AMBONKITA.COM,- EKM, mucikari prostitusi anak di bawah umur ditangkap aparat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar. Ia diduga menjual keponakannya sendiri sebagai pekerja seks.
Pria 31 tahun ini dibekuk di salah satu penginapan di kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Ia disergap saat sedang bertransaksi prostitusi dengan salah satu pria hidung belang.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP. Umar Wijaya, mengatakan, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini terungkap sejak tanggal 9 Januari 2024.
“Waktu dan tempat kejadian terjadi pada hari Selasa, tanggal 9 Januari 2024 tepatnya di dalam kamar salah satu penginapan yang beralamat di Kecamatan Tanimbar Selatan, Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” kata Umar melalui keterangannya, Kamis (22/2/2024).
Saat ditangkap, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang dari hasil perdagangan korban, kondom dan 2 unit handphone milik korban dan pelaku.
BACA JUGA: Tujuh Pembalap Liar di Ambon Diamankan Polisi
Dalam praktiknya, korban dipaksa melayani pelanggan hingga dua orang per hari dengan tarif Rp400 ribu sampai Rp500 ribu. Dari hasil tersebut pelaku mendapatkan keuntungan Rp100 ribu/ pelanggan.
”Ini kejahatan luar biasa, tidak hanya eksploitasi secara ekonomi dan seksual, tetapi juga prostitusi, dan perdagangan anak di bawah umur. Pelaku harus diberi tindakan hukum tegas,” kata Umar.
Sementara itu, Kepala Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP. Handry Dwi Azhari, melanjutkan, kejahatan prostitusi yang dilakukan pelaku karena terdesak ekonomi.
Bisnis “lendir” yang dilakoni pelaku karena cepat menghasilkan uang. Olehnya itu, dirinya tega menjual korban yang ternyata adalah keponakannya sendiri.
“Pelaku mengakui perbuatannya bahkan Pelaku menjelaskan bahwa bukan hanya Korban yang dijual oleh Pelaku, namun kurang lebih ada 12 korban lainnya yang telah dijual oleh Pelaku untuk melayani laki-laki hidung belang di Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” ungkap Handry.
Pengungkapan kasus TPPO berawal dari banyaknya laporan masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut penyidik PPA bersama-sama dengan anggota Opsnal Polres Kepulauan Tanimbar melakukan penyelidikan.
Usut punya usut, Pelaku akhirnya berhasil disergap setelah sebelumnya tim penyidik melakukan pengintaian.
Korban sendiri diketahui baru berusia 17 tahun. Setahun sudah, ia sudah tidak lagi bersekolah. Korban kerap disuruh pelaku untuk melayani laki-laki. Bahkan, uang hasil prostitusi itu sering tak diberikan Pelaku dengan alasan hilang.
“Korban saat ini telah mendapatkan pendampingan dari tim Perlindungan Anak Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” ungkap Handry.
Pelaku saat ini sudah ditahan di rumah tahanan Polres Kepulauan Tanimbar, setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1), ayat (2) dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam mendapatkan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara, dan denda Rp300 juta.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post