Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

PT SIM Diduga Serobot Lahan Warga Tiga Dusun di SBB

Editor by Editor
09/06/2023
Reading Time: 3 mins read
0
PT SIM Diduga Serobot Lahan Warga Tiga Dusun di SBB

AMBONKITA.COM,- PT. Spice Island Maluku (SIM) yang merupakan perusahan perkebunan pisang abaka, diduga telah melakukan penyerobotan lahan milik warga di Dusun Pelita Jaya, Dusun Pulau Osi, dan Dusun Resetlement Pulau Osi, Negeri Eti, Kecamatan Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

RELATED POSTS

Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru

Tiga Pedagang Ilegal Ditangkap di Buru, Polisi Amankan Lebih dari 600 Gram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta

Pertamina Buat Pasar Murah Bagi 1.000 Masyarakat Prasejahtera di Wayame

Hal itu terungkap saat warga Dusun Pelita Jaya, melakukan pertemuan di rumah kepala dusun mereka, Imran Ode, Selasa (5/9/2023).

Kendati demikian, dalam pertemuan tersebut warga Pelita Jaya sepakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kesepakatan warga untuk menjaga kamtibmas disetujui tokoh agama dan tokoh masyarakat, menyusul maraknya isu provokatif yang gencar dimainkan orang tak bertanggung jawab.

Masyarakat Pelita Jaya meminta pihak-pihak terkait untuk mengevaluasi masuknya perusahaan PT SIM yang telah meresahkan warga. Sebab, perusahan itu secara sepihak telah melakukan penyerobotan untuk menggusur lahan-lahan kebun milik warga di tiga dusun ini.

Selain tanpa melalui sosialisasi terlebih dahulu oleh tim teknis Pemerintah Daerah (Pemda) SBB atau pihak perusahan kepada masyarakat sekitar, aktifitas perkebunan pisang abaka sudah sangat merugikan dan meresahkan.

Menurut mereka, dengan berkedok tanah adat, atau marga tertentu, mereka telah melakukan perjanjian dengan PT SIM untuk pembukaan lahan perkebunan pisang abaka sebagaimana surat yang disampaikan kepada tiga Kepala Dusun tertanggal 12 Mei 2022. Hal ini menunjukan bahwa marga tertentu atas nama tanah adat telah menguasai lahan milik orang lain tanpa sepengetahuan pemilik lahan.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Patut diduga ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum sehingga bisa jadi terdapat unsur mafia tanah dalam hal ini,” kata Imran.

BACA JUGA: Sopir Truk Mengeluh Pemeriksaan di Namlea, Kapolda: Jangan Khawatir Kalau tak Angkut B3

Masyarakat berharap agar perkebunan itu dipindahkan ke areal penggunaan lainnya yang disepakati oleh Pemda SBB melalui kegiatan koordinasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, terutama Dinas Perkebunan, Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kami merasa tidak adil karena pengakuan sepihak dari yang mengaku mempunyai tanah adat pada lokasi bekas Hak Barat seperti erpacht dimasukan sebagai Tanah Adat mereka,” ujarnya.

Warga meminta Pemda SBB agar segera menginventarisasi Peta Lokasi  Tanah – Tanah Bekas Hak Barat (Bekas Erpacht) Kabupaten SBB. Ini untuk mencegah mafia tanah adat, karena kenyataannya, bekas erpacht yang kini telah dikuasai masyarakat juga diklaim oleh orang-orang yang mengaku memiliki dan menguasai tanah adat. Mereka tidak mengakui produk-produk BPN RI.

“Kami minta pengacara negara atau pemerintah dalam hal ini Kejaksaan mengadakan penelitian di lapangan, bahwa apa sebenarnya yang terjadi di balik pengakuan tanah adat yang sebenarnya berada di wilayah petuanan Desa Eti dan siapa tahu mungkin dikendalikan oleh mafia tanah adat,” pinta warga.

Masyarakat juga berharap aparat kepolisian dalam hal ini Polres SBB, dapat mengambil langkah tegas atas bukti pelanggaran kesepakatan tersebut. Ha ini agar tidak mengecewakan masyarakat Desa Eti dan Petuanannya serta para pemilik lahan.

Menurut mereka, pada tanggal 20 Juli 2023 Pemda SBB sudah mengadakan mediasi yang dihadiri langsung oleh Pj. Bupati Andi Candra As’aduddin, perwakilan PT. SIM, masyarakat tiga dusun dan Perwakilan dari Pemerintah Desa Eti serta BPD Eti. Pertemuan dilaksanakan secara persuasive di ruang pertemuan Bupati, Kantor Bupati SBB.

Pertemuan itu melahirkan kesepakatan bersama yakni PT. SIM menghentikan operasi di wilayah objek tanah yang disengketakan sambil menunggu para pihak untuk mendudukan objektifitas keberadaan tanah dimaksud.

“Pada prinsipnya kami menginginkan ada penyelesaian masalah secara prosedural, tentu memenuhi kaidah hukum dan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial dan budaya sehingga terpenuhinya rasa keadilan di masyarakat,” kata Imran.

Pemerintah juga diminta berperan aktif dan berkoordinasi dengan semua stakeholder yang ada di daerah ini dan hadir selalu bersama masyarakat untuk memastikan hak-hak mereka dapat terpenuhi.

“Ini agar tercipta rasa aman dan nyaman serta masyarakat juga dapat menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comDusun Pelita JayaKabupaten SBBPenyerobotan LahanPT SIM
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru
Headline

Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru

04/30/2026
Tiga Pedagang Ilegal Ditangkap di Buru, Polisi Amankan Lebih dari 600 Gram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta
Headline

Tiga Pedagang Ilegal Ditangkap di Buru, Polisi Amankan Lebih dari 600 Gram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta

04/28/2026
Pertamina Buat Pasar Murah Bagi 1.000 Masyarakat Prasejahtera di Wayame
Ambonku

Pertamina Buat Pasar Murah Bagi 1.000 Masyarakat Prasejahtera di Wayame

04/28/2026
Kakek Ini Ditemukan Tewas Usai Lompat dari Atas JMP Ambon, Diduga Depresi setelah Ketahuan Cabuli Anak Kecil
Ambonku

Kakek Ini Ditemukan Tewas Usai Lompat dari Atas JMP Ambon, Diduga Depresi setelah Ketahuan Cabuli Anak Kecil

04/28/2026
Dua Pengedar Narkoba di Ambon Ditangkap, Polisi Amankan 16 Paket Sabu-sabu
Ambonku

Dua Pengedar Narkoba di Ambon Ditangkap, Polisi Amankan 16 Paket Sabu-sabu

04/28/2026
Penuntut Umum Tolak Seluruh Dalil Pembelaan Terdakwa Kasus Korupsi Tanimbar Energi
Headline

Penuntut Umum Tolak Seluruh Dalil Pembelaan Terdakwa Kasus Korupsi Tanimbar Energi

04/28/2026
Next Post
kebakaran lahan

Siaga Water Cannon Atasi Karhutla di Bula

Kejati Maluku

Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Langgur Jaksa Koordinasi dengan Auditor

Recommended Stories

Pelauw-Kariu Damai, Pengungsi Dipulangkan Bertahap

Pelauw-Kariu Damai, Pengungsi Dipulangkan Bertahap

11/14/2022
Dipimpin Presiden Jokowi, Prabowo Hadiri Upacara HUT ke-78 TNI

Dipimpin Presiden Jokowi, Prabowo Hadiri Upacara HUT ke-78 TNI

10/05/2023
Kejati Maluku Didesak Usut Temuan BPK di Pemkot Ambon Sebesar Rp 33 Miliar

Kejati Maluku Didesak Usut Temuan BPK di Pemkot Ambon Sebesar Rp 33 Miliar

07/25/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In