Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Gugatan Ditolak, Faried Sah Jadi Tersangka Korupsi Kapal Pemda SBB

Editor by Editor
07/25/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Hakim tolak gugatan praperadilan yang diajukan Faried. Konsultan pengawas pada proyek pengadaan kapal operasional pemerintah kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) itu, sah ditetapkan sebagai tersangka.

RELATED POSTS

Terkait Kasus Korupsi PT. Tanimbar Energi, Kajari KKT Ingatkan Fokus pada Pembuktian

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP

Anggota Polres Malra Ditikam Pakai Cutter saat Tangani Keributan

Faried merupakan satu dari delapan orang tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dalam perkara dugaan korupsi pengadaan kapal operasional Pemkab SBB tahun 2020.

Penolakan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Faried melalui kuasa hukumnya diputuskan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (24/7/2023).

Sidang praperadilan dengan nomor perkara: 5/Pid.Pra/2023/PN Amb tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Wilson Manuhua. Dalam gugatan praperadilan, tersangka Faried selaku pemohon memberi kuasa kepada Joemycho Readolvo Syaranamual dan rekan. Sementara Direktur Reskrimsus selaku termohon memberi kuasa kepada Bidang Hukum (Bidkum) Polda Maluku.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Wilson dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang Tirta Pengadilan Negeri Ambon.

BACA JUGA: Dicecar 10 Jam Konsultan Pengawas Pengadaan Kapal Pemda SBB Ditahan Polisi

Hakim Wilson berpendapat kalau perbuatan pemohon selaku konsultan dalam melakukan pengawasan proyek pengadaan kapal tidak didasarkan pada Syarat Syarat Umum Kontrak (SSUK).

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Selain itu, pertanggungjawaban hukum terkait pengawasan oleh pemohon adalah bersifat pribadi atas penunjukan yang bersangkutan untuk melakukan pengawasan, bukan korporasi.

Dengan demikian, maka penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh termohon terhadap diri pemohon adalah sah.

Terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Harold Wilson Huwae memberikan apresiasi terhadap sikap Pengdilan Negeri Ambon yang menolak gugatan pemohon.

“Apresiasi patut kita berikan kepada Pengadilan Negeri Ambon yang menolak gugatan pemohon. Ini menandakan Pengadilan Negeri Ambon satu visi dan sejiwa dengan penegak hukum lainnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Huwae.

Mantan Kepala SPN Polda Papua Barat itu, juga menghargai langkah tersangka yang ingin menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebaga tersangka dan ditahan.

Langkah praperadilan merupakan hak tersangka yang dijamin undang-undang. Karena itu, Huwae mengaku pihaknya meladeni gugatan tersangka dengan dalil-dalil hukum.

Proses penyidikan hingga penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan, tambah Huwae, sudah sesuai SOP serta aturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk diketahui, Faried merupakan konsultan pengawas yang ditunjuk oleh pimpinan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). Ia saat ini telah ditahan Polda Maluku di rumah tahanan setelah diperiksa pada Rabu (14/6/2023) lalu.

Selain Faried, Polda Maluku juga menetapkan tujuh tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal operasional Pemda SBB tahun 2020 itu. Mereka ialah mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten SBB, Peking Caling, Herwilin selaku PPK, Stenly Pirsouw selaku Penyedia PT Kairos Anugerah Marina dan Direkturnya Adrians V.R Manuputty, serta tiga Pokja ULP masing-masing Cristian Soukotta, M. Malud, dan Siti M. Batjun.

Kedelapan tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comDitreskrimsusSidang Praperadilan
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Terkait Kasus Korupsi PT. Tanimbar Energi, Kajari KKT Ingatkan Fokus pada Pembuktian
Headline

Terkait Kasus Korupsi PT. Tanimbar Energi, Kajari KKT Ingatkan Fokus pada Pembuktian

03/20/2026
Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP
Hukum Kriminal

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP

03/18/2026
Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun
Headline

Anggota Polres Malra Ditikam Pakai Cutter saat Tangani Keributan

03/15/2026
Temukan Cukup Bukti, Sekdis Pariwisata Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Headline

Paman Rudapaksa Ponakan di Malra Ditetapkan Tersangka Terancam Penjara 12 Tahun

03/11/2026
Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun
Headline

Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun

03/11/2026
Kejari KKT Selamatkan BMN yang Berpotensi Merugikan Negara 10 Miliar Rupiah
Hukum Kriminal

Kejari KKT Selamatkan BMN yang Berpotensi Merugikan Negara 10 Miliar Rupiah

03/11/2026
Next Post
Ketua Bawaslu SBB Diberhentikan

Ini Dua Anggota Bawaslu Maluku Periode 2023-2028 Terpilih

Seleksi Pusat, Empat Catar Akpol dari Maluku Lulus

Seleksi Pusat, Empat Catar Akpol dari Maluku Lulus

Recommended Stories

gelombang tinggi

Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter di Empat Perairan Laut Maluku

01/22/2022
Temui Komisi I DPRD Maluku, Kapolda Jelaskan Masalah Warga Tamilouw

Temui Komisi I DPRD Maluku, Kapolda Jelaskan Masalah Warga Tamilouw

12/10/2021
Bentrok Antar Pemuda Pecah di Tugu Trikora Ambon, Dipicu Miras

Bentrok Antar Pemuda Pecah di Tugu Trikora Ambon, Dipicu Miras

01/12/2025

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In