AMBONKITA.COM,- Kepolisian Daerah Maluku mengajak netizen agar bijak dalam menshare, atau menyebarkan maupun menerima informasi di media sosial.
Ajakan tersebut disampaikan Polda Maluku melalui Ps. Panit Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Iptu Sofia C.E. Alfons, saat dialog di Ambon, Rabu (9/10/2024).
“Saat ini kami dari Polda Maluku telah membentuk satgas gakkum (penegakan hukum) yang di dalamnya selain melakukan sidik dan lidik kami juga ada tim cyber,” kata Iptu Sofia Alfonso.
Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Maluku, kata Iptu Sofia, sudah melaksanakan patroli di semua platform media sosial. Patroli dilakukan untuk memantau setiap informasi di media sosial.
“Kami juga melakukan viralisasi meme-meme positif dan himbauan Pilkada damai dan jujur di media sosial,” katanya.
Menurutnya, tim Cyber Polda Maluku hingga saat ini terus menjalankan kegiatan preemtif dan preventif seperti melakukan himbauan melalui media sosial kepada masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak cepat percaya terhadap setiap informasi yang didapat dan tidak langsung menyebarkan ke orang lain. Kami juga mengajak warga untuk sama-sama menjaga Pilkada Maluku yang aman dan damai,” ungkapnya.
Tak hanya kegiatan preemtif dan preventif, Iptu Sofia juga mengaku tim cyber Polda Maluku juga memiliki tim penegakan hukum. Langkah ini adalah upaya terakhir apabila kegiatan preemtif dan preventif tidak bisa berdampak.
“Penegakan hukum adalah langkah terakhir yang kami ambil terkait adanya pelanggaran ITE dalam pelaksanaan Pilkada serentak di wilayah Maluku,” tegasnya.
Seluruh platform media sosial terus dipantau tim cyber, termasuk sejumlah akun peserta Pilakda yang terdaftar pada KPU provinsi Maluku. Ia menegaskan jika ditemukan pelanggaran maka akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran Pilkada maka proses hukum akan diserahkan kepada tim Gakkumdu.
“Apabila ada pelanggaran pidana maka akan kami serahkan kepada pihak Gakumdu namun jika akun tersebut tidak terdaftar maka akan kami proses dengan UU ITE dan itu terpisah dari penegakan hukum yang ada pada Gakumdu,” tegasnya.
“Kami dari Polda Maluku menghimbau masyarakat pengguna media sosial agar tetap bijak dalam menerima dan menyebarkan setiap informasi di media sosial, karena ketika kita salah dalam penggunaan media sosial maka akibat hukum itu ada, dan jejak digital itu tetap ada,” kata Iptu Sofia mengingatkan.
Polda Maluku juga mengajak masyarakat untuk dapat bersama-sama mensukseskan Pilkada yang aman dan damai. “Mari stop lakukan ujaran kebencian dan stop penyebaran hoax atau menyerang pribadi orang lain sehingga Pilkada dapat berjalan dengan aman dan damai,” ajaknya.
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post