Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Diduga Suap Mantan Bupati Bursel, Tiong Dituntut Ringan 2 Tahun Penjara

Editor by Editor
08/08/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Diduga terbukti suap mantan Bupati Buru Selatan (Bursel) Tagop Sudarsono Solisa, terdakwa Liem Sin Tiong alias Tiong dituntut ringan oleh Penuntut Umum KPK RI. Tiong dituntut 2 tahun penjara.

RELATED POSTS

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

Pelaku Setubuh Anak di Ambon Dihukum Penjara Lima Tahun

Sidang lanjutan perkara suap mantan Bupati Bursel Tagop Sudarsono Solisa, dengan terdakwa kontraktor Tiong, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (8/8/2023).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum KPK ini dipimpin ketua Majelis Hakim Haris Tewa. Ia didampingi dua hakim anggota.

Tiong dinyatakan terbukti menyuap mantan Bupati Bursel sebesar Rp400 juta, yang bersumber dari terpidana Ivana Kwelju selaku Direktur Vidi Citra Kencana.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutus, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Liem Sin Tiong alias Tiong selama dua tahun penjara,” ucap Taufik Ibnugroho, Jaksa KPK dalam amar tuntutannya.

BACA JUGA: Kontraktor Tiong Jadi Tersangka Suap Mantan Bupati Bursel

Jaksa KPK menyebutkan Tiong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang (UU)Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Tak hanya hukuman kurungan badan, Tiong juga dituntut membayar denda sebesar Rp85 juta, dengan ketentuan dalam waktu yang ditentukan tidak dapat menggantinya, maka ditambah dengan pidana selama 4 bulan kurungan.

Jaksa menilai yang memberatkan Tiong yaitu dirinya tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Sehingga dianggap perlu sebagai suatu tindak pidana berlanjut dari para terpidana Ivana Kwelju, Tagop Sudarsono Soulisa dan Jhony Rynhard Kasman.

Jaksa juga menilai yang meringankan Tiong yaitu dirinya berlaku sopan selama persidangan, tidak berbelit-belit dan belum pernah dihukum.

Setelah pembacaan tuntutan JPU, Majelis Hakim kemudian menunda sidang hingga tanggal 15 Agustus 2023 dengan agenda pembelaan.

Untuk diketahui, terdakwa Tiong merupakan pengusaha dalam proyek infrastruktur di kabupaten Bursel tahun 2011-2016. Ia didakwa atas kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, demi memenangkan lelang proyek pembangunan infrastruktur di kabupaten Bursel tahun 2015 yang diadakan Dinas Pekerjaan Umum, Tiong mendatangi kediaman mantan Bupati Bursel Tagop Sudarso Soulisa. Ia menawarkan akan memberikan uang sebesar Rp400 juta.

Tiong merupakan kontraktor di bidang jasa konstruksi bangunan, jalan, dan jembatan di Kabupaten Bursel. Dalam pelaksanaan pekerjaan proyek, Ia bekerja sama dengan PT Vidi Citra Kencana milik terpidana Ivana Kwelju (sudah ditahan).

Tiong bersama Ivana Kwelju setelah memenangkan lelang proyek, langsung memenuhi janjinya memberikan uang kepada Tagop Sudarsono Soulisa. Uang itu diberikan melalui orang kepercayaan Tagop, yakni Jhony Rynhard Kasman yang mentransfer uang sejumlah Rp200 juta.

Ketika proses pengerjaan proyek berjalan, Tiong atas persetujuan Ivana Kwelju kembali memberikan uang sisa Rp200 juta kepada Tagop Sudarsono Soulisa melalui Jhony Rynhard Kasman. Sehingga sesuai kesepakatan, total jumlah uang yang diberikan Tiong kepada Tagop sebesar Rp400 juta.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKPKMantan Bupati BurselPengadilan TipikorTiong
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian
Headline

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

09/09/2025
Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri
Headline

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

09/05/2025
Headline

Pelaku Setubuh Anak di Ambon Dihukum Penjara Lima Tahun

08/29/2025
Satu Pelajar Ditangkap Diduga Pemicu Bentrok, 17 Rumah Warga Hunuth Terbakar
Headline

Satu Pelajar Ditangkap Diduga Pemicu Bentrok, 17 Rumah Warga Hunuth Terbakar

08/21/2025
Miliki Narkotika Mahasiswa di Ambon Ditangkap Polisi
Headline

Miliki Narkotika Mahasiswa di Ambon Ditangkap Polisi

08/08/2025
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE

08/06/2025
Next Post
beras

Wali Kota Tual Diperiksa Polisi

Direskrimsus Polda Maluku

Polisi Periksa Bupati Kepulauan Aru

Recommended Stories

Sasi Adat Bandara dan Pelabuhan Dobo Dibuka, Lainnya Masih Dinegosiasi

Sasi Adat Kantor Bupati dan Pengadilan Dibuka, DPRD Aru Tunggu Semua Anggota

11/22/2021
Temuan Bom

Bom Diduga Pеnіnggаlаn Pеrаng Dіtеmukаn Tеrtаnаm dі Bаwаh Gereja

05/10/2022
Warga Desa Komitmen Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada 2020 di SBT

Warga Desa Komitmen Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada 2020 di SBT

09/16/2020

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In