Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Empat Pengedar Narkoba di Ambon Dibekuk

Editor by Editor
04/11/2025
Reading Time: 2 mins read
0
Empat Pengedar Narkoba di Ambon Dibekuk

AMBONKITA.COM,- Empat pengedar narkoba di kota Ambon dibekuk aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku. Mereka berinisial JU (42) alias Opi, MPS alias Ayot, ADCH alias Cahyo (22) dan FDPS alias Ojan (22).

RELATED POSTS

Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa

Konsumsi Pertamax Terus Naik, Pertamina Tingkatkan Sarana dan Fasilitas Pertashop di Ternate

Kasus Korupsi Dana Desa Manusa Negara Rugi Rp1,2 M, Polisi Tahan Mantan Kades dan Bendahara

Keempat pelaku peredaran gelap narkotika di kota Ambon ini dibekuk di hari dan tempat berbeda pada Selasa dan Rabu (8-9/4/2025). Mereka kini telah diamankan di rutan Polda Maluku.

Pelaku Opi dan Ayot ditangkap dengan barang bukti narkotika berupa 1 paket ganja beserta uang tunai Rp100 ribu. Mereka diringkus di kawasan Mardika. Sementara Cahyo dan Ojan diciduk bersama barang bukti 2 paket sinte di kawasan Aster.

“Tersangka Opi dan Ayot dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Cahyo dan Ojan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1),” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, Kamis (10/4/2025).

Kombes Areis mengungkapkan, Tersangka Opi ditangkap setelah sebelumnya tim opsnal mengamankan Ayot pada Selasa (8/4/2025) malam. Barang bukti yang ditemukan yaitu 1 paket ganja yang dikemas dengan plastik clem bening. Narkotika golongan 1 ini ditemukan pada saku celana depan sebelah kanan.

“Terlapor mengaku ganja tersebut diperoleh dengan cara dibeli seharga Rp100.000 dari Tersangka Opi,” katanya.

Berhasil mengamankan Ayot, tim opsnal kemudian bergerak meringkus Opi pada esok harinya Rabu (9/4/2025). Tim kemudian menyita barang bukti uang tunai Rp100 ribu hasil penjualan ganja.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Terpisah, pada Selasa (8/4/2025) siang, tim opsnal kembali menangkap Cahyo dan Ojan. Keduanya diamankan bersama narkotika jenis sinte.

Penangkapan berawal saat tim mengamankan Ojan dengan 2 paket sinte yang dikemas menggunakan kertas warna putih. Setelah dikembangkan, tim penyidik kembali menciduk Cahyo sebagai orang yang menjual sinte kepada Ojan.

“Ditemukan juga tiga linting sinte yang dikemas menggunakan kertas linting warna merah putih dari tangan Cahyo. Tersangka membenarkan telah menjual kepada Ojan,” jelasnya.

Keempat tersangka telah diamankan. Tim penyidik saat ini tengah merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lainnya,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comempat pengedar narkoba
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa
Headline

Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa

09/19/2025
Konsumsi Pertamax Terus Naik, Pertamina Tingkatkan Sarana dan Fasilitas Pertashop di Ternate
Headline

Konsumsi Pertamax Terus Naik, Pertamina Tingkatkan Sarana dan Fasilitas Pertashop di Ternate

09/18/2025
Kasus Korupsi Dana Desa Manusa Negara Rugi Rp1,2 M, Polisi Tahan Mantan Kades dan Bendahara
Headline

Kasus Korupsi Dana Desa Manusa Negara Rugi Rp1,2 M, Polisi Tahan Mantan Kades dan Bendahara

09/17/2025
8 Tersangka di Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth
Headline

8 Tersangka di Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth

09/17/2025
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 60 Ton Solar Ilegal di Ambon
Headline

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 60 Ton Solar Ilegal di Ambon

09/17/2025
Pria di Malra Ini Tipu 65 Wanita di FB, Delapan Disetubuhi
Headline

Pria di Malra Ini Tipu 65 Wanita di FB, Delapan Disetubuhi

09/17/2025
Next Post
Sidang Korupsi Dermaga Desa Faan, JPU: Para Terdakwa Perkaya Diri Sendiri, Negara Rugi Rp682 Juta

Sidang Korupsi Dermaga Desa Faan, JPU: Para Terdakwa Perkaya Diri Sendiri, Negara Rugi Rp682 Juta

Ini Arahan Kapolri yang Diikuti Wakapolda Maluku

Ini Arahan Kapolri yang Diikuti Wakapolda Maluku

Recommended Stories

gelombang tinggi

Awas Gelombang Tinggi 4 Meter di Laut Arafura

01/06/2022
Sistem Kelistrikan

Lebih dari 60 Persen Lokasi Terdampak Gangguan Kelistrikan di Ambon Diperbaiki, Ini Penyebabnya

05/08/2022
Depot Khusus Terbatas, DPRD Maluku Sebut Nelayan Sulit Dapatkan BBM Subsidi

Depot Khusus Terbatas, DPRD Maluku Sebut Nelayan Sulit Dapatkan BBM Subsidi

08/31/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In