AMBONKITA.COM,- Penanganan kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Kota Tual memasuki babak baru.
Hari ini, Selasa (8/8/2023), Wali Kota Tual, Adam Rahayaan, akhirnya diperiksa polisi di ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku di kota Ambon.
Pemeriksaan terhadap Adam Rahayaan dibenarkan Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae.
“Benar,” kata Harold menjawab pesan whatsaap AmbonKita.com yang menanyakan terkait informasi pemeriksaan Wali Kota Tual yang diterima hari ini.
Kasus korupsi CBP di kota Tual diduga ikut menyeret Wali Kota Adam Rahayaan. Dalam kasus itu, sudah ada satu tersangka yang dijerat yaitu Abas Apolo Renwarin.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini diduga disuruh Wali Kota Tual membuat administrasi keperluan permintaan dan pendistribusian CBP tahun 2016 dan 2017.
BACA JUGA: Wali Kota Tual Belum Tersangka, Dirkrimsus: Tunggu Pemenuhan Hasil Gelar dengan Bareskrim
Berdasarkan informasi yang diterima, Abas menjabat sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual tahun 2016. Meski di tahun 2017 ia telah dipindahkan sebagai Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Tual, namun Adam Rahayaan masih memintanya untuk mempersiapkan administrasi permintaan dan pendistribusian CBP tahun 2017.
Kasus tersebut terjadi tahun 2016 dan 2017. Setiap tahunnya, CBP Kota Tual yang disalurkan hampir 100 ton, sehingga kerugian negara selama dua tahun pendistribusian mencapai hampir 200 ton.
Hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 1,8 miliar.
Kasus CBP Tual juga menjadi atensi tim penyidik KPK, Bareskrim Polri, dan Ditreskrimsus Polda Maluku. Pada Rabu (24/8/2022) lalu, KPK, Bareskrim dan Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan gelar perkara.
Gelar perkara CBP Tual yang berlangsung di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku di Kota Ambon, hasilnya disebutkan telah memenuhi unsur alat bukti yang mengarah ke perbuatan melawan hukum.
Perkara itu sebelumnya dilaporkan mantan Wakil Wali Kota Tual, Hamid Rahayaan dan Dedy Lesmana, seorang warga. Mereka melaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tahun 2018 di Jakarta. Terlapornya adalah Adam Rahayaan, Wali kota Tual.
Pada tahapan penyelidikan, perkara tersebut kemudian dilimpahkan Bareskrim Polri untuk ditangani lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. Pelimpahan kasus terjadi pada Maret 2019.
Dalam laporan tersebut, Adam Rahayaan diduga telah melakukan penipuan dan pembohongan atas CBP di Kota Tual. Ia menyalahgunakan kewenangannya, dan sengaja membuat berita palsu guna mendapatkan CBP.
Adam juga disebut membuat surat perintah tugas Nomor 841.5/612 guna melakukan koordinasi dengan Bulog Divre Wilayah II Tual dan Provinsi Maluku. Tetapi surat tugas tersebut bertentangan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Dinas Sosial.
Atas laporan itu, penyidik kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap Adam Rahayaan. Namun dirinya membantah telah menyalahgunakan kewenangannya. Adam mengklaim kebijakannya untuk mendistribusikan CPB Tual sudah sesuai aturan.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post