AMBONKITA.COM- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku akan melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi pengadaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual dengan Bareskrim Polri.
Gelar perkara bersama Bareskrim akan dilakukan karena kasus yang telah merugikan keuangan negara tersebut diduga kuat ikut menyeret pejabat teras di sana.
Apakah pejabat yang dimaksudkan adalah Wali Kota Tual, Adam Rahayaan, Direktur Krimsus Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso, belum mau membeberkan.
Pastinya, kata Eko, perkara yang ditangani Bareskrim sejak tahun 2018 silam ini sudah merugikan negara. Ini sesuai hasil perhitungan dari Perwakilan BPKP Provinsi Maluku.
Hasil audit BPKP Maluku sudah diterima. Namun berapa nilai kerugian pastinya yang ditimbulkan, pihak Krimsus masih enggan menyebutkan.
Tapi dari informasi yang diterima AmbonKita.com, perkara yang dilaporkan mantan Wakil Wali Kota Tual Hamid Rahayaan ini, oleh BPKP Maluku dinyatakan sebagai total loss atau mengalami kerugian total.
“Setelah ini kita harus gelar di Bareskrim,” kata Eko kepada AmbonKita.com via selulernya Selasa (19/10/2021).
Lantas kapan gelar perkara bersama Bareskrim akan dilaksanakan, Eko mengaku tergantung kesiapan penyidik Bareskrim di Jakarta.
“Belum tahu, penyidiknya (di Bareskrim) masih sibuk,” ujarnya.
Perwira menengah dengan tiga melati di pundaknya ini kembali menegaskan mengenai alasan pihaknya akan melaksanakan gelar perkara bersama Bareskrim Polri.
“Justru karena ada nilai kerugiannya itu harus digelar di Bareskrim, karena menyangkut pejabat kan,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, korupsi CBP di Kota Tual ini sebelumnya dilaporkan kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta tahun 2018 silam.
Kasus itu dilaporkan setelah ditemukan adanya sebanyak 199.920 kg beras yang telah didistribusikan, ternyata tidak pernah sampai ke tangan masyarakat.
Dalam proses penyelidikan yang dilakukan Bareskrim, perkara ini kemudian dilimpahkan untuk ditangani lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku pada Bulan Maret 2019.
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post