AMBONKITA.COM,– Dua pelaku kasus kekerasan bersama berinisial M.R alias Moses dan L.M alias Luky ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara. Situasi di kota Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, kembali kondusif.
Moses dan Luky diduga menganiaya korban berinisial E.M alias Risat secara bersama-sama. Insiden itu sempat menyebabkan terjadinya gangguan kamtibmas. Baku lempar batu sempat terjadi. Beruntung, aparat bergerak cepat menciduk kedua pelaku.
Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, dalam keterangannya yang diterima Ambonkita.com, Rabu (11/3/2026) menjelaskan, peristiwa ini berawal saat kedua pelaku melintas menggunakan sepeda motor di depan Toko Vilia Makmur, Langgur, sekitar pukul 17.30 WIT, Sabtu, 7 Maret 2026. Keduanya sudah dalam kondisi dipengaruhi minuman keras tradisional (sopi).
“Ketika melintas, pelaku M.R melihat korban yang sedang berdiri di depan toko. Kedua pelaku kemudian turun dari sepeda motor dan menghampiri korban,” katanya.
Kala itu, Moses menarik kerah baju korban dan langsung menggebuknya dengan kepalan tangan. Dalam waktu bersamaan, Luky yang datang dari belakang kemudian memeluk tubuh korban sehingga tidak dapat bergerak. Korban sempat dijatuhkan ke tanah oleh pelaku.
“Ketika korban mencoba berdiri dan berusaha menangkis pukulan dengan menutupi wajah menggunakan kedua tangan, kedua pelaku terus melancarkan pukulan secara bersama-sama,” jelasnya.
Aksi pengeroyokan tersebut berhenti setelah dilerai oleh warga yang melintas di lokasi kejadian. “Akibat insiden tersebut, pada malam harinya sekitar pukul 20.00 WIT, terjadi aksi saling lempar di kawasan Kompleks Mangga Dua Langgur. Peristiwa tersebut sempat terekam dalam video amatir dan beredar di media sosial,” jelasnya.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Satreskrim Polres Maluku Tenggara bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Personel Polres Maluku Tenggara bersama Pemerintah Ohoi Langgur bergerak cepat mengamankan kedua pelaku di kediaman mereka di Langgur,” kata Kapolres.
Setelah diamankan, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Maluku Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Motif pengeroyokan diduga dipicu dendam lama antara para pelaku dan korban yang sebelumnya pernah terlibat perkelahian di kawasan Mangga Dua,” jelasnya.
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan oleh penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara.
“Keduanya dijerat dengan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 dan atau Pasal 466 ayat (1) KUHP Nasional, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun atau 2 tahun 6 bulan penjara,” jelas Kapolres.
Untuk mencegah kejadian serupa, Polres Maluku Tenggara tengah meningkatkan kegiatan preventif di kawasan Mangga Dua dan sekitarnya.
Kegiatan tersebut melibatkan Polima (Polisi Lingkungan Masyarakat) bersama perangkat Ohoi Langgur dan pemuda setempat melalui patroli, ronda malam, serta sosialisasi pencegahan kejahatan dengan sasaran peredaran minuman keras dan kepemilikan senjata tajam ilegal.
Kapolres mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, untuk menjauhi minuman keras dan tidak membawa senjata tajam.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas. Jika mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan melalui Call Center 110, Bhabinkamtibmas, atau kantor polisi terdekat,” ujar Kapolres.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS











