Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Habisi Nyawa Dua Warga di Pantai Ngurangur Tanimbar, Marsel Terancam Hukuman Mati

Editor by Editor
10/14/2021
Reading Time: 2 mins read
0
Habisi Nyawa Dua Warga di Pantai Ngurangur Tanimbar, Marsel Terancam Hukuman Mati

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah (kiri). (Foto: Humas Polda Maluku)

AMBONKITA.COM- Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar menetapkan Marselinus Matrutty alias Acel alias Marsel sebagai tersangka kasus tindak pidana Pembunuhan Berencana, Kamis (14/10/2021).

RELATED POSTS

Belum Setahun Menjabat Bendahara Kejari SBT Diduga Korupsi Hampir Rp1 M

Mantan Camat Taniwel Timur DPO Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap di Goa

Buronan Kasus Pembunuhan Berencana di Ambon Ditangkap di Jakarta

Pria 48 tahun ini menganiaya dua warga menggunakan senjata tajam (parang) hingga tewas seketika di tempat kejadian perkara (TKP), pesisir pantai Ngurangur, Desa Seira, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Rabu (13/10/2021) pukul 08.00 WIT.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah menyampaikan, tersangka Marsel disangkakan menggunakan Pasal Pembunuhan Berencana. Ia dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

“Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” ungkap Romi dalam press release, Kamis (14/10/2021).

Romi mengatakan, motif pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka tersebut diawali karena dendam akibat sengketa tanah.

“Motifnya dendam akibat Perselihan Permasalahan Lahan (Tanah) di lokasi Ngurangur antara keluarga Pelaku dengan keluarga Sairdekut sejak tahun 2019 lalu,” jelasnya.

Tersangka, kata Romi, diamankan setelah dirinya menyerahkan diri kepada Bhabinkamtibmas di Polsek Wermaktian, usai menghabisi kedua korban secara keji.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Romi menjelaskan kronologis pembunuhan berencana tersebut. Kasus ini berawal sekitar pukul 07.45 WIT, Rabu kemarin. Saat itu, Marsel duduk bersantai di Pondok milik Laus Matrutty, yang saat itu tidak berada di TKP. Pondok itu berada di Pantai Ngurangur. Ia duduk bersama Kis Hermoni Sairdekut, saksi kunci.

Berselang sekitar 15 menit berlalu, korban Leonard Besitimur alias Leo datang sambil membawa Parang (senjata tajam). Ia sempat mengobrol dengan Kis.

Tak lama kemudian datang juga korban Elia Sairdekut alias Elia, yang juga membawa Parang. Oleh korban, Parang yang dibawa diletakan di atas perahu. Perahu itu berada di samping Pondok atau Rumah kebun.

“Saat itu saudara Kis Sairdekut sempat menanyakan maksud kepergian kedua Korban. Korban Elia menjawab mereka akan memotong Patok untuk pembuatan Pagar rumput laut,” kata Romi mengutip keterangan saksi kunci.

Gerak-gerik kedua korban telah diamati tersangka Marsel. Ia tampak emosi dan gelisah hingga tangannya gemetar akibat dendam perselisihan persoalan lahan di lokasi Ngurangur tersebut.

“Karena dendam perselisihan permasalahan lahan antara keluarganya (tersangka) dengan keluarga Sairdekut yang terjadi sekitar tahun 2019 lalu, sehingga muncullah Niat Keji dari Pelaku untuk menghabisi nyawa korban saudara Elia,” ujarnya.

Setelah muncul niat jahat yang terpendam, tersangka menyusun rencana keji. Ia mengambil Parang milik kedua korban dan saksi, tanpa sepengetahuan mereka. Kedua Parang diamankan agar saat rencananya berjalan, korban maupun saksi tidak melakukan perlawanan.

“Setelah itu pelaku memegang Parang milik dua korban di tangan kiri dan parang milik Saksi di tangan kanan. Ia langsung berjalan dengan cepat menuju korban Elia,” jelasnya.

Tanpa basa basi saat mendekat Elia, tersangka langsung menghunus parang mengenai leher lelaki 44 tahun tersebut.

“Ketika itu Pelaku menebas parang milik Saksi (Kis) yang dipegang di tangan kanannya ke arah leher kiri Korban (Elia) sehingga Korban terjatuh di Air di Pantai itu,” katanya.

Tak sampai di situ saja, tersangka kembali membacok korban untuk kedua kalinya di tempat yang sama. Ini dilakukan untuk memastikan korban benar–benar meninggal.

“Pelaku kemudian mengejar Korban berikutnya (Leo). Dia takut dan berpikir korban ini akan menjadi saksi terhadap perbuatan keji yang telah ia lakukan,” ujarnya.

Saat itu, korban sempat melarikan diri. Namun karena sepatu sebelahnya lepas, pria 57 tahun itu kembali mengambilnya.

“Saat korban hendak berdiri, Pelaku telah dengan cepat menghampirinya dan langsung menebas Parang milik Korban (Elia) tepat mengenai punggungnya,” kata dia.

Saksi mengaku, saat itu dirinya sempat mendengar korban Leo berteriak “Beta Mati” atau saya mati.

“Pelaku kembali menebas bagian belakang leher Korban sebanyak 2 kali sehingga Korban langsung meninggal di tempat,” sebutnya.

Setelah membunuh kedua korban, tersangka menyimpan tiga alat tajam (Parang) milik kedua korban dan saksi di Pondok milik saksi Kis.

“Saat itu saksi sudah melarikan diri akibat melihat kejadian dimaksud dan melaporkan kejadian tersebut di Polsek Wermaktian,” pungkasnya.

Penulis: Husen Toisuta

Tags: Pembunuhan Berencana di TanimbarPolres Kepulauan Tanimbar
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Belum Setahun Menjabat Bendahara Kejari SBT Diduga Korupsi Hampir Rp1 M
Headline

Belum Setahun Menjabat Bendahara Kejari SBT Diduga Korupsi Hampir Rp1 M

02/13/2026
Mantan Camat Taniwel Timur DPO Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap di Goa
Headline

Mantan Camat Taniwel Timur DPO Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap di Goa

02/05/2026
Buronan Kasus Pembunuhan Berencana di Ambon Ditangkap di Jakarta
Ambonku

Buronan Kasus Pembunuhan Berencana di Ambon Ditangkap di Jakarta

02/04/2026
Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan
Headline

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

01/31/2026
Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon
Headline

Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon

01/21/2026
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

Polda Maluku Tindak Aipda RH Anggota Polres SBB Terkait Kasus Kekerasan Seksual

01/18/2026
Next Post
Bareskrim Polri Gelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan PPNS di Maluku

Bareskrim Polri Gelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan PPNS di Maluku

Buru dan Ambon Kota Layak Anak di Indonesia

Buru dan Ambon Kota Layak Anak di Indonesia

Recommended Stories

Pelindo 4 akan Buat Terminal Penumpang Pelabuhan Ambon Seperti Bandara Internasional

Pelindo 4 akan Buat Terminal Penumpang Pelabuhan Ambon Seperti Bandara Internasional

10/27/2023
LPM Lintas IAIN Ambon tidak Ditutup

LPM Lintas IAIN Ambon tidak Ditutup

03/19/2022
Olah TKP di Wakal

Polisi Olah TKP Kasus Pembacokan Anggota TNI dan Kematian Warga yang Tertembak di Wakal

03/01/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In