Kabur dari Lapas Ambon, Buronan Kasus Pembunuhan Berhasil Ditangkap Polisi di Kamar Kos Pacarnya
AMBONKITA.COM,- Empat hari sudah, pelarian Imanuel Birahy dari rumah tahanan Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas IIA Ambon, berakhir. Terpidana kasus pembunuhan ini dijadikan buronan setelah berhasil melarikan diri dari rumah tahanan Lapas Ambon pada Minggu dini hari (23/8/2026).
Pemuda 23 tahun ini dibekuk aparat Polsek Teluk Ambon pada Kamis (27/8/2028) sekira pukul 11.00 WIT. Ia diciduk saat bersembunyi di kos-kosan pacarnya yang berada di kawasan RT 002 RW 001, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Persembunyian Imanuel terungkap setelah fotonya viral di media sosial. Pemilik kos, Hafsa Rahawarin yang akhirnya menyadari pria di kos-kosannya tersebut adalah seorang buronan. Ia kemudian mendatangi kantor Polsek Teluk Ambon melaporkan.
- Polda Maluku Bekali Mahasiswa Baru Politeknik Negeri Ambon Cegah Kejahatan Sejak Dini
- 8 Jembatan Penghubung antar Desa di Pulau Buru Diresmikan Pangdam Pattimura
- Brimob Polda Maluku Latihan SAR Perkuat Respons Kemanusiaan
- Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Kodam XV/Pattimura Sediakan Ruang Buat UMKM di Kawasan Pasar Mardika
“Dia datang di kos-kosan itu sekitar jam 4 dini hari. Dia tinggal bersama pacarnya,” ungkap Hafsa kepada wartawan saat ditemui di kantor Polsek Teluk Ambon.
Hafsa yang berprofesi sebagai seorang guru ini mengaku sempat bertengkar dengan Imanuel. Pertengkaran mulut terjadi setelah mengusirnya dari kamar kos tersebut pada Senin (24/8/2026).
“Saat itu beta (saya) usir dia dari kamar kos. Katong (kita) sempat bakumalawang (bertengkar mulut). Beta seng (tidak) tau kalau dia ini buronan. Nanti warga di situ saat lia dia dan kastunju dia punya foto baru beta tahu,” jelasnya.
Sempat pergi dari kos-kosan, Imanuel kembali lagi hari ini. “Saat beta lia dia balik, beta langsung ke Polsek untuk melaporkan. Dan dia langsung ditangkap. Tadi penangkapan seng ada perlawanan,” ujarnya.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Andrias Susanto Nugroho mengatakan, penangkapan yang terjadi merupakan hasil kolaborasi antara pihak Lapas Kelas II Ambon, Polresta Ambon, Polsek Teluk Ambon, serta masyarakat.
Menurut Kapolresta, pihaknya menerima informasi dari warga yang mengenali ciri-ciri Imanuel setelah foto dan identitasnya sebagai buronan beredar di media sosial. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Polsek Teluk Ambon.
“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar yang bersangkutan adalah napi yang melarikan diri,” kata Kapolresta kepada wartawan saat hendak menyerahkan Terpidana tersebut kepada Lapas Ambon.
Kombes Andrias juga memberikan apresiasi atas peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, keterlibatan warga sangat membantu proses pencarian hingga akhirnya napi tersebut berhasil ditangkap.
“Ini merupakan laporan masyarakat yang berhasil ditindaklanjuti dengan penangkapan,” katanya.
Senada dengan Kapolresta, Kalapas Kelas II Ambon Sumarwoto Hendra Budiman menjelaskan, Imanuel merupakan narapidana kasus pembunuhan dengan vonis sembilan tahun penjara. Dari total hukuman tersebut, yang bersangkutan telah menjalani enam tahun sembilan bulan dan tersisa sekitar dua tahun lebih masa pidana.
Terkait kasus ini, Ia mengaku pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh. Termasuk menyiapkan perlakuan khusus terhadap Imanuel sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan mencari solusi terbaik. Kami akan melakukan persiapan dan pembenahan di Lapas,” tegasnya.
Terkait kemungkinan hukuman tambahan, Sumarwoto mengaku akan mempelajari aturan dan regulasi yang berlaku.
“Kami dari pihak Lapas menyampaikan permohonan maaf karena telah membuat kenyamanan di Kota Ambon terusik,” ujarnya.
Kabid Pembinaan Ditjenpas Maluku Novriadi juga mengapresiasi kolaborasi antara masyarakat, media, kepolisian dan jajaran pemasyarakatan dalam mengungkap keberadaan Imanuel. Ia menegaskan, pengawasan terhadap warga binaan, khususnya di Lapas Kelas II Ambon, akan diperketat sebagai bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Editor: Husen Toisuta








