AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku membahas rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang kesetaraan gender bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Maluku.
Pembahasan ranperda tentang gender ini dilaksanakan di ruang rapat komisi I DPRD Maluku, bilangan Karang Panjang, Kota Ambon, Rabu (4/9/2024).
“Perda ini penting bahwa ada implementasi dari aturan yang ada. Kami tadi bersama dengan dinas terkait dinas perempuan dan tim hukum sama (aktivis) perempuan tadi hadir,” kata Edison Sarimanela, Ketua Bapemperda DPRD Maluku.
Ia mengaku, untuk menyelesaikan ranperda tersebut dalam waktu dekat DPRD Maluku akan berkunjung ke Kementerian Dalam Negeri.
“Mungkin satu dua hari kita akan fasilitas di kementerian dan saya berharap rapat tadi bisa kita tetapkan dalam rapat terakhir nanti,” tambahnya.
Tersisa 12 hari lagi masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024 berakhir. Apakah perda yang diusulkan dinas perempuan ini bisa diselesaikan dengan sisa waktu yang ada? “Kalau tidak bisa diselesaikan di periode ini maka bisa diselesaikan di periode berikutnya,” kata dia.
Dari sisi teknis, Edison menambahkan bahwa ranperda ini sudah dilakukan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. “Sudah selesai dari sisi teknis Perda itu,” sebutnya.
Menurutnya, pembahasan ranperda ini akan dikonsultasikan di Kementerian Dalam Negeri sebagai tahapan terakhir. “Jika bisa selesai maka secepatnya disahkan sesuai dengan mekanisme yang ada,” tambahnya.
Menurutnya, proses pembahasan ranperda menjadi perda dapat secepatnya diselesaikan tergantung pemerintah daerah sebagai pihak yang mengusulkan.
“Tergantung yang mengusul dalam hal ini eksekutif dalam hal ini pemerintah daerah. DPRD siap saja kalau memang secepatnya kita siap (tetapkan),” tambahnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post