Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Ini 7 Program di Diskominfo Ambon yang Diduga Fiktif

Editor by Editor
10/16/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Tiga Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Dana DIPA Poltek Ambon

Kepala Kejari Ambon, Ardyansah, saat memberikan keterangan pers penetapan tiga tersangka kasus dugaan korupsi DIPA Politeknik Negeri Ambon Tahun 2022. Ekpose digelar di Aula Kantor Kejari Ambon, Kota Ambon, Jumat (13/10/2023). (Foto: AmbonKita.com)

AMBONKITA.COM,- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, menemukan adanya dugaan penggunaan anggaran fiktif tahun 2021 pada Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) dan Persandian, Pemerintah Kota Ambon.

RELATED POSTS

PJU Polda Maluku Kunjungi SMA Sederajat di Ambon Ingatkan Bahaya Tawuran

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

GMPI Maluku Pertanyakan Kiprah Nono Sampono Soal RUU Daerah Kepulauan

Persoalan tersebut ditemukan pada penggunaan anggaran rutin dan pengadaan command center sebesar Rp14.029.115.954. Anggaran ini bersumber dari APBD Kota Ambon dan berdasarkan DIPA perubahan nomor: 2.10/02/01/00/5/1 tanggal 25 November 2021.

Kepala Kejari Ambon, Ardyansah, mengungkapkan, dari total anggaran tersebut sesuai realisasi belanja hanya sebesar Rp12.538.474.093.

Ia mengaku, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim terkait dengan sejumlah bukti pertanggungjawaban dan pihak-pihak yang dimintai keterangan, ditemukan sedikitnya 7 item yang pertanggungjawabannya dibuat tidak sesuai harga sebenarnya. Selain itu, terdapat sejumlah kegiatan yang tidak dilaksanakan namun dibuatkan pertanggungjawabannya.

“Ada beberapa item yang pertama pertanggungjawaban cetak baliho atau spanduk pada salah satu percetakan yaitu sebesar Rp299.746.024. Dengan harga/meter yaitu Rp65.085. Dan setelah diklarifikasi terhadap percetakan tersebut terdapat selisih yang ternyata harga diterima oleh percetakan hanya sebesar Rp125.355.125. Sehingga terdapat selisih Rp174.390.899,” ungkap Ardyansah.

BACA JUGA: Tiga Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Dana DIPA Poltek Ambon

Ada juga pertanggungjawaban cetak baliho pada percetakan VC sebesar Rp32.802.840. Dari hasil penyelidikan ternyata yang dikeluarkan hanya sebesar Rp16.380.000. Sehingga terdapat selisih Rp16.422.840.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Begitu pun terhadap program penggunaan anggaran pengelolaan komunikasi dan informasi publik Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota khususnya kegiatan belanja dasar iklan atau reklame, film dan pemotretan, picture pada Maret – Agustus 2021. Di mana total pertanggungjawabannya sebesar Rp45.000.000. Hanya saja, saat dilakukan klarifikasi kepada pemilik rumah production tersebut ditemukan fakta tidak pernah ada kegiatan tersebut. Bahkan yang bersangkutan tidak pernah menerima uang sesuai kuitansi dalam pertanggungjawaban oleh Diskominfo. “Jadi dapat dikatakan bahwa kegiatan ini adalah fiktif,” ungkapnya.

Tak sampai di situ saja, hal yang sama juga ditemukan pada program penggunaan anggaran khususnya belanja langsung tenaga operator dan jaringan sebesar Rp12.000.000. Setelah dilakukan klarifikasi kepada penerima sesuai daftar penerima, ditemukan terdapat selisih sebesar 8 juta.

Penggunaan anggaran statistik khususnya belanja jasa tenaga pelayanan umum dan belanja perjalanan dinas juga tercatat sebesar Rp36.000.000. Setelah dilakukan klarifikasi dari pencatatan bendahara, ternyata uang ini diserahkan kepada KPA. “Uang tersebut dipergunakan untuk pembayaran THR Natal Tahun 2021 bagi pegawai dan honorer Diskominfo Ambon,” ungkapnya.

Temuan lainnya yaitu penggunaan anggaran administrasi umum khususnya belanja alat kurang lebih sebesar Rp7.000.000. Setelah diklarifikasi di pencatatan bendahara ternyata uang tersebut juga diserahkan kepada KPA. Dengan demikian, maka tidak ada perbelanjaan ATK atau nihil. “Jadi dapat dikatakan fiktif,” tambahnya lagi.

Persoalan lainnya yakni pengadaan dan pemasangan perangkat command center tahun 2021. Tim penyelidik menemukan pekerjaan yang telah dicairkan 100%. Padahal, volume pekerjaan belum 100%, di mana masih terdapat kekurangan senilai Rp130 juta.

“Jadi berdasarkan temuan-temuan tersebut, penyidik mengusulkan kepada kami untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan indikasi kerugian negara sementara yaitu Rp420.303.739. Temuan tersebut kemungkinan akan masih bertambah nanti setelah kami akan hitung dengan auditor resmi,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comDiskominfoDugaan KorupsiKejari Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

PJU Polda Maluku Kunjungi SMA Sederajat di Ambon Ingatkan Bahaya Tawuran
Ambonku

PJU Polda Maluku Kunjungi SMA Sederajat di Ambon Ingatkan Bahaya Tawuran

09/11/2025
Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian
Headline

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

09/09/2025
GMPI Maluku Pertanyakan Kiprah Nono Sampono Soal RUU Daerah Kepulauan
Headline

GMPI Maluku Pertanyakan Kiprah Nono Sampono Soal RUU Daerah Kepulauan

09/07/2025
Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri
Headline

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

09/05/2025
Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan
Ambonku

Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan

09/01/2025
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Ambonku

734 Aparat Gabungan Dikerahkan Amankan Aksi Demo di Ambon

09/01/2025
Next Post
korupsi

Direktur Poltek Ambon Belum Ditetapkan Tersangka, Ini Kata Kajari

PN Dobo Tolak Seluruh Gugatan Tersangka TPPO di Sidang Praperadilan

PN Dobo Tolak Seluruh Gugatan Tersangka TPPO di Sidang Praperadilan

Recommended Stories

Sidang

Mantan Kadis Perikanan MBD Dihukum Penjara 4 Tahun

04/06/2022
Polwan Polda Maluku

Polwan di Ambon Bantu Korban Kebakaran Mardika

12/15/2022
Danrem 151/Binaiya Kini Dijabat Putra Maluku Jenderal Bintang Satu

Danrem 151/Binaiya Kini Dijabat Putra Maluku Jenderal Bintang Satu

06/10/2020

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In