Penyidik Kejati Maluku Sita Rp50 Juta dari Saksi Kasus Korupsi Air Bersih Pulau Haruku
AMBONKITA.COM,- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyita uang tunai sebesar Rp50 juta terkait penyidikan dugaan korupsi proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih Pulau Haruku Tahun 2020. Uang tersebut diserahkan oleh saksi berinisial IS saat menjalani pemeriksaan, Rabu (12/8/2026).
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum Kejati Maluku, Ajid Latuconsina mengungkapkan, saksi IS merupakan staf administrasi dari pihak penyedia jasa. Ia diperiksa oleh tim penyidik sejak pukul 10.00 WIT.
“Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 13.00 WIT di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Dalam proses pemeriksaan tersebut, saksi IS mengembalikan uang sebesar Rp50.000.000,” ujar Plh Kasi Penkum Kejati Maluku dalam keterangannya.
Uang yang dikembalikan saksi langsung disita sebagai barang bukti resmi guna memperkuat pembuktian perkara tindak pidana korupsi proyek fasilitas air bersih tersebut.
Penyidikan kasus ini masih terus bergulir. Kejati Maluku berkomitmen mendalami keterangan para saksi serta mengumpulkan alat bukti lain untuk menuntaskan penanganan perkara ini.●
BACA JUGA: Proyek Air Bersih di Pulau Haruku “Telan” Lima Tersangka, Kerugian Ditaksir Rp3 Miliar
- Kasus Pembunuhan Nus Kei akan Disidangkan, Dua Terdakwa Ditahan di Rutan Ambon
- Proyek Air Bersih di Pulau Haruku "Telan" Lima Tersangka, Kerugian Ditaksir Rp3 Miliar
- Polda Maluku Ciduk Buronan Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Ambon, Penangkapan Berlangsung Dramatis
- PT Ambon Perberat Hukuman Tiga Terdakwa Korupsi BUMD PT. Tanimbar Energi, Eks Bupati Divonis Penjara 7 Tahun
Editor: Husen Toisuta








