Pemberantasan Penyakit Masyarakat di Maluku, Ini Instruksi Kapolda

01/29/2026
17 Penumpang Longboat Mati Mesin di Perairan Kei Ditemukan Selamat
Headline

17 Penumpang Longboat Mati Mesin di Perairan Kei Ditemukan Selamat

01/29/2026
Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon
Headline

Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon

01/21/2026
Next Post
PT SIM Diduga Serobot Lahan Warga Tiga Dusun di SBB

PT SIM Diduga Serobot Lahan Warga Tiga Dusun di SBB

kebakaran lahan

Siaga Water Cannon Atasi Karhutla di Bula

Recommended Stories

Amankan Unjuk Rasa, Kabid Humas: Tiga Oknum Polisi yang Aniaya Warga sudah Ditahan

Amankan Unjuk Rasa, Kabid Humas: Tiga Oknum Polisi yang Aniaya Warga sudah Ditahan

12/24/2024
Istri Gubernur Maluku Tutup Festival Anak Sholeh, Ini Pemenangnya

Istri Gubernur Maluku Tutup Festival Anak Sholeh, Ini Pemenangnya

04/17/2022
Wanita yang Hilang Ditelan Ombak di Pantai Natsepa Ambon Ditemukan Tewas

Wanita yang Hilang Ditelan Ombak di Pantai Natsepa Ambon Ditemukan Tewas

08/04/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In