AMBONKITA.COM,- Dua orang mahasiswa di kota Ambon berinisial IK alias Ilo (22), dan SIL alias Sanjani (19) dibekuk polisi. Keduanya ketangkap tangan memiliki narkoba jenis ganja.
Ilo dan Sanjani ditangkap aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku. Mereka diamankan di depan rumah makan Kembar Mulia, Jalan Dr. Leimena, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 00.10 WIT.
“Kedua pelaku tertangkap tangan karena memiliki dan menguasai 1 (satu) paket yang diduga narkotika golongan I jenis ganja,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla S.IK., M.H, Kamis (13/3/2025).
Barang bukti narkoba yang ditemukan tersebut dikemas menggunakan kertas berwarna coklat. Barang terlarang ini disimpan di dalam peci berwarna hitam.
“Hasil tes urine kedua pelaku positif mengandung narkoba,” tambah Kombes Areis.
Kedua mahasiswa yang berasal dari salah satu perguruan tinggi di Ambon ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di rumah tahanan Polda Maluku.
Terkait barang bukti ganja yang dimiliki kedua tersangka, tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku hingga saat ini masih terus melakukan pendalaman.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS












