AMBONKITA.COM,- Diduga terbukti suap mantan Bupati Buru Selatan (Bursel) Tagop Sudarsono Solisa, terdakwa Liem Sin Tiong alias Tiong dituntut ringan oleh Penuntut Umum KPK RI. Tiong dituntut 2 tahun penjara.
Sidang lanjutan perkara suap mantan Bupati Bursel Tagop Sudarsono Solisa, dengan terdakwa kontraktor Tiong, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (8/8/2023).
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum KPK ini dipimpin ketua Majelis Hakim Haris Tewa. Ia didampingi dua hakim anggota.
Tiong dinyatakan terbukti menyuap mantan Bupati Bursel sebesar Rp400 juta, yang bersumber dari terpidana Ivana Kwelju selaku Direktur Vidi Citra Kencana.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutus, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Liem Sin Tiong alias Tiong selama dua tahun penjara,” ucap Taufik Ibnugroho, Jaksa KPK dalam amar tuntutannya.
BACA JUGA: Kontraktor Tiong Jadi Tersangka Suap Mantan Bupati Bursel
Jaksa KPK menyebutkan Tiong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang (UU)Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Tak hanya hukuman kurungan badan, Tiong juga dituntut membayar denda sebesar Rp85 juta, dengan ketentuan dalam waktu yang ditentukan tidak dapat menggantinya, maka ditambah dengan pidana selama 4 bulan kurungan.
Jaksa menilai yang memberatkan Tiong yaitu dirinya tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Sehingga dianggap perlu sebagai suatu tindak pidana berlanjut dari para terpidana Ivana Kwelju, Tagop Sudarsono Soulisa dan Jhony Rynhard Kasman.
Jaksa juga menilai yang meringankan Tiong yaitu dirinya berlaku sopan selama persidangan, tidak berbelit-belit dan belum pernah dihukum.
Setelah pembacaan tuntutan JPU, Majelis Hakim kemudian menunda sidang hingga tanggal 15 Agustus 2023 dengan agenda pembelaan.
Untuk diketahui, terdakwa Tiong merupakan pengusaha dalam proyek infrastruktur di kabupaten Bursel tahun 2011-2016. Ia didakwa atas kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, demi memenangkan lelang proyek pembangunan infrastruktur di kabupaten Bursel tahun 2015 yang diadakan Dinas Pekerjaan Umum, Tiong mendatangi kediaman mantan Bupati Bursel Tagop Sudarso Soulisa. Ia menawarkan akan memberikan uang sebesar Rp400 juta.
Tiong merupakan kontraktor di bidang jasa konstruksi bangunan, jalan, dan jembatan di Kabupaten Bursel. Dalam pelaksanaan pekerjaan proyek, Ia bekerja sama dengan PT Vidi Citra Kencana milik terpidana Ivana Kwelju (sudah ditahan).
Tiong bersama Ivana Kwelju setelah memenangkan lelang proyek, langsung memenuhi janjinya memberikan uang kepada Tagop Sudarsono Soulisa. Uang itu diberikan melalui orang kepercayaan Tagop, yakni Jhony Rynhard Kasman yang mentransfer uang sejumlah Rp200 juta.
Ketika proses pengerjaan proyek berjalan, Tiong atas persetujuan Ivana Kwelju kembali memberikan uang sisa Rp200 juta kepada Tagop Sudarsono Soulisa melalui Jhony Rynhard Kasman. Sehingga sesuai kesepakatan, total jumlah uang yang diberikan Tiong kepada Tagop sebesar Rp400 juta.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post