AMBONKITA.COM,- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (KN) Kepulauan Aru, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran proyek pembangunan Puskesmas Karaway, Kecamatan Aru Tengah Timur, Kamis (2/6/2022).
Kedua tersangka adalah RB (Ruhul Batja) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tahun 2018 senilai Rp 5.785.561.000, dan IJS (Indra J. Sely) sebagai penyedia barang PT. Pratama Godean Jaya.
“Bahwa perbuatan para tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang mengakibatkan terdapat kekurangan volume progres pembangunan Puskesmas Karaway. Di mana perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 443.203.155,35,” ungkap Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba.
Dua tersangka ditetapkan melalui gelar perkara oleh tim penyidik yang diketuai oleh Kasipidsus KN Kepulauan Aru, Sesca Taberima.
“Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,” ujarnya.
BACA JUGA:Â Koruptor Proyek RKB SD Kristen di Aru Akhirnya Ditangkap
Kareba mengatakan, tersangka RB langsung dilakukan penahanan. Sementara tersangka IJS merupakan terpidana perkara umum yang saat ini sedang ditahan di Lapas Kelas III Dobo.
“Dalam penyidikan pembangunan Puskesmas Karaway penyidik juga menyita uang sebesar Rp 150.000.000, sertifikat hak milik berupa tanah untuk mengembalikan kerugian negara yang nantinya dibuktikan di persidangan,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post