AMBONKITA.COM,- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku saat ini sedang merampungkan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan penghubung desa Rambatu – Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
“Untuk (perkara korupsi proyek jalan) Inamosol, masih penyusunan dakwaan,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, saat ditemui AmbonKita.com di ruang kerjanya, Rabu (6/9/2023).
Ia mengatakan, apabila penyusunan dakwaan tersangka Thomas Wattimena, mantan Kadis PUPR Kabupaten SBB ini rampung, pihaknya akan segera melimpahkan ke Penuntut Umum.
Lantas, apakah perkara ini hanya ada tersangka tunggal?, Kareba mengaku pihaknya kini tengah mendorong untuk menjerat pihak-pihak lainnya yang bertanggung jawab dalam proyek mangkrak tersebut. Termasuk tiga tersangka awal yang dibebaskan setelah pengadilan mengabulkan permohonan mereka melalui Praperadilan. Mereka yaitu JS (PNS di PUPR), serta GS, dan RR (Swasta).
BACA JUGA:Â Setelah Mantan Kadis PUPR SBB, Jaksa Incar Tiga Tersangka Awal di Kasus Jalan Inamosol
“Kita dorong ke tersangka lainnya dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Intinya, kasus ini masih terus dalam penyidikan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, perkara penyimpangan proyek jalan Inamosol, baru menjerat satu tersangka yaitu Thomas Wattimena, mantan Kadis PUPR Kabupaten SBB.
Thomas disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Proyek mangkrak sejauh 24 Km yang dikerjakan sejak akhir September 2018 lalu ini, berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Maluku, sudah merugikan negara sebesar kurang lebih Rp 7 miliar, dari total anggaran sejumlah Rp 31 miliar.
Proyek yang dikerjakan PT Bias Sinar Abadi pada 5 tahun silam itu, sampai saat ini tak kunjung selesai. Proyeknya masih bertanah, bahkan sudah hancur. Padahal, anggarannya sudah diterima 100 persen.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post