Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Fesal Musaad : Publik Harus Memahami Dimaksud Menteri Agama ?

Editor by Editor
02/25/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Fesal Musaad : Publik Harus Memahami Dimaksud Menteri Agama ?

Kepala Biro Umum dan BMN, Kementerian Agama Republik Indonesia, Fesal Musaad. (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan aturan pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing menuai sorotan publik. Kepala Biro Umum dan BMN, Kementerian Agama Republik Indonesia, Fesal Musaad, mengatakan, Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, tak memiliki niat dihati atau itikad sama sekali, membandingkan suara azan yang bersumber dari pengeras suara masjid dengan jenis suara hewan mamalia apapun. Karena pada prinsipnya penggunaan pengeras suara di masjid dan mushollah saat ini merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat Indonesia yang beragam. Namun Pengeras suara masjid dan mushollah perlu di atur agar tidak mengganggu pendengaran dan menimbulkan ketidak nyamanan.

RELATED POSTS

Konsumsi Pertamax Terus Naik, Pertamina Tingkatkan Sarana dan Fasilitas Pertashop di Ternate

Festival Media 2025 Dibuka di Makassar, AJI: Demokrasi Kita Sedang Sakit

PGI: Jangan Merusak Alam Demi Investasi

“Di tengah keberagaman kehidupan masyarakat di Indonesia baik agama, keyakinan, latar belakang sosial, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat nilai persaudaraan, toleransi dan kebersamaan untuk saling menghargai dan menghormati. Sekali lagi perlu kami tegaskan bahwa Menteri Agama tidak berniat dan bermaksud menyamakan suara adzan dengan suara lainnya. Suara bising yang dimaksud Menag adalah pengeras suara atau toa bukan suara azan. Menag hanya memberi ilustrasi, pencerahan sekaligus pembelajaran yang perlu dipahami oleh seluruh masyarakat muslim Indonesia,” ungkap Kepala Biro Umum dan BMN, Kementerian Agama Republik Indonesia, Fesal Musaad, Kamis (23/2/2022).

Menteri agama, kata Fesal memberikan pecerahan yang baik demi menjaga ketentraman dalam lingkungan kehidupan masyarakat, dengan gaya bahasa dan ilustrasi yang cukup sederhana dan menarik. Misalnya dalam kondisi pemukiman padat penduduk jika terdengar suara gonggongan anjing, suara truk atau knalpot resing dari kendaraan bermotor tentu itu menganggangu pendengaran, “Ini adalah contoh ilustrasi yang sangat sederhana dan mudah dipahami, sekali lagi Menag tidak membandingkan tapi memberikan contoh agar mudah dipahami,” kata Fesal Musaad.

Menurut Fesal Musaad, Menag adalah sosok yang tumbuh dan dibesarkan dalam lingkungan pondok pesantren yang memahami ajaran agama Islam dengan baik, santun dan sangat sederhana. Menag tidak ingin menyakiti siapapun, “kita semua harus berpikir positif, Menag bermaksud agar saling menghormati, jangan ada suara yang mengganggu lingkungan, semisal tetangga yang memelihara anjing juga hendaknya menjaga ketentraman masyarakat sekitarnya yang mungkin terganggu oleh gonggongan anjingnya,” ujarnya.

Fesal Musaad menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Agama RI pada tanggal 18 Februari mengeluarkan Surat Edaran No 5 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengunaan Pengeras Suara di masjid dan mushollah. Surat Edaran dijadikan sebagai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushollah dengan tujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama.

Fesal Musaad juga memberikan penjelasaan terkait surat Edaran No 5 Tahun 2022, dimana dalam surat edaran ini tercantum ketentuan teknis penggunaan pengeras suara, secara umum, pengeras suara dibagi menjadi dua, pengeras suara kedalam merupakan perangkat suara yang tujuannya terdengar hanya dalam masjid, sementara untuk pengeras suara keluar, tujuan suara dari sumber diarahkan ke luar lingkungan masjid.

Ia menjelaskan ketentuan pemasangan dan penggunaan pengeras suara, teknis pemasangan dan penggunaan pengeras suara dipisahkan menjadi dua, jalur suara ke dalam dan jalur untuk suara keluar masjid atau mushollah. Dengan memperhatikan akuistik agar terdengar baik, dan volume suara disesuaikan dengan kebutuhan dengan 100 dB (seratus desibel).

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Desibel adalah satuan mengukur seberapa keras suatu suara dan telinga manusia memiliki batasan sehat saat mendengarnya. Kemampuan telinga manusia terbatas sehingga suara terlalu bising yang didengarkan dalam waktu relatif lama dapat memberi dampak buruk bagi pendengaran,” jelas Musaad.

“Saya rasa ini demi kebaikan dan menjaga harmonisasi di tengah keberagaman masyarakat Indonesia dan Menteri Agama selalu mengatakan bahwa penggunaan pengeras suara di masjid dan mushollah saat ini merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat Indonesia yang beragam, ini perlu dipahami. tidak mungkin bermaksud menyamakan kedudukan adzan dgn suara anjing,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

Tags: Fesal MusaadKementerian Agama RIKepala Biro Umum dan BMNMenteri Agama
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Konsumsi Pertamax Terus Naik, Pertamina Tingkatkan Sarana dan Fasilitas Pertashop di Ternate
Headline

Konsumsi Pertamax Terus Naik, Pertamina Tingkatkan Sarana dan Fasilitas Pertashop di Ternate

09/18/2025
Festival Media 2025 Dibuka di Makassar, AJI: Demokrasi Kita Sedang Sakit
Nasional

Festival Media 2025 Dibuka di Makassar, AJI: Demokrasi Kita Sedang Sakit

09/13/2025
PGI: Jangan Merusak Alam Demi Investasi
Headline

PGI: Jangan Merusak Alam Demi Investasi

06/11/2025
Hari Kebangkitan Nasional ke-117, Wakapolda: Jaga Persatuan dengan Semangat yang Kuat
Headline

Hari Kebangkitan Nasional ke-117, Wakapolda: Jaga Persatuan dengan Semangat yang Kuat

05/20/2025
Dirut Patra Niaga Jadi Tersangka Korupsi, Pertamina Bilang tak Ada Pertamax Oplosan
Headline

Harga BBM Pertamax dan Dex Series Turun

05/02/2025
Misi Dagang Jatim – Maluku Nilai Transaksi Mencapai Rp450,686 Miliar
Headline

Misi Dagang Jatim – Maluku Nilai Transaksi Mencapai Rp450,686 Miliar

04/23/2025
Next Post
Razia di Nusaniwe Ambon, Polisi Temukan Sopi Langsung Dibuang

Razia di Nusaniwe Ambon, Polisi Temukan Sopi Langsung Dibuang

Kepala Kanwil

Plt Kakanwil Agama Maluku Bilang Menag tidak Bermaksud Membandingan Suara Adzan

Recommended Stories

narkotika sabu-sabu

Miliki Dua Paket Sabu-sabu, Tukang Ojek di Haruku Ditangkap

12/13/2021
Indosat Berdayakan Sektor Perbankan dan Keuangan Indonesia Melalui AI

Indosat Berdayakan Sektor Perbankan dan Keuangan Indonesia Melalui AI

09/09/2024
Sidang

Perkara Korupsi Dana Desa Haria, Tiga Terdakwa Divonis Bersalah

05/10/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In