AMBONKITA.COM,- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, menemukan adanya dugaan penggunaan anggaran fiktif tahun 2021 pada Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) dan Persandian, Pemerintah Kota Ambon.
Persoalan tersebut ditemukan pada penggunaan anggaran rutin dan pengadaan command center sebesar Rp14.029.115.954. Anggaran ini bersumber dari APBD Kota Ambon dan berdasarkan DIPA perubahan nomor: 2.10/02/01/00/5/1 tanggal 25 November 2021.
Kepala Kejari Ambon, Ardyansah, mengungkapkan, dari total anggaran tersebut sesuai realisasi belanja hanya sebesar Rp12.538.474.093.
Ia mengaku, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim terkait dengan sejumlah bukti pertanggungjawaban dan pihak-pihak yang dimintai keterangan, ditemukan sedikitnya 7 item yang pertanggungjawabannya dibuat tidak sesuai harga sebenarnya. Selain itu, terdapat sejumlah kegiatan yang tidak dilaksanakan namun dibuatkan pertanggungjawabannya.
“Ada beberapa item yang pertama pertanggungjawaban cetak baliho atau spanduk pada salah satu percetakan yaitu sebesar Rp299.746.024. Dengan harga/meter yaitu Rp65.085. Dan setelah diklarifikasi terhadap percetakan tersebut terdapat selisih yang ternyata harga diterima oleh percetakan hanya sebesar Rp125.355.125. Sehingga terdapat selisih Rp174.390.899,” ungkap Ardyansah.
BACA JUGA:Â Tiga Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Dana DIPA Poltek Ambon
Ada juga pertanggungjawaban cetak baliho pada percetakan VC sebesar Rp32.802.840. Dari hasil penyelidikan ternyata yang dikeluarkan hanya sebesar Rp16.380.000. Sehingga terdapat selisih Rp16.422.840.
Begitu pun terhadap program penggunaan anggaran pengelolaan komunikasi dan informasi publik Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota khususnya kegiatan belanja dasar iklan atau reklame, film dan pemotretan, picture pada Maret – Agustus 2021. Di mana total pertanggungjawabannya sebesar Rp45.000.000. Hanya saja, saat dilakukan klarifikasi kepada pemilik rumah production tersebut ditemukan fakta tidak pernah ada kegiatan tersebut. Bahkan yang bersangkutan tidak pernah menerima uang sesuai kuitansi dalam pertanggungjawaban oleh Diskominfo. “Jadi dapat dikatakan bahwa kegiatan ini adalah fiktif,” ungkapnya.
Tak sampai di situ saja, hal yang sama juga ditemukan pada program penggunaan anggaran khususnya belanja langsung tenaga operator dan jaringan sebesar Rp12.000.000. Setelah dilakukan klarifikasi kepada penerima sesuai daftar penerima, ditemukan terdapat selisih sebesar 8 juta.
Penggunaan anggaran statistik khususnya belanja jasa tenaga pelayanan umum dan belanja perjalanan dinas juga tercatat sebesar Rp36.000.000. Setelah dilakukan klarifikasi dari pencatatan bendahara, ternyata uang ini diserahkan kepada KPA. “Uang tersebut dipergunakan untuk pembayaran THR Natal Tahun 2021 bagi pegawai dan honorer Diskominfo Ambon,” ungkapnya.
Temuan lainnya yaitu penggunaan anggaran administrasi umum khususnya belanja alat kurang lebih sebesar Rp7.000.000. Setelah diklarifikasi di pencatatan bendahara ternyata uang tersebut juga diserahkan kepada KPA. Dengan demikian, maka tidak ada perbelanjaan ATK atau nihil. “Jadi dapat dikatakan fiktif,” tambahnya lagi.
Persoalan lainnya yakni pengadaan dan pemasangan perangkat command center tahun 2021. Tim penyelidik menemukan pekerjaan yang telah dicairkan 100%. Padahal, volume pekerjaan belum 100%, di mana masih terdapat kekurangan senilai Rp130 juta.
“Jadi berdasarkan temuan-temuan tersebut, penyidik mengusulkan kepada kami untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan indikasi kerugian negara sementara yaitu Rp420.303.739. Temuan tersebut kemungkinan akan masih bertambah nanti setelah kami akan hitung dengan auditor resmi,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post