Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Gondol Dua HP Seharga 8 Juta di Ambon, Pencuri Ini Ditangkap di SBB

Editor by Editor
06/27/2022
Reading Time: 1 min read
0
Pencurian dengan Pemberatan

Tersangka pencurian yang ditangkap di Seram Bagian Barat bersama dua HP curian milik warga Rumah Tiga, Kota Ambon. (FOTO: Humas Polresta Ambon)

AMBONKITA.COM,- Pelarian RT alias Y, berakhir. Pemuda 23 tahun ini mencuri dua buah handphone (HP) seharga Rp 8 juta milik A, warga Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

RELATED POSTS

PJU Polda Maluku Kunjungi SMA Sederajat di Ambon Ingatkan Bahaya Tawuran

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

GMPI Maluku Pertanyakan Kiprah Nono Sampono Soal RUU Daerah Kepulauan

Terduga pelaku ditangkap saat melarikan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Ia diringkus tim gabungan kepolisian dari Polsek Teluk Ambon, Satreskrim Polresta Ambon dan Satreskrim Polres SBB.

“Terduga pelaku mencuri dua HP yaitu Iphone 11 dan Samsung J2 Pro dengan nilai kerugian sekitar 8 juta rupiah pada Jumat (17/6/2022) dini hari. Ia kemudian ditangkap esok harinya,” kata Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Mido Manik, kepada AmbonKita.com, Senin (27/6/2022).

BACA JUGA: Berkas Dua Tersangka Pencurian Uang Bos Toko Fani di Ambon Dirampungkan

Kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu dilakukan pelaku setelah berhasil masuk melalui jendela kamar korban yang tidak terkunci. Ia kemudian mengambil dua HP tersebut yang berada di samping korban.

“Saat mengambil dua HP korban sementara tertidur. Korban baru tahu esok harinya kalau HPnya sudah dicuri, dan melaporkan ke Polsek Teluk Ambon,” jelasnya.

RT alias Y kini telah diamankan di rumah tahanan Polresta Ambon setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3e, ke-5e KUHPidana.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: PencurianPolres SBBPolresta AmbonPolsek Teluk Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

PJU Polda Maluku Kunjungi SMA Sederajat di Ambon Ingatkan Bahaya Tawuran
Ambonku

PJU Polda Maluku Kunjungi SMA Sederajat di Ambon Ingatkan Bahaya Tawuran

09/11/2025
Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian
Headline

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

09/09/2025
GMPI Maluku Pertanyakan Kiprah Nono Sampono Soal RUU Daerah Kepulauan
Headline

GMPI Maluku Pertanyakan Kiprah Nono Sampono Soal RUU Daerah Kepulauan

09/07/2025
Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri
Headline

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

09/05/2025
Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan
Ambonku

Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan

09/01/2025
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Ambonku

734 Aparat Gabungan Dikerahkan Amankan Aksi Demo di Ambon

09/01/2025
Next Post
Berkas Dua Tersangka Pencurian Uang Bos Toko Fani Rp 367 Juta Masuk Jaksa

Berkas Dua Tersangka Pencurian Uang Bos Toko Fani Rp 367 Juta Masuk Jaksa

Kapolri Lounching Rumah Kebangsaan Cipayung Plus, Dihadiri Kapolda Maluku

Kapolri Lounching Rumah Kebangsaan Cipayung Plus, Dihadiri Kapolda Maluku

Recommended Stories

Dorong Potensi Ekspor Ikan Maluku, Menteri Perikanan: Kira-kira Rp 117 Triliun

Dorong Potensi Ekspor Ikan Maluku, Menteri Perikanan: Kira-kira Rp 117 Triliun

02/05/2022
Pakai UU ITE, Satpol PP Lapor,  Aktifis HMI jadi Tersangka

Nilai Langgar PerKapolri, Badko HMI Maluku-Malut Tuntut Kapolri Evaluasi Kapolda Maluku dan Kapolresta Ambon

07/29/2021
Babinsa dan Warga Tanah Goyang Gotong Royong Ngecor Lantai Halaman Masjid

Babinsa dan Warga Tanah Goyang Gotong Royong Ngecor Lantai Halaman Masjid

07/26/2020

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In