AMBONKITA.COM- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah, terhadap kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Haruku.
Pemeriksaan saksi ahli dilakukan untuk melangkapi bukti dua tersangka di kasus dugaan korupsi tersebut yaitu Raja Negeri Haruku berinisial ZF, dan bendaharanya SF.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ambon, Djino Talakua, mengaku, pihaknya masih fokus untuk merampungkan berkas perkara kedua tersangka untuk selanjutnya dilimpahkan ke penuntut umum.
“Perampungan berkas dilakukan termasuk didalamnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Inspektorat Maluku Tengah,” kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (27/10/2021).
Pemeriksaan saksi ahli, kata Djino, sangat penting dilakukan. Sebab, ahli merupakan saksi fakta yang melakukan audit investigasi terhadap anggaran ADD dan DD tersebut.
“Yang pastinya, ahli ini orang yang mengetahui langsung terhadap anggaran ini, selain itu, dia (ahli) juga bisa saja merupakan auditor yang menghitung kerugian keuangan negara terhadap dana ADD dan DD ini,” jelasnya.
Menurutnya, terhadap proses penyidikan kasus ini, penyidik terus melakukan berbagai rangkaian untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka.
“Jadi rangkaian penyidikan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kedua tersangka. Selanjutnya, kalau sudah rampung berkasnya baru dilakukan penahanan,” ujarnya.
Baca juga: Korupsi Rp.1 M, Raja dan Bendahara Haruku Jadi Tersangka
Untuk diketahui, kedua tersangka kasus korupsi di tahun 2017 dan 2018 ini diduga telah menggelapkan ADD dan DD sebesar lebih dari Rp 1 Miliar.
ZF dan SF ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejari Ambon menerima hasil audit dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Maluku Tengah.
“Tahun 2017 itu dana desa kurang lebih Rp.833 juta. Tahun 2018 itu kurang lebih Rp.759 juta. Total kerugian dua tahun anggaran sebesar Rp.1 miliar lebih,” kata Kepala Kejari Ambon, Dian Frits Nalle kepada wartawan, Senin (27/9/2021).
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post