AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menyetujui usulan penggunaan gedung Siwalima dan Pasar Higienis sebagai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil Ditjen) Pemasyarakatan dan Kanwil Ditjen Imigrasi provinsi Maluku.
Gedung Siwalima sendiri terletak di kawasan Karang Panjang, sementara Pasar Higienis berada di Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Kedua bangunan ini kosong.
Demikian disampaikan Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, usai menerima kunjungan dari Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro, dan Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku, Doni Alfisyahrin, di ruang kerjanya, Selasa (18/2/2025).
Sekadar diketahui, Kanwil Ditjen Pemasyarakat dan Imigrasi merupakan hasil pemekaran dari Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Maluku.
“Ini bermanfaat karena ini kan pelebaran struktur pemerintahan. Dan tadi banyak hal yang disampaikan termasuk dengan penggunaan gedung, mereka kan harus berkantor di daerah,” ungkap Benhur kepada wartawan.
Benhur mengaku telah meminta Kanwil Pemasyarakatan dan Keimigrasian untuk memasukan surat permohonan penggunaan gedung kepada Gubernur Maluku terpilih.
“Pasti diberikan (Gubernur). Satunya itu di kantor Siwalima (Karpan) dan satunya di Pasar Higienis (Tantui), dan DPRD setujui itu karena gedung-gedung itu selama ini tidak dipelihara dengan baik,” katanya.
Pembangunan kantor-kantor Imigrasi di daerah, kata Benhur, juga penting untuk dilakukan. Ini penting untuk menangkal berbagai ivent yang digelar, termasuk adanya kunjungan Yacht (kapal pesiar kecil).
“Ada wisatawan yang berkunjung di sini, dan kita berharap kantor Imigrasi harus dibangun untuk memantau, mengidentifikasi, ada juga fungsi intelegent, sehingga bisa membereskan berbagai hal,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS