AMBONKITA.COM,- Dari lima terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran lebih dari Rp 8,5 miliar pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Mansur Tuharea dan Abraham Niak, dituntut ringan selama 2,6 tahun penjara.
Sidang tuntutan lima terdakwa kasus korupsi anggaran Setda SBB tahun 2016, bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (8/4/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, menuntut kelima terdakwa bersalah. Mereka dituntut hukuman pidana bervariasi, dengan perintah para terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
Hukuman yang paling ringan diberikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) SBB, Mansur Tuharea. Ia dihukum penjara selama 2,6 tahun. Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan serupa juga diberikan kepada Abraham Niak, Kepala Bidang Kuasa Bendahara Umum pada Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kabupaten SBB.
Untuk terdakwa Adam Pattisahusiwa, selaku Bendahara Pengeluaran dituntut penjara 6 tahun, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Adam juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 353.310.780, subsider 3 tahun kurungan badan.
Baca juga: Mantan Sekda SBB Cs Resmi Diadili, Ini Peran Masing-masing Terdakwa
Terdakwa Refael Tamu, Bendahara Pengeluaran, juga dituntut penjara 7 tahun, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Rafael juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 7.641.636.851 dengan ketentuan kalau tidak mampu membayar maka dihukum pidana kurungan badan selama 3 tahun dan 6 bulan.
Kemudian terdakwa Ujir Halid selaku Plt Bupati SBB, juga dituntut penjara selama 3,6 tahun, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 520.000.000, subsider 1 tahun dan 8 tahun penjara.
“Kelima terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UURI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor : 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan subsidair,” kata Achmad Attamimi dalam amar tuntutan JPU di depan Majelis Hakim yang diketuai Jenny Tulak.
Yang meringankan kelima terdakwa yaitu berlaku sopan dipersidangan. Mereka juga berterus terang dalam persidangan. Sementara yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sebelumnya, JPU menyebutkan kelima terdakwa berkerja sama mencairkan anggaran belanja langsung pada Setda SBB tanpa disertai bukti pertanggung jawaban yang sah dan verifikasi penggunaan uang tidak sesuai dengan peruntukannya. Uang dari anggaran belanja langsung juga diberikan kepada terdakwa Ujir Halid tanpa pertanggung jawaban yang sah.
JPU merincikan, tahun 2016, Terdakwa Refael Tamu mencairkan dana belanja langsung sebesar Rp 9.029.817.719 namun Rp 2.034.250.366 tidak diotorisasikan oleh terdakwa Mansur.
Di tahun yang sama, terdakwa Adam juga mencairkan dana Rp 1.394534.380 dan Rp 873.510.780 diotorisasikan, namun tidak memiliki laporan pertanggung jawaban lengkap. Sama halnya dengan surat pencairan dana (SPD) oleh terdakwa Abraham Niak yang juga tidak dilengkapi bukti pertanggung jawaban lengkap.
Terdakwa Mansur Tuharea selaku kuasa pengguna anggaran tidak pernah memeriksa kas yang dikelola bendahara penerimaan dan pengeluaran satu kali dalam tiga bulan.
Berdasarkan hasil audit oleh Inspektorat Maluku, Negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 8.515.147.631 akibat perbuatan kelima terdakwa.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post